News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memberikan Proteksi Komprehensif, Begini Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil merupakan produk perlindungan pada kendaraan roda empat yang penting dimiliki setiap pengendara.
Kamis, 22 Juni 2023 - 10:05 WIB
Ilustrasi.
Sumber :
  • Istimewa

Perlindungan terhadap risiko lainnya

Asuransi mobil All Risk dapat mencakup beragam risiko tambahan, seperti kerusakan yang disebabkan terjadinya tabrakan dengan hewan, kerusakan karena pecahan kaca, atau kerusakan akibat banjir dan genangan air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cara Klaim Asuransi Komprehensif

Setelah memahami asuransi komprehensif dan manfaatnya, hal lain yang tak kalah penting diketahui adalah bagaimana cara mengklaim asuransi mobil All Risk. Hal ini penting dipahami agar Anda tidak gagap ketika butuh melakukannya.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengklaim polis asuransi All Risk:

1. Dokumentasikan kerusakan atau kerugian yang dialami kendaraan

Setelah mendokumentasikan kerugian atau kerusakan yang dialami, selanjutnya Anda dapat melampirkan bukti kerusakan atau kerugian tersebut sambil membuat laporan kepada pihak asuransi.

Lampirkan pula dokumen pendukung seperti fotokopi SIM, STNK, buku polis, dan surat keterangan pihak berwajib bila dibutuhkan.

2. Isi formulir klaim asuransi

Setelah klaim asuransi disetujui, maka biasanya pihak asuransi memberikan rekomendari bengkel rekanan asuransi.

Kemudian, Anda bisa mengisi formulir dengan lengkap dan melampirkan seluruh dokumen syarat klaim asuransi mobil. 

3. Mengkonfirmasi pihak asuransi

Bila semua syarat dipenuhi, pihak bengkel akan mengkonfirmasi perusahaan asuransi. Setelah klaim diterima, pihak bengkel akan langsung memperbaiki kendaraan Anda. 

4. Hubungi agen asuransi Anda

Tak hanya mengklaim asuransi di kota asal saja, Anda juga dapat melakukannya saat di luar kota. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika sedang mengalaminya, maka dapat segera menghubungi agen asuransi dan memaparkan kronologi kerugian maupun kerusakan yang dialami. Setelah itu, agen asuransi biasanya merekomendasikan bengkel rekanan yang berada di kota saat kejadian. 

Itulah penjelasan mengenai asuransi mobil All Risk hingga cara klaim polisnya. Jika belum memiliki polis kendaraan, Anda bisa mencarinya di marketplace Lifepal!(adv)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT