News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pernikahan Adik Jokowi Berkonsep Jawa Klasik, Begini Upacara Pernikahan Adat Jawa Klasik

Pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo segera berlangsung dengan mengusung konsep Jawa Klasik.
Selasa, 24 Mei 2022 - 13:02 WIB
Ilustrasi Upacara Pernikahan Adat Jawa
Sumber :
  • Pixabay

Solo, Jawa Tengah - Dalam minggu ini, pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo akan segera berlangsung. Pernikahan akan dilaksanakan pada hari Kamis (26/05/2022) pada pukul 09.00 WIB yang berlokasi di Gedung Graha Saba Bhuana, Kota Solo, Jawa Tengah.

Pernikahan ini mengusung konsep Jawa Klasik dengan panggung pelaminan akan dibuat seperti gaya rumah adat Jawa, Limasan. Pasangan ini telah melalui proses lamaran pada 12 Maret 2022 yang lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernikahan Jawa Klasik melalui proses yang panjang. Proses akan dimulai sejak lamaran, menandakan langkah awal memulai prosesi adat hingga saat pernikahan tiba.
 
Menurut laman weddingku.com, adanya prosesi lamaran bermaksud untuk menanyakan kesediaan calon mempelai wanita untuk dipersunting sebagai istri. Jika bersedia, maka sang Pria akan menyerahkan pengikat berupa paningset berupa cincin kawin.
 
Setelah acara lamaran, tuan rumah akan melakukan Pasang Tarub atau Bleketepe untuk menandakan sang tuan rumah akan menggelar hajatan atau mantu dirumah tersebut. Bleketepe dapat berupa anyaman daun kelapa sebagai simbolis.

Pada sisi kanan dan kiri dari pintu utama akan diberikan Tawuhan atau tumbuh-tumbuhan yang nantinya akan dilalui oleh kedua mempelai. Tawuhan diberikan agar calon pengantin akan memperoleh kemakmuran, kehormatan, serta keturunan yang berbakti.

Proses berikutnya adalah upacara siraman yang dilaksanakan oleh kedua mempelai di kediaman masing-masing. Siraman memiliki arti siram atau mandi untuk menyucikan dari segala sifat-sifat buruk.
 
Setelah siraman, calon mempelai pria dan wanita akan memotong atau mengerik rambut pada tengkuk. Kemudian rambut dikubur bersama agar keburukan yang pernah terjadi pada mereka terkubur bersama helaian rambut.

Berjualan Dawet juga akan dilakukan oleh kedua orang tua calon mempelai wanita. Proses ini dilakukan agar saat berlangsungnya acara pernikahan akan dihadiri oleh banyaknya tamu yang datang.
 
Pelepasan ayam betina juga bagian dari proses adat Jawa Klasik, proses ini menjadi tanda kedua orang tua akan melepas putrinya untuk hidup mandiri dan selalu mudah mendapatkan rejeki.

Upacara Midodareni dimulai saat petang hingga malam hari saat sebelum hari pernikahan berlangsung. Selama prosesi ini, calon mempelai Wanita dilarang untuk bertemu calon mempelai Pria. Sementara calon mempelai Pria akan datang ke rumah sang wanita untuk menyerahkan seserahan.
 
Dalam acara ini sekaligus menunjukan kepada keluarga mempelai wanita bahwa calon mempelai Pria dalam keadaan sehat. Kemudian mendengarkan beberapa nasihat bagaimana menjadi seorang suami, sebagai ayah, dan sebagainya.
 
Selanjutnya pada hari pelaksanaan pernikahan, setelah dinyatakan sah menjadi pasangan suami istri akan dilakukan upacara panggih. Upacara pertemuan antara sang suami dengan sang istri pertama kali yang nantinya akan dipertemukan juga dengan kedua orang tua dari kedua pihak.
 
Pihak mempelai pria menyerahkan Sanggan kepada ibu dari mempelai wanita yang diletakan dibawah kursi pelaminan. Dilanjutkan upacara Balangan Gantal dengan saling melempar lintingan sirih yang berisi buah pinang. Hal ini bermaksud sebagai bentuk sambutan keluarga pria di kediaman wanita.
 
Prosesi menginjak telur ayam kampung memiliki makna sang Pria telah siap memberikan keturunan. Kemudian kaki mempelai Pria dibersihkan oleh mempelai wanita sebagai bentuk bakti seorang istri kepada suaminya.
 
Ayah dari mempelai wanita akan memangku kedua mempelai dan menimbang berat keduanya. Keduanya akan sama berat karena memiliki arti keduanya telah menjadi anak sendiri.
 
Berikutnya upacara kacar kucur sebagai makna bahwa sang pria bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga, sementara istri menerima nafkah dan memakainya dengan bijaksana.
 
Selanjutnya dilakukan prosesi Kirab, barisan untuk mengantarkan kedua mempelai menuju pelaminan. Dalam prosesi ini orang tua mempelai pria tidak diperkenankan hadir. Setelah prosesi tilik pitik, kedua orang tua pria boleh diperkenankan hadir.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, di mana hari ini ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 yang akan beraksi. Garuda Pertiwi Muda akan memulai perjuangannya melawan Jepang.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT