News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Sampai Menyesal, Berikut 5 Tips Sebelum Melakukan Pinjaman Online

Sedang ramai fenomena pinjaman online. Mudah mendapat pinjaman dana, membuat kita meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan demi memenuhi kebutuhan konsumtif
Minggu, 29 Mei 2022 - 12:29 WIB
Ilustrasi: Fintech Lending
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta - Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak pula kemudahan yang bisa kita rasakan. Seperti yang bisa kita nikmati saat ini adalah, segala sesuatu bisa kita akses secara online.

Kita hanya perlu menggunakan ponsel pintar kita untuk melakukan banyak aktivitas, seperti belanja online, memesan taksi, hingga kita tidak lagi perlu membawa uang tunai karena sudah ada uang digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dibalik kemudahan tersebut, tentu terdapat pula resiko jika tidak kita gunakan secara bijak. Contoh yang belakangan ini umum terjadi adalah pinjaman online.

Dulu ketika ingin meminjam uang, kita perlu ke bank dan melakukan prosesnya sangat panjang untuk bisa selesai. Dengan kemudahan teknologi sekarang ini, kamu bisa meminjam uang secara online (pinjol) yang populer disebut Fintech Lending.

Persyaratan sangat mudah dan uang bisa cair dengan cepat. Penawaran yang menggiurkan tersebut, membuat banyak orang yang tertarik untuk menggunakan layanan tersebut. Sayangnya, bagi mereka yang tidak memperhatikan sistemnya dengan bijak, dengan mudah terkena pinjol bodong.

Adanya layanan pinjaman online ini bertujuan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia sekaligus membuka akses bagi mereka yang sulit mengakses layanan perbankan atau lembaga pendanaan lainnya. 

Namun disisi lain, semakin mudah mendapat pinjaman dana, membuat kita meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan demi memenuhi kebutuhan konsumtif.

Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut hal yang perlu kamu perhatikan sebelum melakukan pinjaman online.

1. Pinjam di perusahaan terdaftar atau memiliki izin OJK

Hingga saat ini ada ratusan penyedia jasa pinjaman online atau fintech lending yang menawarkan dana dengan mudah dan cepat. Padahal, baru sedikit perusahaan fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK.

Untuk itu, cek dan perhatikan dengan baik perusahaan yang hendak kamu pilih. Perusahaan yang telah terdaftar di OJK artinya telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan langsung dari OJK.

Kamu bisa mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2.  Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan

Hindari untuk memenuhi hasrat kebutuhan konsumtif. Dengan kemudahan yang diberikan oleh layanan pinjol, kita perlu mengontrol diri, jangan sampai terlena untuk terus meminjam lebih dari yang dibutuhkan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT