LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - Perawatan Gigi ditanggung BPJS
Sumber :
  • pexels.com

Senyum Sehat Terjamin: Pelajari Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang bisa diterima peserta salah satunya untuk perawatan gigi. Namun, tidak semua jenis perawatan gigi ditanggung sepenuhnya

Rabu, 3 April 2024 - 17:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang bisa diterima oleh peserta adalah memberikan jaminan untuk perawatan gigi. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis perawatan gigi ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, karena ada sejumlah pelayanan yang harus ditanggung oleh peserta.

Perawatan gigi yang dicover BPJS

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada Pasal 52 meliputi;

1. Administrasi pelayanan ini terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

Baca Juga :

3. Premedikasi.

4. Gawat darurat oro-dental.

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

7. Obat pasca ekstraksi.

8. Tumpatan komposit/GIC; dan

9. Scaling gigi.

Syarat yang diperlukan agar mendapatkan perawatan gigi oleh BPJS

Ada beberapa ketentuan dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan perawatan gigi oleh BPJS Kesehatan, yakni;

1. Mendatangi Faskes Pertama.

2. Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan sebagai proses administrasi.

3. Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.

4. Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan tindakan, atau pengobatan yang diperlukan.

5. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada formulir yang disediakan oleh Faskes.

6. Bila ada indikasi medis, peserta akan memperoleh resep obat.

Namun, jika peserta harus mendapatkan pemeriksaan lanjutan, maka peserta harus mendatangi Faskes Lanjutan dengan syarat sebagai berikut;

1. Membawa identitas BPJS Kesehatan dan surat rujukan yang telah dikeluarkan dari Faskes pertama.

2. Melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan menunjukkan surat rujukan dan identitas peserta untuk dilakukan verifikasi.

3. Kemudian setelah faskes memastikan semua data sesuai tahap selanjutnya adalah menginput data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebelum mencetak SEP yang sebelumnya      akan dilegalisasikan oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.

4. Setelah seluruh proses selesai, peserta menerima layanan kesehatan seperti pemeriksaan, perawatan, tindakan medis, obat, atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

5. Setelah menerima layanan, peserta kemudian melakukan penandatangan bukti pelayanan pada formulir yang disediakan oleh masing-masing Faskes.

Biaya perawatan Gigi BPJS

Biaya perawatan gigi untuk peserta BPJS Kesehatan biasanya ditanggung sebagian atau sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, tergantung pada jenis layanan yang diberikan.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis perawatan gigi mungkin ditanggung sepenuhnya, dan ada kemungkinan adanya biaya tambahan yang harus ditanggung oleh peserta.

Pemeriksaan Gigi dan Konsultasi

Biasanya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Perawatan Tambal Gigi

Umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, ada kemungkinan peserta perlu membayar biaya tambahan tergantung pada jenis tambalan yang dipilih.

Pencabutan gigi

Biasanya ditanggung sebagian atau sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, terutama di FKTP.

Perawatan Akar Gigi

BPJS Kesehatan biasanya menanggung sebagian biaya perawatan akar gigi, terutama di FKTP. Namun, biaya tambahan mungkin diperlukan untuk perawatan yang lebih kompleks.

Pembersihan Gigi

Layanan pembersihan gigi umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama di FKTP

Protesis Gigi

Biaya pembuatan dan pemasangan protesis gigi (seperti gigi palsu) mungkin ditanggung sebagian oleh BPJS Kesehatan, namun biaya tambahan mungkin diperlukan tergantung pada jenis protesis yang dipilih.

Meski demikian, penting untuk memeriksa dengan teliti ketentuan dan kebijakan BPJS Kesehatan terbaru serta mengkonfirmasi biaya yang akan ditanggung sebelum menerima perawatan gigi.

Dalam beberapa kasus, peserta mungkin juga perlu membayar biaya partisipasi atau biaya tambahan tergantung pada kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

Kasus yang tidak ditanggung BPJS untuk gigi

Menurut  Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan perawatan gigi yang bertujuan untuk tujuan estetik seperti meratakan gigi atau ortodensi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memiliki aturan atau regulasi jelas terkait layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS. Berikut sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sesuai  Perpres Nomor 82 tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1, Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas; pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi; gangguan               kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

8. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

9. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

10. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah.

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara                      Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

18. Pelavanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gol Timnas Indonesia Dianulir Wasit VAR, Menteri Basuki Beberkan Reaksi Presiden Jokowi: Langsung Diam!

Gol Timnas Indonesia Dianulir Wasit VAR, Menteri Basuki Beberkan Reaksi Presiden Jokowi: Langsung Diam!

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberkan reaksi Presiden Jokowi seusai gol Timnas Indonesia dianulir wasit VAR saat berhadapan dengan Uzbekistan pada Semifinal Piala Asia U-23.
Profil Shen Yinhao, Wasit Kontroversi di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan

Profil Shen Yinhao, Wasit Kontroversi di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan

Nama wasit Shen Yinhao sontak menjadi perbincangan netizen setelah dirinya memimpin laga Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan pada Senin (29/4/2024).
Ibu Pratama Arhan Minta Maaf Gawang Timnas Indonesia U-23 Kebobolan Gol Bunuh Diri Sang Anak: Jangan Dihujat!

Ibu Pratama Arhan Minta Maaf Gawang Timnas Indonesia U-23 Kebobolan Gol Bunuh Diri Sang Anak: Jangan Dihujat!

Ibu pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, usai laga semifinal Piala Asia U-23, Senin (29/4/2024) malam. Ini katanya.
Meski Kalah dari Uzbekistan, Timnas Indonesia U-23 Tetap Dapat Angin Segar soal Tambahan Sumbangan Rp27 Miliar dari Pengusaha

Meski Kalah dari Uzbekistan, Timnas Indonesia U-23 Tetap Dapat Angin Segar soal Tambahan Sumbangan Rp27 Miliar dari Pengusaha

Timnas Indonesia U-23 mendapat angin segar setelah mendapat tambahan sumbangan dari pengusaha, meski kalah dari Uzbekistan pada Semifinal Piala Asia U-23 di Qatar. Sumabangan sebesar Rp27 miliar bakal diterima Timnas Indonesia.
Shin Tae-yong Sampaikan Kondisi Terkini soal Mental Skuad Timnas Indonesia U-23 Usai Dikalahkan Uzbekistan

Shin Tae-yong Sampaikan Kondisi Terkini soal Mental Skuad Timnas Indonesia U-23 Usai Dikalahkan Uzbekistan

Shin Tae-yong membeberkan kondisi mental skuad timnas Indonesia U-23 imbas kekalahan dengan skor 0-2 dari Uzbekistan di babak semifinal Piala Asia U-23 2024.
Begini Reaksi Shin Tae-yong Usai Gol Timnas Indonesia U-23 ke Gawang Uzbekistan Dibatalkan Wasit Shen Yinhao, Eks Wasit FIFA Ini Setuju Keputusan Wasit

Begini Reaksi Shin Tae-yong Usai Gol Timnas Indonesia U-23 ke Gawang Uzbekistan Dibatalkan Wasit Shen Yinhao, Eks Wasit FIFA Ini Setuju Keputusan Wasit

Ini dua berita paling top. Begini reaksi Shin Tae-yong usai gol Timnas Indonesia U-23 ke gawang Uzbekistan dibatalkan wasit Shen Yinhao dan eks wasit FIFA ini setuju keputusan wasit.
Trending
Eks Wasit FIFA Ini Setuju Keputusan Wasit Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan, Harusnya Rizky Ridho ... 

Eks Wasit FIFA Ini Setuju Keputusan Wasit Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan, Harusnya Rizky Ridho ... 

Terdapat keputusan Shen Yinhao yang dipengaruhi oleh wasit VAR, Sivakorn Pu-Udom untuk melakukan peninjauan VAR yang akhirnya merugikan Timnas Indonesia U-23. 
Jurnalis Australia Heran Rizky Ridho Dikartu Merah Wasit Shen Yinhao dalam Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Jurnalis Australia Heran Rizky Ridho Dikartu Merah Wasit Shen Yinhao dalam Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Keputusan wasit Shen Yinhao mengartu merah pemain timnas Indonesia U-23, Rizky Ridho, di laga kontra Uzbekistan dipertanyakan oleh seorang jurnalis Australia.
Reaksi Erick Thohir Usai Indonesia Kalah dari Uzbekistan, Langsung Datangi Ruang Ganti Timnas Indonesia dan Bilang Begini

Reaksi Erick Thohir Usai Indonesia Kalah dari Uzbekistan, Langsung Datangi Ruang Ganti Timnas Indonesia dan Bilang Begini

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia kalah dari Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024, datangi ruang ganti skuat Shin Tae-yong dan bilang hal ini.
Shin Tae-yong Bicara Buka-bukaan soal Penyebab Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Uzbekistan

Shin Tae-yong Bicara Buka-bukaan soal Penyebab Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Uzbekistan

Shin Tae-yong berbicara terang-terangan soal penyebab timnas Indonesia U-23 kalah dengan skor 0-2 dari Uzbekistan pada babak semifinal Piala Asia U-23 2024.
Begini Reaksi Shin Tae-yong Usai Gol Timnas Indonesia U-23 ke Gawang Uzbekistan Dibatalkan Wasit Shen Yinhao, Eks Wasit FIFA Ini Setuju Keputusan Wasit

Begini Reaksi Shin Tae-yong Usai Gol Timnas Indonesia U-23 ke Gawang Uzbekistan Dibatalkan Wasit Shen Yinhao, Eks Wasit FIFA Ini Setuju Keputusan Wasit

Ini dua berita paling top. Begini reaksi Shin Tae-yong usai gol Timnas Indonesia U-23 ke gawang Uzbekistan dibatalkan wasit Shen Yinhao dan eks wasit FIFA ini setuju keputusan wasit.
Reaksi Justin Hubner terhadap Kepemimpinan Wasit Shen Yinhao di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Reaksi Justin Hubner terhadap Kepemimpinan Wasit Shen Yinhao di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Justin Hubner memberikan reaksi terhadap kepemimpinan wasit Shen Yinhao setelah timnas Indonesia U-23 dikalahkan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024.
Daftar Putusan Kontroversi Shen Yinhao yang Rugikan Timnas U-23, Wasit Ini Pernah Berkasus hingga Gemparkan China..

Daftar Putusan Kontroversi Shen Yinhao yang Rugikan Timnas U-23, Wasit Ini Pernah Berkasus hingga Gemparkan China..

Inilah daftar keputusan-keputusan kontroversi wasit utama Shen Yinhao yang merugikan Timnas Indonesia U-23. Ternyata pernah gemparkan berkasus gemparkan China.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
Selengkapnya