News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Senyum Sehat Terjamin: Pelajari Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang bisa diterima peserta salah satunya untuk perawatan gigi. Namun, tidak semua jenis perawatan gigi ditanggung sepenuhnya
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 3 April 2024 - 17:00 WIB
Ilustrasi - Perawatan Gigi ditanggung BPJS
Sumber :
  • pexels.com

Jakarta, tvOnenews.com – Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang bisa diterima oleh peserta adalah memberikan jaminan untuk perawatan gigi. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis perawatan gigi ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, karena ada sejumlah pelayanan yang harus ditanggung oleh peserta.

Perawatan gigi yang dicover BPJS

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada Pasal 52 meliputi;

1. Administrasi pelayanan ini terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

3. Premedikasi.

4. Gawat darurat oro-dental.

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

7. Obat pasca ekstraksi.

8. Tumpatan komposit/GIC; dan

9. Scaling gigi.

Syarat yang diperlukan agar mendapatkan perawatan gigi oleh BPJS

Ada beberapa ketentuan dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan perawatan gigi oleh BPJS Kesehatan, yakni;

1. Mendatangi Faskes Pertama.

2. Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan sebagai proses administrasi.

3. Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.

4. Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan tindakan, atau pengobatan yang diperlukan.

5. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada formulir yang disediakan oleh Faskes.

6. Bila ada indikasi medis, peserta akan memperoleh resep obat.

Namun, jika peserta harus mendapatkan pemeriksaan lanjutan, maka peserta harus mendatangi Faskes Lanjutan dengan syarat sebagai berikut;

1. Membawa identitas BPJS Kesehatan dan surat rujukan yang telah dikeluarkan dari Faskes pertama.

2. Melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan menunjukkan surat rujukan dan identitas peserta untuk dilakukan verifikasi.

3. Kemudian setelah faskes memastikan semua data sesuai tahap selanjutnya adalah menginput data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebelum mencetak SEP yang sebelumnya      akan dilegalisasikan oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.

4. Setelah seluruh proses selesai, peserta menerima layanan kesehatan seperti pemeriksaan, perawatan, tindakan medis, obat, atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

5. Setelah menerima layanan, peserta kemudian melakukan penandatangan bukti pelayanan pada formulir yang disediakan oleh masing-masing Faskes.

Biaya perawatan Gigi BPJS

Biaya perawatan gigi untuk peserta BPJS Kesehatan biasanya ditanggung sebagian atau sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, tergantung pada jenis layanan yang diberikan.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis perawatan gigi mungkin ditanggung sepenuhnya, dan ada kemungkinan adanya biaya tambahan yang harus ditanggung oleh peserta.

Pemeriksaan Gigi dan Konsultasi

Biasanya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Perawatan Tambal Gigi

Umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, ada kemungkinan peserta perlu membayar biaya tambahan tergantung pada jenis tambalan yang dipilih.

Pencabutan gigi

Biasanya ditanggung sebagian atau sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, terutama di FKTP.

Perawatan Akar Gigi

BPJS Kesehatan biasanya menanggung sebagian biaya perawatan akar gigi, terutama di FKTP. Namun, biaya tambahan mungkin diperlukan untuk perawatan yang lebih kompleks.

Pembersihan Gigi

Layanan pembersihan gigi umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama di FKTP

Protesis Gigi

Biaya pembuatan dan pemasangan protesis gigi (seperti gigi palsu) mungkin ditanggung sebagian oleh BPJS Kesehatan, namun biaya tambahan mungkin diperlukan tergantung pada jenis protesis yang dipilih.

Meski demikian, penting untuk memeriksa dengan teliti ketentuan dan kebijakan BPJS Kesehatan terbaru serta mengkonfirmasi biaya yang akan ditanggung sebelum menerima perawatan gigi.

Dalam beberapa kasus, peserta mungkin juga perlu membayar biaya partisipasi atau biaya tambahan tergantung pada kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

Kasus yang tidak ditanggung BPJS untuk gigi

Menurut  Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan perawatan gigi yang bertujuan untuk tujuan estetik seperti meratakan gigi atau ortodensi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memiliki aturan atau regulasi jelas terkait layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS. Berikut sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sesuai  Perpres Nomor 82 tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1, Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas; pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi; gangguan               kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

8. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

9. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

10. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah.

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara                      Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

18. Pelavanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut
Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI menjadi momentum mengenalkan kembali budaya, wastra, kuliner, seni, dan komoditas UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.
Bangkit dari Vakum, Tradisigila Rilis Album Ketiga Street Love Memories dengan Warna Musik yang Lebih Variatif

Bangkit dari Vakum, Tradisigila Rilis Album Ketiga Street Love Memories dengan Warna Musik yang Lebih Variatif

Band rock asal Semarang, Jawa Tengah, TRADISIGILA, kembali menunjukkan produktivitasnya setelah sempat mengalami masa vakum beberapa tahun.
Apakah Harus Mandi Wajib Dulu sebelum Shalat Sunnah Mutlak pada Hari Rebo Wekasan?

Apakah Harus Mandi Wajib Dulu sebelum Shalat Sunnah Mutlak pada Hari Rebo Wekasan?

Lantas, Anda mungkin bertanya-tanya, apakah perlu melakukan mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu sebelum melakukan shalat mutlak pada Rebo Wekasan?

Trending

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Pada 12 Agustus 2026, sejumlah zodiak justru diprediksi berada dalam fase yang mendukung perkembangan profesional. Siapa saja yang kariernya cemerlang besok?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT