News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Narkoba Terbaru di Indonesia 2026: Hukuman Pemakai, Pengedar hingga Bandar, Benarkah Bisa Direhabilitasi?

Ketahui pasal narkoba terbaru di Indonesia tahun 2026. Simak ancaman pidana bagi pemakai, pengedar, bandar, aturan rehabilitasi, serta perubahan setelah berlakunya KUHP Nasional.
Kamis, 2 Juli 2026 - 15:49 WIB
Ilustrasi pemakai dan pengedar narkoba
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, peredaran gelap narkoba juga berkaitan dengan kejahatan terorganisasi lintas negara yang melibatkan jaringan internasional. 

Karena itu, pemerintah terus memperkuat regulasi agar penegakan hukum mampu menjangkau seluruh pelaku, mulai dari pengguna, kurir, pengedar, hingga bandar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Memasuki 2026, masyarakat perlu memahami bahwa ketentuan hukum mengenai narkotika mengalami penyesuaian seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Berbagai Undang-Undang di Luar KUHP. 

Regulasi tersebut menyesuaikan sejumlah ancaman pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk menghapus beberapa ketentuan pidana minimum khusus. Meski demikian, substansi larangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika tetap dipertahankan.

Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menunjukkan bahwa perdagangan narkotika masih menjadi salah satu bisnis ilegal terbesar di dunia dengan nilai miliaran dolar setiap tahun. 

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam berbagai laporannya menyebut penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih didominasi kelompok usia produktif. 

Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga memperluas akses rehabilitasi bagi pecandu yang memenuhi syarat.

Pasal untuk Pemakai Narkoba, Apakah Selalu Dipenjara?

Masih banyak masyarakat yang menganggap setiap orang yang positif menggunakan narkoba pasti akan dipenjara. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna narkotika untuk diri sendiri tetap dapat dipidana sesuai golongan narkotika yang digunakan. 

Ilustrasi Apa Itu Narkoba? Kenali Pengertian, Jenis, Dampak, Penyebab, dan Aturan Hukumnya di Indonesia
Ilustrasi Apa Itu Narkoba? Kenali Pengertian, Jenis, Dampak, Penyebab, dan Aturan Hukumnya di Indonesia
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Namun, penerapan pasal tersebut harus dibaca bersama ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika yang membuka peluang rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Penjelasan Pasal 54 menyebut korban penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika karena dipaksa, ditipu, dibujuk, diperdaya, atau diancam oleh pihak lain. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kondisi demikian, hakim dapat mempertimbangkan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial berdasarkan hasil asesmen terpadu.

BNN juga berulang kali menegaskan bahwa pecandu narkotika pada dasarnya merupakan individu yang membutuhkan pemulihan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Potret Lucas Trejo Bersama Istri dan Kedua Anaknya yang Kini Jadi Korban Meninggal Dunia akibat Gempa Venezuela

6 Potret Lucas Trejo Bersama Istri dan Kedua Anaknya yang Kini Jadi Korban Meninggal Dunia akibat Gempa Venezuela

Sebelum dipisahkan dengan maut, istri Lucas Trejo, Yanina Maranella, sempat mengunggah sejumlah foto kebersamaannya dengan keluarga kecilnya. Berikut potretnya.
Tak Hanya Sandy Walsh, Persib Bandung Umumkan Perekrutan Winger Timnas Bosnia Luka Menalo untuk Musim Depan

Tak Hanya Sandy Walsh, Persib Bandung Umumkan Perekrutan Winger Timnas Bosnia Luka Menalo untuk Musim Depan

Persib mengumumkan dua rekrutan baru sekaligus pada Kamis (2/7/2026). Usai Sandy Walsh, Maung Bandung resmi kedatangan winger Timnas Bosnia-Herzegovina, Luka Menalo.
Askrindo Raih Indonesia Excellent Good Corporate Governance (GCG) Award 2026

Askrindo Raih Indonesia Excellent Good Corporate Governance (GCG) Award 2026

Penerapan GCG dinilai semakin penting di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Kata-kata Bos Yamaha Setelah Resmi Berpisah dengan Fabio Quartararo dan Alex Rins untuk MotoGP 2027

Kata-kata Bos Yamaha Setelah Resmi Berpisah dengan Fabio Quartararo dan Alex Rins untuk MotoGP 2027

Monster Energy Yamaha resmi mengumumkan perpisahan dengan dua pembalap utamanya di musim ini, Fabio Quartararo dan Alex Rins pada akhir MotoGP 2026 ini.
Kolonel TNI Aktif Diduga Kuat Terlibat Mega Korupsi MBG, Kejagung: Pengadaan Motor Listrik

Kolonel TNI Aktif Diduga Kuat Terlibat Mega Korupsi MBG, Kejagung: Pengadaan Motor Listrik

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan mega korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bangun Budaya Siaga Bencana, BNPB Bersama GPIB Pasar Minggu Gelar Simulasi Evakuasi Bencana Gempa Bumi

Bangun Budaya Siaga Bencana, BNPB Bersama GPIB Pasar Minggu Gelar Simulasi Evakuasi Bencana Gempa Bumi

Simulasi bencana di rumah ibadah diatur dalam kerangka kerja Rumah Ibadah Tangguh Bencana, yang secara hukum menginduk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan diperjelas melalui pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Trending

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Mendirikan partai politik ketiga di AS menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat jadi tekad jurnalis asal Amerika Serikat, Tucker Carlson.
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Konten kreator GalangCF atau @galang.cf tengah menjadi sorotan hangat bagi para pecinta game online Free Fire di Indonesia.
Media Vietnam Ingatkan Betapa Bahayanya Tim Kuda Hitam Mirip Cape Verde yang Jadi Lawan Timnas Indonesia di AFF 2026

Media Vietnam Ingatkan Betapa Bahayanya Tim Kuda Hitam Mirip Cape Verde yang Jadi Lawan Timnas Indonesia di AFF 2026

Tanda bahaya yang harus diwaspadai John Herdman. Media Vietnam ungkap satu tim yang disebut sebagai kuda hitam mirip Cape Verde yang jadi lawan Timnas Indonesia
Resmi! Persib Bandung Datangkan Sandy Walsh, Bintang Timnas Indonesia Itu Diikat dengan Kontrak Berdurasi Tiga Tahun

Resmi! Persib Bandung Datangkan Sandy Walsh, Bintang Timnas Indonesia Itu Diikat dengan Kontrak Berdurasi Tiga Tahun

Persib Bandung meresmikan perekrutan Sandy Walsh yang diikat dengan kontrak selama tiga tahun untuk menambah kekuatan tim menghadapi Super League musim depan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT