GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Narkoba Terbaru di Indonesia 2026: Hukuman Pemakai, Pengedar hingga Bandar, Benarkah Bisa Direhabilitasi?

Ketahui pasal narkoba terbaru di Indonesia tahun 2026. Simak ancaman pidana bagi pemakai, pengedar, bandar, aturan rehabilitasi, serta perubahan setelah berlakunya KUHP Nasional.
Kamis, 2 Juli 2026 - 15:49 WIB
Ilustrasi pemakai dan pengedar narkoba
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Oleh sebab itu, tidak semua pengguna akan menjalani hukuman penjara apabila terbukti memenuhi syarat untuk direhabilitasi. Keputusan tersebut tetap bergantung pada proses penyidikan, hasil asesmen, alat bukti, serta pertimbangan hakim di persidangan.

Hukuman Pengedar dan Bandar Narkoba Jauh Lebih Berat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda dengan pengguna, pelaku yang terlibat dalam kepemilikan, distribusi, hingga perdagangan narkotika menghadapi ancaman pidana yang jauh lebih berat.

Sebelumnya, kepemilikan Narkotika Golongan I seperti sabu diatur dalam Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. 

Namun, setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026**, ketentuan pidana tersebut diselaraskan dengan KUHP Nasional. Salah satu perubahan penting adalah dihapuskannya ancaman pidana minimum khusus sehingga hakim memiliki ruang lebih luas dalam menentukan putusan berdasarkan fakta persidangan.

Sementara itu, ketentuan mengenai menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika tetap diatur dalam Pasal 114 UU Narkotika. Pasal ini masih menjadi dasar hukum utama untuk menjerat pengedar narkotika, meskipun ancaman pidana minimumnya juga mengalami penyesuaian setelah berlakunya aturan baru.

Bagi bandar atau pelaku yang menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap berskala besar, ancaman pidana tetap sangat berat. 

Bergantung pada jenis tindak pidana, jumlah barang bukti, serta peran pelaku, hukuman dapat berupa pidana penjara jangka panjang, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sebagaimana diatur dalam ketentuan yang masih berlaku.

Apa Bunyi Pasal 132 UU Narkotika?

Selain pasal-pasal mengenai kepemilikan dan peredaran narkotika, penyidik juga kerap menerapkan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Pasal ini mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. 

Artinya, seseorang tidak harus berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian kejahatan untuk dapat dijerat menggunakan ketentuan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila dua orang atau lebih telah bersepakat melakukan tindak pidana narkotika dan kesepakatan tersebut didukung oleh tindakan nyata, penyidik dapat menerapkan Pasal 132 bersama pasal pokok lainnya.

Sebagai contoh, dua orang yang bersama-sama membeli sabu, membawa barang tersebut, lalu ditangkap sebelum sempat mengedarkannya dapat didakwa menggunakan Pasal 132 ayat (1) juncto pasal lain yang sesuai dengan perannya masing-masing. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Papua hingga NTT, Tim Indonesia Adil Makmur Siap Turunkan Sang Merah Putih di Istana

Dari Papua hingga NTT, Tim Indonesia Adil Makmur Siap Turunkan Sang Merah Putih di Istana

Tim Paskibraka yang akan bertugas dalam Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026) sore, telah tetap
Peringati HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, TNI AL kibarkan bendera di bawah laut

Peringati HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, TNI AL kibarkan bendera di bawah laut

TNI Angkatan Laut melalui Sekolah Selam (Seselam) Kodiklatal melaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di bawah air.
Prabowo Kenakan Baju Adat Betawi saat Pimpin Penurunan Bendera HUT 81 RI di Istana

Prabowo Kenakan Baju Adat Betawi saat Pimpin Penurunan Bendera HUT 81 RI di Istana

Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara penurunan bendera HUT 81 RI di Istana Merdeka, Jakarta. Upacara sore ini, Prabowo mengenakan setelan baju adat Betawi
Jawaban Tegas Kevin Diks saat Disinggung Fans di Jerman Soal Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Jawaban Tegas Kevin Diks saat Disinggung Fans di Jerman Soal Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bek tangguh Timnas Indonesia, Kevin Diks, memilih enggan berspekulasi atau membahas panjang lebar terkait kegagalan skuad Garuda di ajang Piala AFF 2026. Momen
Tragis, Ibu Bunuh Anak Kandung Pakai Pisau Dapur di Pamekasan

Tragis, Ibu Bunuh Anak Kandung Pakai Pisau Dapur di Pamekasan

Pelaku diduga memiliki riwayat medis gangguan jiwa. Meski sempat sembuh, kondisi kejiwaan pelaku sering kambuh dalam empat hari terakhir dan masih dalam masa konsumsi obat penenang.
Akui Dua Warganya Terluka Saat Gempa Guncang NTT, China Pantau Perkembangan Tanggap Darurat

Akui Dua Warganya Terluka Saat Gempa Guncang NTT, China Pantau Perkembangan Tanggap Darurat

Sejumlah warga negara Tiongkok mengalami luka-luka akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.

Trending

Link Streaming Upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdekaa, Mulai Pukul 10.00 WIB

Link Streaming Upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdekaa, Mulai Pukul 10.00 WIB

Nonton upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka lewat link live streaming resmi. Saksikan Detik-Detik Proklamasi mulai pukul 10.00 WIB.
Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Siapa Kolonel Priyo Handoyo? Simak profil dan perjalanan karier perwira TNI AD yang dipercaya menjadi Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka.
Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung bersama Satuan Pelaksana (Satlap) Tricakti berhasil menemukan puluhan karung berisi pasir timah tanpa dokumen sah.
Curi Perhatian! Jay Idzes Kirim Ucapan HUT Ke-81 RI, Sapa Warga Indonesia dengan Bahasa Sunda dan Jawa

Curi Perhatian! Jay Idzes Kirim Ucapan HUT Ke-81 RI, Sapa Warga Indonesia dengan Bahasa Sunda dan Jawa

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes turut merayakan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang dirayakan pada hari Senin (17/8/2026) ini.
Jokowi Hadiri HUT ke-81 RI di Istana, Tampil Pakai Adat Bali dan Gibran Kenakan Busana NTT

Jokowi Hadiri HUT ke-81 RI di Istana, Tampil Pakai Adat Bali dan Gibran Kenakan Busana NTT

Jokowi menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/8/2026).
Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Berstatus sebagai runner up Super League 2025-2026, Borneo FC akan bertindak sebagai tuan rumah babak penyisihan grup. 
Mendagri Tito Karnavian Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Natas Lehong Manggarai Timur

Mendagri Tito Karnavian Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Natas Lehong Manggarai Timur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT