News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Narkoba Terbaru di Indonesia 2026: Hukuman Pemakai, Pengedar hingga Bandar, Benarkah Bisa Direhabilitasi?

Ketahui pasal narkoba terbaru di Indonesia tahun 2026. Simak ancaman pidana bagi pemakai, pengedar, bandar, aturan rehabilitasi, serta perubahan setelah berlakunya KUHP Nasional.
Kamis, 2 Juli 2026 - 15:49 WIB
Ilustrasi pemakai dan pengedar narkoba
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Oleh sebab itu, tidak semua pengguna akan menjalani hukuman penjara apabila terbukti memenuhi syarat untuk direhabilitasi. Keputusan tersebut tetap bergantung pada proses penyidikan, hasil asesmen, alat bukti, serta pertimbangan hakim di persidangan.

Hukuman Pengedar dan Bandar Narkoba Jauh Lebih Berat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda dengan pengguna, pelaku yang terlibat dalam kepemilikan, distribusi, hingga perdagangan narkotika menghadapi ancaman pidana yang jauh lebih berat.

Sebelumnya, kepemilikan Narkotika Golongan I seperti sabu diatur dalam Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. 

Namun, setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026**, ketentuan pidana tersebut diselaraskan dengan KUHP Nasional. Salah satu perubahan penting adalah dihapuskannya ancaman pidana minimum khusus sehingga hakim memiliki ruang lebih luas dalam menentukan putusan berdasarkan fakta persidangan.

Sementara itu, ketentuan mengenai menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika tetap diatur dalam Pasal 114 UU Narkotika. Pasal ini masih menjadi dasar hukum utama untuk menjerat pengedar narkotika, meskipun ancaman pidana minimumnya juga mengalami penyesuaian setelah berlakunya aturan baru.

Bagi bandar atau pelaku yang menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap berskala besar, ancaman pidana tetap sangat berat. 

Bergantung pada jenis tindak pidana, jumlah barang bukti, serta peran pelaku, hukuman dapat berupa pidana penjara jangka panjang, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sebagaimana diatur dalam ketentuan yang masih berlaku.

Apa Bunyi Pasal 132 UU Narkotika?

Selain pasal-pasal mengenai kepemilikan dan peredaran narkotika, penyidik juga kerap menerapkan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Pasal ini mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. 

Artinya, seseorang tidak harus berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian kejahatan untuk dapat dijerat menggunakan ketentuan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila dua orang atau lebih telah bersepakat melakukan tindak pidana narkotika dan kesepakatan tersebut didukung oleh tindakan nyata, penyidik dapat menerapkan Pasal 132 bersama pasal pokok lainnya.

Sebagai contoh, dua orang yang bersama-sama membeli sabu, membawa barang tersebut, lalu ditangkap sebelum sempat mengedarkannya dapat didakwa menggunakan Pasal 132 ayat (1) juncto pasal lain yang sesuai dengan perannya masing-masing. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Puan: DPR Akan Tindak Lanjuti

MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Puan: DPR Akan Tindak Lanjuti

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tetap dilaksanakan secara langsung.
Perkuat Ketahanan Pangan, Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Pemda Perkuat Sektor Perikanan dan Kelautan

Perkuat Ketahanan Pangan, Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Pemda Perkuat Sektor Perikanan dan Kelautan

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkokoh sektor kelautan dan perikanan di wilayah masing-masing. 
PNM Hadir di Pelosok, Menguatkan Usaha Kecil Ibu Lederika yang Menopang Keluarga di Mamasa

PNM Hadir di Pelosok, Menguatkan Usaha Kecil Ibu Lederika yang Menopang Keluarga di Mamasa

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui PNM Cabang Makassar terus memperkuat perannya dalam mendampingi para nasabah, bahkan sampai ke daerah pelosok.
Polri Buka Suara Soal Anggota Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Bakal Ditindak Tegas

Polri Buka Suara Soal Anggota Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Bakal Ditindak Tegas

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir buka suara soal anggota Polri aktif yang memiliki pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi berinisial LMI, ditetapkan sebagai tersangka.
Puncak HUT Ke-46 Dekranas akan Digelar di Makassar, Tri Tito Karnavian Harapkan Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Internasional

Puncak HUT Ke-46 Dekranas akan Digelar di Makassar, Tri Tito Karnavian Harapkan Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Internasional

Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Tri Tito Karnavian, menyatakan optimisme bahwa produk kerajinan tanah air dapat bersaing dan masuk ke pasar global. 
Berhasil Tembus ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Erling Haaland Minta Para Pemain Norwegia Lakukan Hal Ini

Berhasil Tembus ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Erling Haaland Minta Para Pemain Norwegia Lakukan Hal Ini

Timnas Norwegia sukses mencatat sejarah dengan memastikan tempat di babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Pantai Gading.

Trending

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Mendirikan partai politik ketiga di AS menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat jadi tekad jurnalis asal Amerika Serikat, Tucker Carlson.
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Kolonel TNI Aktif Diduga Kuat Terlibat Mega Korupsi MBG, Kejagung: Pengadaan Motor Listrik

Kolonel TNI Aktif Diduga Kuat Terlibat Mega Korupsi MBG, Kejagung: Pengadaan Motor Listrik

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan mega korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Konten kreator GalangCF atau @galang.cf tengah menjadi sorotan hangat bagi para pecinta game online Free Fire di Indonesia.
Media Vietnam Ingatkan Betapa Bahayanya Tim Kuda Hitam Mirip Cape Verde yang Jadi Lawan Timnas Indonesia di AFF 2026

Media Vietnam Ingatkan Betapa Bahayanya Tim Kuda Hitam Mirip Cape Verde yang Jadi Lawan Timnas Indonesia di AFF 2026

Tanda bahaya yang harus diwaspadai John Herdman. Media Vietnam ungkap satu tim yang disebut sebagai kuda hitam mirip Cape Verde yang jadi lawan Timnas Indonesia
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT