News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Narkoba Terbaru di Indonesia 2026: Hukuman Pemakai, Pengedar hingga Bandar, Benarkah Bisa Direhabilitasi?

Ketahui pasal narkoba terbaru di Indonesia tahun 2026. Simak ancaman pidana bagi pemakai, pengedar, bandar, aturan rehabilitasi, serta perubahan setelah berlakunya KUHP Nasional.
Kamis, 2 Juli 2026 - 15:49 WIB
Ilustrasi pemakai dan pengedar narkoba
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Oleh sebab itu, tidak semua pengguna akan menjalani hukuman penjara apabila terbukti memenuhi syarat untuk direhabilitasi. Keputusan tersebut tetap bergantung pada proses penyidikan, hasil asesmen, alat bukti, serta pertimbangan hakim di persidangan.

Hukuman Pengedar dan Bandar Narkoba Jauh Lebih Berat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda dengan pengguna, pelaku yang terlibat dalam kepemilikan, distribusi, hingga perdagangan narkotika menghadapi ancaman pidana yang jauh lebih berat.

Sebelumnya, kepemilikan Narkotika Golongan I seperti sabu diatur dalam Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. 

Namun, setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026**, ketentuan pidana tersebut diselaraskan dengan KUHP Nasional. Salah satu perubahan penting adalah dihapuskannya ancaman pidana minimum khusus sehingga hakim memiliki ruang lebih luas dalam menentukan putusan berdasarkan fakta persidangan.

Sementara itu, ketentuan mengenai menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika tetap diatur dalam Pasal 114 UU Narkotika. Pasal ini masih menjadi dasar hukum utama untuk menjerat pengedar narkotika, meskipun ancaman pidana minimumnya juga mengalami penyesuaian setelah berlakunya aturan baru.

Bagi bandar atau pelaku yang menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap berskala besar, ancaman pidana tetap sangat berat. 

Bergantung pada jenis tindak pidana, jumlah barang bukti, serta peran pelaku, hukuman dapat berupa pidana penjara jangka panjang, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sebagaimana diatur dalam ketentuan yang masih berlaku.

Apa Bunyi Pasal 132 UU Narkotika?

Selain pasal-pasal mengenai kepemilikan dan peredaran narkotika, penyidik juga kerap menerapkan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Pasal ini mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. 

Artinya, seseorang tidak harus berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian kejahatan untuk dapat dijerat menggunakan ketentuan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila dua orang atau lebih telah bersepakat melakukan tindak pidana narkotika dan kesepakatan tersebut didukung oleh tindakan nyata, penyidik dapat menerapkan Pasal 132 bersama pasal pokok lainnya.

Sebagai contoh, dua orang yang bersama-sama membeli sabu, membawa barang tersebut, lalu ditangkap sebelum sempat mengedarkannya dapat didakwa menggunakan Pasal 132 ayat (1) juncto pasal lain yang sesuai dengan perannya masing-masing. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sempat Viral Gasak Ransel di Bagasi KRL, Pria Ini Akhirnya Tak Berkutik Gara-gara Teknologi KAI

Sempat Viral Gasak Ransel di Bagasi KRL, Pria Ini Akhirnya Tak Berkutik Gara-gara Teknologi KAI

Jejak pelarian seorang pria yang diduga menggasak tas berisi gawai dan laptop milik penumpang kereta rel listrik (KRL) di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, akhirnya terhenti. 
Bukan Sekadar Kostum, Ini Alasan Santri Perlu Memahami Makna Pakaian Adat

Bukan Sekadar Kostum, Ini Alasan Santri Perlu Memahami Makna Pakaian Adat

Bagi generasi muda yang tumbuh di tengah perubahan zaman, mengenakan pakaian adat dapat menjadi pintu masuk untuk mengenali kembali akar budayanya
Jadwal Asian Games 2026, Jumat 2 Oktober: Ada Timnas Voli Indonesia Berlaga Hari Ini, Sepeda Trek Masuki Babak Final

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 2 Oktober: Ada Timnas Voli Indonesia Berlaga Hari Ini, Sepeda Trek Masuki Babak Final

Jadwal Asian Games 2026 hari ini Jumat 2 Oktober akan menyajikan pertandingan dari 25 cabang olahraga yang 12 diantaranya terdapat wakil Indonesia bertanding.
Estafet Kepemimpinan Polri Bergulir, Harapan Besar Tertuju pada Kapolri Baru Jenderal Suyudi Ario Seto

Estafet Kepemimpinan Polri Bergulir, Harapan Besar Tertuju pada Kapolri Baru Jenderal Suyudi Ario Seto

Penunjukan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai pucuk pimpinan Korps Bhayangkara menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat transformasi Polri.
Apa Kabar Lee Da-hyeon? Ratu Joget Ting Tang Rival Megawati Hangestri Kini Hijrah ke Jepang

Apa Kabar Lee Da-hyeon? Ratu Joget Ting Tang Rival Megawati Hangestri Kini Hijrah ke Jepang

Lee Da-hyeon, rival Megawati Hangestri yang dikenal lewat duel sengit di depan net, kini membuka lembaran baru dalam kariernya. Middle blocker Korea Selatan.
FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

Menang telak 9-2 dari Bangladesh, Timnas Indonesia mengungguli saingan mereka, Malaysia yang juga menang 6-0 dari Singapura di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung dengan waktu yang berbarengan. 

Trending

Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Timnas Indonesia menang 9-2 atas Bangladesh dan lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026. Namun, laga di SUGBK diwarnai dua keributan antarpemain.
Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Timnas Indonesia lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menghajar Bangladesh 9-2. Namun, kemenangan tersebut mendapat sorotan media Vietnam yang singgung.
FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

Menang telak 9-2 dari Bangladesh, Timnas Indonesia mengungguli saingan mereka, Malaysia yang juga menang 6-0 dari Singapura di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung dengan waktu yang berbarengan. 
Coach Justin Bongkar Kelemahan Timnas Indonesia Usai Hajar Bangladesh 9-2, Ungkap PR Jelang Hadapi Thailand

Coach Justin Bongkar Kelemahan Timnas Indonesia Usai Hajar Bangladesh 9-2, Ungkap PR Jelang Hadapi Thailand

Kemenangan telak 9-2 atas Bangladesh mengantarkan Timnas Indonesia ke final FIFA ASEAN Cup 2026. Meski tampil dominan, Coach Justin tetap menyoroti sejumlah.
Final FIFA ASEAN Cup 2026 Jadi Perang Taktik 2 Pelatih Inggris, John Herdman Sudah Kenal Gaya Anthony Hudson

Final FIFA ASEAN Cup 2026 Jadi Perang Taktik 2 Pelatih Inggris, John Herdman Sudah Kenal Gaya Anthony Hudson

John Herdman mengungkap Anthony Hudson sudah memahami cara bermain Timnas Indonesia. Duel dua pelatih Inggris itu bakal tersaji di final FIFA ASEAN Cup 2026.
Sesumbar Tyson Fury: Anthony Joshua Cuma 'Pemanasan' Sebelum Balas Dendam ke Usyk

Sesumbar Tyson Fury: Anthony Joshua Cuma 'Pemanasan' Sebelum Balas Dendam ke Usyk

Tyson Fury sudah menatap jauh ke depan sebelum menghadapi Anthony Joshua. The Gypsy King bahkan menyebut duel tersebut sebagai 'pemanasan' sebelum ke Usyk.
Netizen Jepang Apresiasi Kebersihan KRL dan Dedikasi Petugas KAI Services

Netizen Jepang Apresiasi Kebersihan KRL dan Dedikasi Petugas KAI Services

Dedikasi petugas kebersihan dalam menjaga kenyamanan perjalanan penumpang kembali mendapat perhatian publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT