News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Narkoba Terbaru di Indonesia 2026: Hukuman Pemakai, Pengedar hingga Bandar, Benarkah Bisa Direhabilitasi?

Ketahui pasal narkoba terbaru di Indonesia tahun 2026. Simak ancaman pidana bagi pemakai, pengedar, bandar, aturan rehabilitasi, serta perubahan setelah berlakunya KUHP Nasional.
Kamis, 2 Juli 2026 - 15:49 WIB
Ilustrasi pemakai dan pengedar narkoba
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, peredaran gelap narkoba juga berkaitan dengan kejahatan terorganisasi lintas negara yang melibatkan jaringan internasional. 

Karena itu, pemerintah terus memperkuat regulasi agar penegakan hukum mampu menjangkau seluruh pelaku, mulai dari pengguna, kurir, pengedar, hingga bandar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Memasuki 2026, masyarakat perlu memahami bahwa ketentuan hukum mengenai narkotika mengalami penyesuaian seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Berbagai Undang-Undang di Luar KUHP. 

Regulasi tersebut menyesuaikan sejumlah ancaman pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk menghapus beberapa ketentuan pidana minimum khusus. Meski demikian, substansi larangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika tetap dipertahankan.

Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menunjukkan bahwa perdagangan narkotika masih menjadi salah satu bisnis ilegal terbesar di dunia dengan nilai miliaran dolar setiap tahun. 

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam berbagai laporannya menyebut penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih didominasi kelompok usia produktif. 

Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga memperluas akses rehabilitasi bagi pecandu yang memenuhi syarat.

Pasal untuk Pemakai Narkoba, Apakah Selalu Dipenjara?

Masih banyak masyarakat yang menganggap setiap orang yang positif menggunakan narkoba pasti akan dipenjara. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna narkotika untuk diri sendiri tetap dapat dipidana sesuai golongan narkotika yang digunakan. 

Ilustrasi Apa Itu Narkoba? Kenali Pengertian, Jenis, Dampak, Penyebab, dan Aturan Hukumnya di Indonesia
Ilustrasi Apa Itu Narkoba? Kenali Pengertian, Jenis, Dampak, Penyebab, dan Aturan Hukumnya di Indonesia
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Namun, penerapan pasal tersebut harus dibaca bersama ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika yang membuka peluang rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Penjelasan Pasal 54 menyebut korban penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika karena dipaksa, ditipu, dibujuk, diperdaya, atau diancam oleh pihak lain. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kondisi demikian, hakim dapat mempertimbangkan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial berdasarkan hasil asesmen terpadu.

BNN juga berulang kali menegaskan bahwa pecandu narkotika pada dasarnya merupakan individu yang membutuhkan pemulihan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ulos Simetria Jadi Napas Baru IFW 2026, Angkat Kreativitas dan Budaya Nusantara

Ulos Simetria Jadi Napas Baru IFW 2026, Angkat Kreativitas dan Budaya Nusantara

IFW tahun ini menempatkan Sumatera Utara sebagai Official Theme dengan membawa kekayaan budaya Ulos ke panggung mode nasional dan internasional.
BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Cannabinoid asal Thailand, Pelaku Samarkan Barang sebagai Produk Lateks

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Cannabinoid asal Thailand, Pelaku Samarkan Barang sebagai Produk Lateks

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika skala besar berupa 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid yang dikirim dari Thailand. 
John Herdman Sambut Kabar Gembira Bertubi-tubi Jelang Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Panen Amunisi Baru

John Herdman Sambut Kabar Gembira Bertubi-tubi Jelang Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Panen Amunisi Baru

Persiapan Timnas Indonesia menuju Piala AFF 2026 terus menunjukkan perkembangan positif. Pelatih John Herdman dapat serangkaian kabar gembira, apa saja itu?
Misteri Pembunuhan Wanita di Jombang Terungkap, Kakak Kandung Jadi Tersangka usai Aniaya Adik hingga Tewas Gegara Bumbu Pecel

Misteri Pembunuhan Wanita di Jombang Terungkap, Kakak Kandung Jadi Tersangka usai Aniaya Adik hingga Tewas Gegara Bumbu Pecel

Misteri kematian Choiriyah, perempuan penyandang tunagrahita di Jombang, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan kakak kandung korban sebagai tersangka setelah mengungkap
KPK Panggil Istri Hingga Anak Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

KPK Panggil Istri Hingga Anak Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan keluarga mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono.
Review Finding Emily, Romcom Heartfelt yang Bikin Rindu Film Romantis Era 2000-an

Review Finding Emily, Romcom Heartfelt yang Bikin Rindu Film Romantis Era 2000-an

Film Finding Emily yang Disutradarai Alicia MacDonald dan ditulis Rachel Hirons menawarkan premis romansa yang sederhana, tulus, dan hangat.

Trending

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Mendirikan partai politik ketiga di AS menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat jadi tekad jurnalis asal Amerika Serikat, Tucker Carlson.
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 3 Juli 2026: Scorpio Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 3 Juli 2026: Scorpio Panen Proyek Emas

Ramalan zodiak kerap menjadi penyemangat dalam menjalani aktivitas, termasuk dalam mengelola kondisi keuangan. Siapa saja yang bercuan deras di 3 Juli 2026?
Kolonel TNI Aktif Diduga Kuat Terlibat Mega Korupsi MBG, Kejagung: Pengadaan Motor Listrik

Kolonel TNI Aktif Diduga Kuat Terlibat Mega Korupsi MBG, Kejagung: Pengadaan Motor Listrik

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan mega korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Konten kreator GalangCF atau @galang.cf tengah menjadi sorotan hangat bagi para pecinta game online Free Fire di Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT