News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sepeda Listrik Makin Diminati, Sebenarnya Boleh Nggak Sih Digunakan di Jalan Raya? Ternyata Ini Aturannya

Bolehkah sepeda listrik dan skuter listrik digunakan di jalan raya? Ternyata begini aturan sebenarnya.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:22 WIB
Polemik Sepeda Listrik
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

tvOnenews.com - Belakangan ini, sepeda listrik dan skuter listrik semakin digemari masyarakat Indonesia.Ā 

Selain karena praktis dan ramah lingkungan, kendaraan ini juga dinilai efisien untuk menempuh jarak dekat tanpa harus repot mengisi bahan bakar.Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: apakah sepeda listrik sebenarnya boleh digunakan di jalan raya?

Bukan Hanya Transportasi, Sepeda Listrik Modern Kini Bisa Dimodifikasi Sesuai Karakter, Jadi Simbol Ekspresi Diri Generasi Urban
Bukan Hanya Transportasi, Sepeda Listrik Modern Kini Bisa Dimodifikasi Sesuai Karakter, Jadi Simbol Ekspresi Diri Generasi Urban
Sumber :
  • Ist

Ā 

Ternyata, ada aturan resmi yang mengatur penggunaan kedua jenis kendaraan ini.Ā 

Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Definisi Sepeda dan Skuter Listrik

Dalam aturan tersebut, skuter listrik dijelaskan sebagai kendaraan beroda kecil yang dilengkapi motor listrik dan dapat digerakkan dengan tenaga mesin maupun tenaga kaki.Ā 

Sementara itu, sepeda listrik didefinisikan sebagai kendaraan beroda dua yang memiliki motor listrik sebagai penggerak utamanya.

Keduanya terlihat sederhana, tetapi tetap termasuk dalam kategori kendaraan bermotor ringan.Ā 

Karena itu, penggunaannya tidak bisa sembarangan dan wajib mengikuti aturan keselamatan serta batasan area yang telah ditetapkan pemerintah.

MTI Desak Dishub DKI Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Umum
MTI Desak Dishub DKI Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Umum
Sumber :
  • istimewa - Antara

Ā 

Syarat Keselamatan yang Wajib Ditaati

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenhub 45/2020, setiap sepeda listrik dan skuter listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan tertentu.

Kendaraan wajib dilengkapi lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang dan samping, sistem rem yang berfungsi baik, serta klakson atau bel.Ā 

Selain itu, kecepatan maksimumnya dibatasi hanya sampai 25 km/jam.

Untuk pengendaranya, juga ada sejumlah ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain:

- Wajib memakai helm setiap kali berkendara.

- Usia minimal pengendara adalah 12 tahun.

- Dilarang membawa penumpang, kecuali jika sepeda listrik sudah dilengkapi tempat duduk tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Tidak boleh memodifikasi daya motor agar kendaraan bisa melaju lebih cepat dari batas yang ditentukan.

Selain itu, pengendara juga harus tetap tertib di jalan, menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain, memprioritaskan pejalan kaki, serta tidak mengganggu arus lalu lintas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Malaysia Disebut akan Main Mata dengan Singapura Demi Singkirkan Timnas Indonesia, Noor Korompot: Ada Skenario Besar

Malaysia Disebut akan Main Mata dengan Singapura Demi Singkirkan Timnas Indonesia, Noor Korompot: Ada Skenario Besar

Staf Khusus Menteri Hukum RI Bidang Transformasi Digital, Noor Korompot menyebut ada skenario yang menyebut bahwa Timnas Indonesia akan disingkirkan oleh Malaysia dan Singapura.
IEU-CEPA Berpotensi Hapus Gap Tarif RI-Vietnam, Investasi Padat Karya Bisa Bergeser ke Indonesia

IEU-CEPA Berpotensi Hapus Gap Tarif RI-Vietnam, Investasi Padat Karya Bisa Bergeser ke Indonesia

IEU-CEPA berpotensi menghapus gap tarif produk padat karya RI-Vietnam di Eropa dan membuka peluang Indonesia menarik relokasi investasi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Desak Sekolah Tindak Tegas Pelaku Bully, Viral Siswa Diduga Jadi Korban Perundungan Senior

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Desak Sekolah Tindak Tegas Pelaku Bully, Viral Siswa Diduga Jadi Korban Perundungan Senior

Viral di media sosial, yang memperlihatkan adanya seorang ibu datang ke tempat tongkrongan senior yang diduga pelaku bully pada anaknya. Kasus ini disorot KDM.
Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Periksa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Pekan Depan

Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Periksa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Pekan Depan

Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek relasi
Raih Medali Emas Asian Games 2026, Loe/Daniel Beberkan Kunci Kemenangan Comeback atas Wakil China di Partai Final

Raih Medali Emas Asian Games 2026, Loe/Daniel Beberkan Kunci Kemenangan Comeback atas Wakil China di Partai Final

Ganda campuran andalan Indonesia yakni Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin, berhasil meyumbang medali emas ketiga untuk Merah Putih di gelaran Asian Games 2026.
Karhutla TNBS Jambi Mendekati Habitat Harimau Sumatera

Karhutla TNBS Jambi Mendekati Habitat Harimau Sumatera

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi kian meluas hingga mendekati

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT