News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sepeda Listrik Makin Diminati, Sebenarnya Boleh Nggak Sih Digunakan di Jalan Raya? Ternyata Ini Aturannya

Bolehkah sepeda listrik dan skuter listrik digunakan di jalan raya? Ternyata begini aturan sebenarnya.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:22 WIB
Polemik Sepeda Listrik
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

tvOnenews.com - Belakangan ini, sepeda listrik dan skuter listrik semakin digemari masyarakat Indonesia. 

Selain karena praktis dan ramah lingkungan, kendaraan ini juga dinilai efisien untuk menempuh jarak dekat tanpa harus repot mengisi bahan bakar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: apakah sepeda listrik sebenarnya boleh digunakan di jalan raya?

Bukan Hanya Transportasi, Sepeda Listrik Modern Kini Bisa Dimodifikasi Sesuai Karakter, Jadi Simbol Ekspresi Diri Generasi Urban
Bukan Hanya Transportasi, Sepeda Listrik Modern Kini Bisa Dimodifikasi Sesuai Karakter, Jadi Simbol Ekspresi Diri Generasi Urban
Sumber :
  • Ist

 

Ternyata, ada aturan resmi yang mengatur penggunaan kedua jenis kendaraan ini. 

Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Definisi Sepeda dan Skuter Listrik

Dalam aturan tersebut, skuter listrik dijelaskan sebagai kendaraan beroda kecil yang dilengkapi motor listrik dan dapat digerakkan dengan tenaga mesin maupun tenaga kaki. 

Sementara itu, sepeda listrik didefinisikan sebagai kendaraan beroda dua yang memiliki motor listrik sebagai penggerak utamanya.

Keduanya terlihat sederhana, tetapi tetap termasuk dalam kategori kendaraan bermotor ringan. 

Karena itu, penggunaannya tidak bisa sembarangan dan wajib mengikuti aturan keselamatan serta batasan area yang telah ditetapkan pemerintah.

MTI Desak Dishub DKI Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Umum
MTI Desak Dishub DKI Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Umum
Sumber :
  • istimewa - Antara

 

Syarat Keselamatan yang Wajib Ditaati

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenhub 45/2020, setiap sepeda listrik dan skuter listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan tertentu.

Kendaraan wajib dilengkapi lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang dan samping, sistem rem yang berfungsi baik, serta klakson atau bel. 

Selain itu, kecepatan maksimumnya dibatasi hanya sampai 25 km/jam.

Untuk pengendaranya, juga ada sejumlah ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain:

- Wajib memakai helm setiap kali berkendara.

- Usia minimal pengendara adalah 12 tahun.

- Dilarang membawa penumpang, kecuali jika sepeda listrik sudah dilengkapi tempat duduk tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Tidak boleh memodifikasi daya motor agar kendaraan bisa melaju lebih cepat dari batas yang ditentukan.

Selain itu, pengendara juga harus tetap tertib di jalan, menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain, memprioritaskan pejalan kaki, serta tidak mengganggu arus lalu lintas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Breaking News, SPBE Gas di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Selamatkan Diri Hingga Langit Malam Seketika Merah

Breaking News, SPBE Gas di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Selamatkan Diri Hingga Langit Malam Seketika Merah

Suasana malam di kawasan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, mendadak mencekam akibat kebakaran besar diawali ledakan, pada Rabu (1/4/2026) malam. 
Lebih dari 40 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka Akibat Banjir di Afghanistan, Ratusan Rumah Hancur

Lebih dari 40 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka Akibat Banjir di Afghanistan, Ratusan Rumah Hancur

Dalam sepekan terakhir, lebih dari 40 orang tewas dan 60 lainnya luka-luka akibat banjir dan tanah longsor di Afghanistan.
Ramai Disebut Menjauh dari Sarwendah, Betrand Peto Malah Ungkap Fakta Sebenarnya

Ramai Disebut Menjauh dari Sarwendah, Betrand Peto Malah Ungkap Fakta Sebenarnya

​​​​​​​Betrand Peto klarifikasi isu hubungannya dengan Sarwendah yang disebut merenggang. Ia ungkap fakta sebenarnya di balik momen yang disorot netizen.
Raih Dua Award dari BKKBN, Wali Kota Tangerang: Ini Amanah untuk Hadirkan Program yang Dirasakan Masyarakat

Raih Dua Award dari BKKBN, Wali Kota Tangerang: Ini Amanah untuk Hadirkan Program yang Dirasakan Masyarakat

Melalui Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), Pemkot Tangerang berhasil meraih dua penghargaan sekaligus di tingkat Provinsi Banten.
Pujian Setinggi Langit Bojan Hodak untuk Beckham Putra Usai Jadi Man Of The Match di FIFA Series 2026

Pujian Setinggi Langit Bojan Hodak untuk Beckham Putra Usai Jadi Man Of The Match di FIFA Series 2026

Bojan Hodak secara terbuka memberikan pujian tinggi atas kontribusi Beckham Putra usai tampil gemilang di FIFA Series 2026. Timnas Indonesia unggul 4-0 berkat 2 gol Beckham
Dukung Transisi ke Kendaraan Listrik, Vingroup Perpanjang Program Khusus Hingga April 2026

Dukung Transisi ke Kendaraan Listrik, Vingroup Perpanjang Program Khusus Hingga April 2026

Vingroup mengumumkan perpanjangan program dukungan khusus bagi pelanggan yang beralih dari kendaraan berbahan bakar bensin ke kendaraan listrik hingga 30 April 2026.

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Ranking FIFA Timnas Indonesia turun ke posisi 122 usai dikudeta Togo. Sementara itu, Malaysia terjun bebas 17 peringkat akibat skandal pemain naturalisasi ilegal.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT