News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahaya Membonceng Anak dengan Kursi Rotan di Motor, Orang Tua Wajib Tahu Risiko yang Mengintai

Membonceng anak dengan sepeda motor masih kerap dijumpai di berbagai daerah. Tidak sedikit orang tua yang bahkan menambahkan kursi rotan pada bagian depan motor matic agar anak bisa duduk lebih nyaman selama perjalanan.
Kamis, 4 Juni 2026 - 10:42 WIB
Ilustrasi membonceng anak dengan kursi rotan di motor.
Sumber :
  • Ilustrasi chatgpt

Tidak adanya penghalang membuat debu jalanan, asap kendaraan, hingga partikel berbahaya lainnya lebih mudah mengenai wajah dan saluran pernapasan anak. Kondisi ini tentu berbeda jika anak duduk di belakang pengemudi yang masih mendapat sedikit perlindungan dari tubuh pengendara.

Paparan debu dan asap kendaraan secara terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kesehatan anak. Sistem pernapasan anak yang masih berkembang membuat mereka lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat polusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masuknya debu dan asap melalui saluran pernapasan juga dikhawatirkan dapat memicu iritasi hingga sesak napas. Karena itu, orang tua perlu mempertimbangkan kembali kebiasaan menempatkan anak di bagian depan motor.

‎3. Sebaiknya Hindari Penggunaan Kursi Rotan Mulai Sekarang

Melihat berbagai risiko yang ada, penggunaan kursi rotan pada bagian depan motor sebaiknya mulai dihindari. Meski anak mungkin merasa nyaman duduk di kursi tersebut, faktor keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai alternatif, anak lebih disarankan duduk di belakang pengemudi dengan posisi yang aman. Untuk anak yang masih berusia di bawah lima tahun, pengendara dapat menggunakan safety belt motor guna membantu meminimalisir risiko terjatuh saat perjalanan.

Orang tua juga perlu memastikan anak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm setiap kali berkendara. Jika dalam kondisi tertentu anak terpaksa berada di depan, penggunaan helm, masker, dan kacamata pelindung dapat membantu mengurangi risiko paparan debu maupun cedera.

Di sisi lain, pengendara juga perlu memahami aturan yang berlaku terkait jumlah penumpang sepeda motor. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 9 yang menyatakan:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang".

(igp/nad) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Istora Senayan Masih 'Angker', Para Pemain Unggulan Tumbang di Babak Pertama Indonesia Open 2026

Istora Senayan Masih 'Angker', Para Pemain Unggulan Tumbang di Babak Pertama Indonesia Open 2026

Istora Senayan kembali menunjukkan keangkerannya karena sejumlah pemain unggulan berguguran sejak babak pertama Indonesia Open 2026.
Rupiah Makin Anjlok, Purbaya: Ada Rumor Macem-macem di Pasar

Rupiah Makin Anjlok, Purbaya: Ada Rumor Macem-macem di Pasar

Nilai tukar rupiah ke dolar Amerika Serikat (AS) semakin melemah. Data Bloomberg menunjukkan rupiah berada di level Rp18.003 pada pukul 09.05 WIB.
Lama Diam, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Tuduhan Onyo Mencuri Parfum

Lama Diam, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Tuduhan Onyo Mencuri Parfum

Ruben Onsu akhirnya buka suara soal tuduhan Onyo mencuri parfum. Ia pilih tunggu momen yang tepat dan pastikan sang anak gunakan hak jawabnya.
Adik Sarwendah Beri Respons Menohok di Tengah Isu Sang Kakak dengan Ruben Onsu Berselisih

Adik Sarwendah Beri Respons Menohok di Tengah Isu Sang Kakak dengan Ruben Onsu Berselisih

Nama Sarwendah dan Ruben Onsu tengah ramai di media sosial. Wendy sebagai adik Sarwendah pun ikut muncul untuk membela sang kakak.
Kabar Buruk untuk Jay Idzes, Bintang Timnas Indonesia Terancam Kehilangan Status Pemegang Rekor Transfer Termahal Venezia

Kabar Buruk untuk Jay Idzes, Bintang Timnas Indonesia Terancam Kehilangan Status Pemegang Rekor Transfer Termahal Venezia

Kabar kurang menyenangkan datang untuk bintang Timnas Indonesia, Jay Idzes. Bek andalan Garuda tersebut terancam kehilangan status sebagai pemain dengan nilai penjualan termahal dalam sejarah Venezia.
KDM Tolak Keras Pemasangan Kabel Bawah Tanah Gratis, Targetkan 2027 Jabar Bebas Kabel Udara

KDM Tolak Keras Pemasangan Kabel Bawah Tanah Gratis, Targetkan 2027 Jabar Bebas Kabel Udara

KDM menolak tawaran gratis pemasangan listrik bawah tanah mengingat volume dan medan yang luas sehingga pihaknya akan menganggarkan anggaran agar pengerjaan proyek berjalan optimal.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Jelang memperkuat Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday 2026, Elkan Baggott justru mendapat kabar kurang mengenakkan dari Inggris soal nasibnya di klub.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Jawa Timur sebagai provinsi dengan potensi produksi padi terbesar nasional pada Januari hingga Juli 2026.
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Sambut Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antarlembaga

Sambut Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antarlembaga

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga harmoni dan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT