News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahaya Membonceng Anak dengan Kursi Rotan di Motor, Orang Tua Wajib Tahu Risiko yang Mengintai

Membonceng anak dengan sepeda motor masih kerap dijumpai di berbagai daerah. Tidak sedikit orang tua yang bahkan menambahkan kursi rotan pada bagian depan motor matic agar anak bisa duduk lebih nyaman selama perjalanan.
Kamis, 4 Juni 2026 - 10:42 WIB
Ilustrasi membonceng anak dengan kursi rotan di motor.
Sumber :
  • Ilustrasi chatgpt

Tidak adanya penghalang membuat debu jalanan, asap kendaraan, hingga partikel berbahaya lainnya lebih mudah mengenai wajah dan saluran pernapasan anak. Kondisi ini tentu berbeda jika anak duduk di belakang pengemudi yang masih mendapat sedikit perlindungan dari tubuh pengendara.

Paparan debu dan asap kendaraan secara terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kesehatan anak. Sistem pernapasan anak yang masih berkembang membuat mereka lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat polusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masuknya debu dan asap melalui saluran pernapasan juga dikhawatirkan dapat memicu iritasi hingga sesak napas. Karena itu, orang tua perlu mempertimbangkan kembali kebiasaan menempatkan anak di bagian depan motor.
‎
‎3. Sebaiknya Hindari Penggunaan Kursi Rotan Mulai Sekarang

Melihat berbagai risiko yang ada, penggunaan kursi rotan pada bagian depan motor sebaiknya mulai dihindari. Meski anak mungkin merasa nyaman duduk di kursi tersebut, faktor keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai alternatif, anak lebih disarankan duduk di belakang pengemudi dengan posisi yang aman. Untuk anak yang masih berusia di bawah lima tahun, pengendara dapat menggunakan safety belt motor guna membantu meminimalisir risiko terjatuh saat perjalanan.

Orang tua juga perlu memastikan anak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm setiap kali berkendara. Jika dalam kondisi tertentu anak terpaksa berada di depan, penggunaan helm, masker, dan kacamata pelindung dapat membantu mengurangi risiko paparan debu maupun cedera.

Di sisi lain, pengendara juga perlu memahami aturan yang berlaku terkait jumlah penumpang sepeda motor. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 9 yang menyatakan:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang".

(igp/nad) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aninditha Bakrie Resmikan Padel At Elite Club, Hadirkan Dua Lapangan Berstandar Internasional

Aninditha Bakrie Resmikan Padel At Elite Club, Hadirkan Dua Lapangan Berstandar Internasional

Elite Club Epicentrum resmi hadirkan Padel At Elite Club dengan dua lapangan padel semi-indoor berstandar internasional di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Reno Munz Diduga Jadi Pemain Misterius Calon Naturalisasi Timnas Indonesia, Dua Petunjuknya Cocok!

Reno Munz Diduga Jadi Pemain Misterius Calon Naturalisasi Timnas Indonesia, Dua Petunjuknya Cocok!

Reno Munz mencuat sebagai sosok misterius calon naturalisasi Timnas Indonesia. Dua petunjuk dari Noor Korompot cocok, namun ada perbedaan pada usia sang pemain.
Mobil Milik Perwira TNI Dilamongan Dirusak Massa Usai Tabrak Pengendara Motor

Mobil Milik Perwira TNI Dilamongan Dirusak Massa Usai Tabrak Pengendara Motor

Komandan kodim 0812 Letnan Kolonel Inf Deni Suryo Anggo Digdo menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa laka lantas yang melibatkan anggotanya.
KPK Akui Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Tak Penuhi Pemeriksaan Dugaan TPPU

KPK Akui Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Tak Penuhi Pemeriksaan Dugaan TPPU

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam upaya merangkai kontruksi hukum dari dugaan TPPU itu.
60 Tahun Mengaspal, Mesin Boxer Legendaris Subaru Ucapkan Selamat Tinggal pada Eropa

60 Tahun Mengaspal, Mesin Boxer Legendaris Subaru Ucapkan Selamat Tinggal pada Eropa

Subaru bersiap hentikan penjualan mobil bermesin pembakaran internal di Eropa paling lambat akhir 2027. Keputusan ini berkaitan dengan penerapan regulasi emisi.
Menang di Nomor 100 Meter Putra T63, Partin Tambah Perolehan Medali Emas Indonesia di Asian Para Games 2026

Menang di Nomor 100 Meter Putra T63, Partin Tambah Perolehan Medali Emas Indonesia di Asian Para Games 2026

Sprinter Indonesia, Partin, berhasil menambah perolehan medali emas Indonesia di gelaran Asian Para Games 2026.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu di salah satu SPPG wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

Tak sekadar mempercantik kendaraan, lima aksesori mobil ini membantu saat darurat, mulai dari aki tekor hingga ban kempes. Simak fungsi dan tips memilihnya.
Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra mengatakan korban pembacokan yang diketuai eks Kopassus itu yakni Muhammad Fahrul alias MF. Ternyata ini awal mulanya.
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT