News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahaya Membonceng Anak dengan Kursi Rotan di Motor, Orang Tua Wajib Tahu Risiko yang Mengintai

Membonceng anak dengan sepeda motor masih kerap dijumpai di berbagai daerah. Tidak sedikit orang tua yang bahkan menambahkan kursi rotan pada bagian depan motor matic agar anak bisa duduk lebih nyaman selama perjalanan.
Kamis, 4 Juni 2026 - 10:42 WIB
Ilustrasi membonceng anak dengan kursi rotan di motor.
Sumber :
  • Ilustrasi chatgpt

Jakarta, tvOnenews.com - Membonceng anak dengan sepeda motor masih kerap dijumpai di berbagai daerah. Tidak sedikit orang tua yang bahkan menambahkan kursi rotan pada bagian depan motor matic agar anak bisa duduk lebih nyaman selama perjalanan.

Praktik tersebut memang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Namun di balik kemudahan yang ditawarkan, penggunaan kursi rotan untuk membawa anak di sepeda motor ternyata menyimpan sejumlah risiko keselamatan yang tidak bisa dianggap remeh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski hingga kini belum ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan kursi rotan di bagian depan motor untuk anak-anak, aspek keselamatan tetap harus menjadi perhatian utama. Apalagi posisi anak yang berada di depan pengemudi membuat mereka lebih rentan mengalami cedera saat terjadi insiden di jalan.

Berikut tiga bahaya yang mengintai jika orang tua masih nekat membonceng anak menggunakan kursi rotan di bagian depan sepeda motor:

1. Risiko Tinggi Saat Terjadi Pengereman Mendadak

Bahaya pertama yang paling sering luput dari perhatian adalah ketika pengendara harus melakukan pengereman secara tiba-tiba. Kondisi ini bisa terjadi kapan saja, terutama saat menghadapi kendaraan yang mendadak berhenti atau muncul hambatan di depan.

Penggunaan kursi rotan justru membuat posisi duduk anak menjadi lebih tinggi dibandingkan jok motor. Akibatnya, tubuh anak berada dalam posisi yang lebih terbuka dan tidak memiliki perlindungan yang memadai.

Ketika motor mengerem mendadak, anak berisiko terpental ke depan karena tidak memiliki pegangan yang kuat dan aman. Risiko benturan dengan bagian depan kendaraan juga menjadi lebih besar dan dapat menyebabkan cedera serius.

Selain itu, anak-anak umumnya belum memiliki kemampuan menjaga keseimbangan sebaik orang dewasa. Sehingga guncangan kecil sekalipun bisa berdampak lebih berbahaya bagi mereka saat duduk di kursi tambahan tersebut.

2. Terpapar Debu dan Polusi Secara Langsung

Risiko berikutnya yang juga perlu diperhatikan adalah paparan debu dan polusi udara selama perjalanan. Anak yang duduk di bagian depan menjadi pihak pertama yang terkena paparan langsung dari lingkungan sekitar.

Tidak adanya penghalang membuat debu jalanan, asap kendaraan, hingga partikel berbahaya lainnya lebih mudah mengenai wajah dan saluran pernapasan anak. Kondisi ini tentu berbeda jika anak duduk di belakang pengemudi yang masih mendapat sedikit perlindungan dari tubuh pengendara.

Paparan debu dan asap kendaraan secara terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kesehatan anak. Sistem pernapasan anak yang masih berkembang membuat mereka lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat polusi.

Masuknya debu dan asap melalui saluran pernapasan juga dikhawatirkan dapat memicu iritasi hingga sesak napas. Karena itu, orang tua perlu mempertimbangkan kembali kebiasaan menempatkan anak di bagian depan motor.

‎3. Sebaiknya Hindari Penggunaan Kursi Rotan Mulai Sekarang

Melihat berbagai risiko yang ada, penggunaan kursi rotan pada bagian depan motor sebaiknya mulai dihindari. Meski anak mungkin merasa nyaman duduk di kursi tersebut, faktor keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai alternatif, anak lebih disarankan duduk di belakang pengemudi dengan posisi yang aman. Untuk anak yang masih berusia di bawah lima tahun, pengendara dapat menggunakan safety belt motor guna membantu meminimalisir risiko terjatuh saat perjalanan.

Orang tua juga perlu memastikan anak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm setiap kali berkendara. Jika dalam kondisi tertentu anak terpaksa berada di depan, penggunaan helm, masker, dan kacamata pelindung dapat membantu mengurangi risiko paparan debu maupun cedera.

Di sisi lain, pengendara juga perlu memahami aturan yang berlaku terkait jumlah penumpang sepeda motor. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 9 yang menyatakan:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang".

(igp/nad) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pertamina Optimalkan Potensi Sawit dan Limbahnya untuk Substitusi Impor BBM

Pertamina Optimalkan Potensi Sawit dan Limbahnya untuk Substitusi Impor BBM

Pertamina tegaskan bioenergi berbasis sawit adalah solusi nyata dan terukur untuk menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan energi domestik yang masih ditopang impor.
Puan Maharani Respons Babinsa Ikut Awasi Wajib Pajak: Jangan Timbulkan Ketidakpercayaan Publik

Puan Maharani Respons Babinsa Ikut Awasi Wajib Pajak: Jangan Timbulkan Ketidakpercayaan Publik

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi terkait kebijakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI yang dilibatkan mengawasi kepatuhan wajib pajak masyarakat desa dan kelurahan.
Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD

Festival rontek yang digelar Pemkab Pacitan selama tiga malam, merupakan agenda besar yang setiap tahun menyedot ribuan pengunjung dan meningkatkan mobilitas kendaraan
Kepada Media Korea, Megawati Hangestri Jujur Ungkap Alasan Sebenarnya Ia Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia

Kepada Media Korea, Megawati Hangestri Jujur Ungkap Alasan Sebenarnya Ia Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia

Megawati Hangestri akhirnya menjelaskan alasan di balik keputusannya mundur sementara dari Timnas Voli Putri Indonesia untuk agenda internasional tahun ini.
Jejak Eropa di Jakarta: Simak 5 Bangunan Kolonial yang Masih Ada Hingga Saat Ini

Jejak Eropa di Jakarta: Simak 5 Bangunan Kolonial yang Masih Ada Hingga Saat Ini

Di balik statusnya sebagai kota metropolitan yang sibuk, Jakarta tetap menjaga kekayaan historisnya melalui deretan bangunan peninggalan zaman Belanda.
Pengganti Febrie Adriansyah Segera Diumumkan, Istana Ungkap Keppres Jampidsus Hampir Rampung

Pengganti Febrie Adriansyah Segera Diumumkan, Istana Ungkap Keppres Jampidsus Hampir Rampung

Kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah dipastikan segera rampung. 

Trending

Satu Perusahaan Trvael Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Satu Perusahaan Trvael Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah raih penghargaan Pimred Award 2026. Penghargaan ini diberikan berkat komitmen jaga transparansi ke media, keterbukaan informasi di Jatim.
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan setelah mendapat pertanyaan mengenai peluang dirinya maju sebagai Wali Kota Depok pada masa mendatang.
Polsek Sepatan Ringkus Pria Pengedar Narkoba di Kabupaten Tangerang, Simpan Sabu di Plafon Kamar Mandi

Polsek Sepatan Ringkus Pria Pengedar Narkoba di Kabupaten Tangerang, Simpan Sabu di Plafon Kamar Mandi

Jauhari menyebutkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu.
Puan Maharani soal Tarif Lepas Status WNI Naik: Semoga Tak Ada yang Tinggalkan Indonesia

Puan Maharani soal Tarif Lepas Status WNI Naik: Semoga Tak Ada yang Tinggalkan Indonesia

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal naiknya biaya Warga Negara Indonesis (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT