News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahaya Membonceng Anak dengan Kursi Rotan di Motor, Orang Tua Wajib Tahu Risiko yang Mengintai

Membonceng anak dengan sepeda motor masih kerap dijumpai di berbagai daerah. Tidak sedikit orang tua yang bahkan menambahkan kursi rotan pada bagian depan motor matic agar anak bisa duduk lebih nyaman selama perjalanan.
Kamis, 4 Juni 2026 - 10:42 WIB
Ilustrasi membonceng anak dengan kursi rotan di motor.
Sumber :
  • Ilustrasi chatgpt

Jakarta, tvOnenews.com - Membonceng anak dengan sepeda motor masih kerap dijumpai di berbagai daerah. Tidak sedikit orang tua yang bahkan menambahkan kursi rotan pada bagian depan motor matic agar anak bisa duduk lebih nyaman selama perjalanan.

Praktik tersebut memang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Namun di balik kemudahan yang ditawarkan, penggunaan kursi rotan untuk membawa anak di sepeda motor ternyata menyimpan sejumlah risiko keselamatan yang tidak bisa dianggap remeh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski hingga kini belum ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan kursi rotan di bagian depan motor untuk anak-anak, aspek keselamatan tetap harus menjadi perhatian utama. Apalagi posisi anak yang berada di depan pengemudi membuat mereka lebih rentan mengalami cedera saat terjadi insiden di jalan.

Berikut tiga bahaya yang mengintai jika orang tua masih nekat membonceng anak menggunakan kursi rotan di bagian depan sepeda motor:

1. Risiko Tinggi Saat Terjadi Pengereman Mendadak

Bahaya pertama yang paling sering luput dari perhatian adalah ketika pengendara harus melakukan pengereman secara tiba-tiba. Kondisi ini bisa terjadi kapan saja, terutama saat menghadapi kendaraan yang mendadak berhenti atau muncul hambatan di depan.

Penggunaan kursi rotan justru membuat posisi duduk anak menjadi lebih tinggi dibandingkan jok motor. Akibatnya, tubuh anak berada dalam posisi yang lebih terbuka dan tidak memiliki perlindungan yang memadai.

Ketika motor mengerem mendadak, anak berisiko terpental ke depan karena tidak memiliki pegangan yang kuat dan aman. Risiko benturan dengan bagian depan kendaraan juga menjadi lebih besar dan dapat menyebabkan cedera serius.

Selain itu, anak-anak umumnya belum memiliki kemampuan menjaga keseimbangan sebaik orang dewasa. Sehingga guncangan kecil sekalipun bisa berdampak lebih berbahaya bagi mereka saat duduk di kursi tambahan tersebut.

2. Terpapar Debu dan Polusi Secara Langsung

Risiko berikutnya yang juga perlu diperhatikan adalah paparan debu dan polusi udara selama perjalanan. Anak yang duduk di bagian depan menjadi pihak pertama yang terkena paparan langsung dari lingkungan sekitar.

Tidak adanya penghalang membuat debu jalanan, asap kendaraan, hingga partikel berbahaya lainnya lebih mudah mengenai wajah dan saluran pernapasan anak. Kondisi ini tentu berbeda jika anak duduk di belakang pengemudi yang masih mendapat sedikit perlindungan dari tubuh pengendara.

Paparan debu dan asap kendaraan secara terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kesehatan anak. Sistem pernapasan anak yang masih berkembang membuat mereka lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat polusi.

Masuknya debu dan asap melalui saluran pernapasan juga dikhawatirkan dapat memicu iritasi hingga sesak napas. Karena itu, orang tua perlu mempertimbangkan kembali kebiasaan menempatkan anak di bagian depan motor.

‎3. Sebaiknya Hindari Penggunaan Kursi Rotan Mulai Sekarang

Melihat berbagai risiko yang ada, penggunaan kursi rotan pada bagian depan motor sebaiknya mulai dihindari. Meski anak mungkin merasa nyaman duduk di kursi tersebut, faktor keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai alternatif, anak lebih disarankan duduk di belakang pengemudi dengan posisi yang aman. Untuk anak yang masih berusia di bawah lima tahun, pengendara dapat menggunakan safety belt motor guna membantu meminimalisir risiko terjatuh saat perjalanan.

Orang tua juga perlu memastikan anak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm setiap kali berkendara. Jika dalam kondisi tertentu anak terpaksa berada di depan, penggunaan helm, masker, dan kacamata pelindung dapat membantu mengurangi risiko paparan debu maupun cedera.

Di sisi lain, pengendara juga perlu memahami aturan yang berlaku terkait jumlah penumpang sepeda motor. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 9 yang menyatakan:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang".

(igp/nad) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Tembus ke Level Rp18.003, Banggar DPR: Harusnya Tidak Boleh Melebihi Batas Rp17.600

Rupiah Tembus ke Level Rp18.003, Banggar DPR: Harusnya Tidak Boleh Melebihi Batas Rp17.600

Said Abdullah mengatakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tersebut seharusnya tidak boleh melebihi level Rp17.600. Menurutnya, kondisi saat ini sudah berada pada posisi undervalued.
Onyo Sindir Keras Tante yang Diduga Ikut Campur, Kuasa Hukum Ruben Onsu Beri Reaksi Tak Terduga

Onyo Sindir Keras Tante yang Diduga Ikut Campur, Kuasa Hukum Ruben Onsu Beri Reaksi Tak Terduga

Artis indonesia, Ruben Onsu tengah bermasalah dengan Sarwendah. Namun di tengah kabarnya yang memanas muncul reaksi sang anak, Onyo.
Daftar Lengkap Pembagian Grup Piala Dunia 2026: Ada 48 Tim Peserta, Tanpa Timnas Italia

Daftar Lengkap Pembagian Grup Piala Dunia 2026: Ada 48 Tim Peserta, Tanpa Timnas Italia

Daftar lengkap pembagian grup Piala Dunia 2026, di mana ada sejumlah tim nasional akan berpartisipasi namun tanpa Timnas Italia.
Plot Twist Bursa Transfer! Manchester City Nekat Tawar Gelandang Inggris Seharga 2 Triliun Lebih, tapi Langsung Ditolak

Plot Twist Bursa Transfer! Manchester City Nekat Tawar Gelandang Inggris Seharga 2 Triliun Lebih, tapi Langsung Ditolak

Raksasa Premier League, Manchester City, langsung bergerak cepat berburu pemain baru di bursa transfer musim panas ini. Target utama mereka jatuh pada gelandang berbakat Nottingham Forest, Elliot Anderson.
Purbaya: Ada Isu Kebijakan Pemerintah Ngawur, Fiskal Ugal-ugalan, Enggak Begitu!

Purbaya: Ada Isu Kebijakan Pemerintah Ngawur, Fiskal Ugal-ugalan, Enggak Begitu!

Purbaya menyebut defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai Mei 2026 berada di level sekitar 0,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Skema Barter dengan Filipina untuk Jaga Perdagangan

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pemerintah Siapkan Skema Barter dengan Filipina untuk Jaga Perdagangan

Mendag mengungkapkan, rencana tersebut muncul setelah pemerintah melihat tantangan yang dihadapi sejumlah negara akibat pelemahan mata uang terhadap dolar AS.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Jelang memperkuat Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday 2026, Elkan Baggott justru mendapat kabar kurang mengenakkan dari Inggris soal nasibnya di klub.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Jawa Timur sebagai provinsi dengan potensi produksi padi terbesar nasional pada Januari hingga Juli 2026.
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Pendiri Cherrybelle Dino Raturandang diduga sindir Sarwendah lewat unggahan viral di Threads yang kini tembus 1,2 juta views. ”Udah terlihat kan?” tulisnya.
Sambut Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antarlembaga

Sambut Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antarlembaga

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga harmoni dan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT