Awas! Pengendara yang Ngebut saat Hujan dan Lewati Genangan Air Ternyata Bisa Melanggar Aturan Lalu Lintas
- Pexels/Khaya Motsa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengendara sepeda motor maupun mobil ternyata diminta tidak sembarangan memacu kendaraannya ketika melintasi jalan yang tergenang air saat musim hujan.
Siapa sangka, berkendara dengan kecepatan tinggi dalam kondisi tersebut bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat bertentangan dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Memasuki musim hujan, kondisi jalan yang basah hingga munculnya genangan air menjadi salah satu tantangan bagi pengguna kendaraan bermotor.
- Pexels/Khaya Motsa
Situasi tersebut mengharuskan pengendara meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari risiko kecelakaan.
Namun, masih ada pengendara yang melintasi jalan basah maupun genangan air tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya. Padahal, tindakan tersebut dapat meningkatkan risiko kehilangan kendali sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.
Tak hanya berkaitan dengan keselamatan, kewajiban mengurangi kecepatan kendaraan ketika hujan ternyata telah diatur dalam undang-undang.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Secara khusus, aturan mengenai kewajiban memperlambat kendaraan dijelaskan melalui Pasal 116 dalam undang-undang tersebut. Pasal ini mengatur sejumlah kondisi yang mengharuskan pengemudi menyesuaikan kecepatan kendaraannya.
Dalam Pasal 116 ayat (1), pengemudi diwajibkan memperlambat kendaraan sesuai dengan rambu lalu lintas yang berlaku. Sementara itu, ayat (2) mengatur berbagai situasi tertentu yang membuat pengemudi harus mengurangi kecepatan meskipun tidak berkaitan langsung dengan keberadaan rambu.
Salah satu kondisi yang disebutkan secara tegas adalah ketika pengendara menghadapi cuaca hujan maupun genangan air. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dengan adanya aturan tersebut, pengendara diwajibkan memperlambat laju kendaraan ketika kondisi jalan basah akibat hujan atau terdapat genangan air. Kewajiban ini berlaku sebagai langkah untuk mengurangi potensi bahaya selama berkendara.
Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan yang basah dapat meningkatkan risiko ban kehilangan daya cengkeram terhadap permukaan jalan.
Kondisi tersebut berpotensi membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama ketika pengemudi harus melakukan pengereman secara mendadak.
Selain membahayakan diri sendiri, melintasi genangan air dengan kecepatan tinggi juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya.
Cipratan air yang ditimbulkan kendaraan berpotensi mengenai pengendara lain maupun pejalan kaki yang berada di sekitar jalan.
Menariknya, kewajiban memperlambat kendaraan dalam Pasal 116 ayat (2) tidak hanya berlaku ketika cuaca hujan. Undang-undang tersebut juga mengatur sejumlah situasi lain yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengemudi.
Salah satunya adalah ketika pengendara melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menaikkan atau menurunkan penumpang.
Dalam kondisi tersebut, pengemudi diwajibkan mengurangi kecepatan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang di sekitar kendaraan.
Aturan serupa juga berlaku ketika pengemudi melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik hewan, hewan yang sedang ditunggangi, maupun hewan yang digiring.
Pengurangan kecepatan diperlukan karena pergerakan hewan dapat berubah sewaktu-waktu dan berpotensi menimbulkan bahaya.
Selain itu, pengendara juga harus memperlambat kendaraan ketika memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dilengkapi rambu lalu lintas. Kewajiban tersebut turut berlaku ketika mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.
Pengemudi juga diwajibkan mengurangi kecepatan apabila melihat atau mengetahui adanya pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.
Dengan demikian, mematuhi ketentuan dalam Pasal 116 UU LLAJ menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, terutama ketika musim hujan.
‎(igp)
Load more