News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awas! Pengendara yang Ngebut saat Hujan dan Lewati Genangan Air Ternyata Bisa Melanggar Aturan Lalu Lintas

Pengendara sepeda motor maupun mobil ternyata diminta tidak sembarangan memacu kendaraannya ketika melintasi jalan yang tergenang air saat musim hujan.
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:04 WIB
Ilustrasi Jalan Raya di Musim Hujan
Sumber :
  • Pexels/Khaya Motsa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengendara sepeda motor maupun mobil ternyata diminta tidak sembarangan memacu kendaraannya ketika melintasi jalan yang tergenang air saat musim hujan.

Siapa sangka, berkendara dengan kecepatan tinggi dalam kondisi tersebut bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat bertentangan dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Memasuki musim hujan, kondisi jalan yang basah hingga munculnya genangan air menjadi salah satu tantangan bagi pengguna kendaraan bermotor.

Ilustrasi Jalan Raya di Musim Hujan
Ilustrasi Jalan Raya di Musim Hujan
Sumber :
  • Pexels/Khaya Motsa

Situasi tersebut mengharuskan pengendara meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari risiko kecelakaan.

Namun, masih ada pengendara yang melintasi jalan basah maupun genangan air tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya. Padahal, tindakan tersebut dapat meningkatkan risiko kehilangan kendali sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.

Tak hanya berkaitan dengan keselamatan, kewajiban mengurangi kecepatan kendaraan ketika hujan ternyata telah diatur dalam undang-undang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara khusus, aturan mengenai kewajiban memperlambat kendaraan dijelaskan melalui Pasal 116 dalam undang-undang tersebut. Pasal ini mengatur sejumlah kondisi yang mengharuskan pengemudi menyesuaikan kecepatan kendaraannya.

Dalam Pasal 116 ayat (1), pengemudi diwajibkan memperlambat kendaraan sesuai dengan rambu lalu lintas yang berlaku. Sementara itu, ayat (2) mengatur berbagai situasi tertentu yang membuat pengemudi harus mengurangi kecepatan meskipun tidak berkaitan langsung dengan keberadaan rambu.

Salah satu kondisi yang disebutkan secara tegas adalah ketika pengendara menghadapi cuaca hujan maupun genangan air. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dengan adanya aturan tersebut, pengendara diwajibkan memperlambat laju kendaraan ketika kondisi jalan basah akibat hujan atau terdapat genangan air. Kewajiban ini berlaku sebagai langkah untuk mengurangi potensi bahaya selama berkendara.

Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan yang basah dapat meningkatkan risiko ban kehilangan daya cengkeram terhadap permukaan jalan.

Kondisi tersebut berpotensi membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama ketika pengemudi harus melakukan pengereman secara mendadak.

Selain membahayakan diri sendiri, melintasi genangan air dengan kecepatan tinggi juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya.

Cipratan air yang ditimbulkan kendaraan berpotensi mengenai pengendara lain maupun pejalan kaki yang berada di sekitar jalan.

Menariknya, kewajiban memperlambat kendaraan dalam Pasal 116 ayat (2) tidak hanya berlaku ketika cuaca hujan. Undang-undang tersebut juga mengatur sejumlah situasi lain yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengemudi.

Salah satunya adalah ketika pengendara melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menaikkan atau menurunkan penumpang.

Dalam kondisi tersebut, pengemudi diwajibkan mengurangi kecepatan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang di sekitar kendaraan.

Aturan serupa juga berlaku ketika pengemudi melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik hewan, hewan yang sedang ditunggangi, maupun hewan yang digiring.

Pengurangan kecepatan diperlukan karena pergerakan hewan dapat berubah sewaktu-waktu dan berpotensi menimbulkan bahaya.

Selain itu, pengendara juga harus memperlambat kendaraan ketika memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dilengkapi rambu lalu lintas. Kewajiban tersebut turut berlaku ketika mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.

Pengemudi juga diwajibkan mengurangi kecepatan apabila melihat atau mengetahui adanya pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, mematuhi ketentuan dalam Pasal 116 UU LLAJ menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, terutama ketika musim hujan.

‎(igp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2026: Asapi Marquez dan Bezzecchi, Pedro Acosta Raih kemenangan di Sirkuit Sepang

Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2026: Asapi Marquez dan Bezzecchi, Pedro Acosta Raih kemenangan di Sirkuit Sepang

Hasil sprint race MotoGP Malaysia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Sepang, Sabtu 31 Oktober sore hari tadi WIB dengan Pedro Acosta yang keluar sebagai pemenang.
Marc Klok Comeback usai Jalani Hukuman, Persib Dapat Kabar Baik Jelang Hadapi Isen Mulang

Marc Klok Comeback usai Jalani Hukuman, Persib Dapat Kabar Baik Jelang Hadapi Isen Mulang

Marc Klok siap kembali memperkuat Persib Bandung saat menjamu Isen Mulang. Usai menjalani hukuman dan istirahat, ia mengincar tiga poin di kandang sendiri.
Pengamat Ungkap Faktor yang Perlu Dibenahi Demokrat Jatim untuk Pemilu 2029

Pengamat Ungkap Faktor yang Perlu Dibenahi Demokrat Jatim untuk Pemilu 2029

Pengamat politik menilai Partai Demokrat Jawa Timur perlu membenahi struktur kepengurusan untuk memperkuat kembali posisi elektoral menjelang Pemilu 2029.
Minola Sebayang Tepis Isu Ruben Onsu Cabut Gugatan Hak Asuh Anak terhadap Sarwendah

Minola Sebayang Tepis Isu Ruben Onsu Cabut Gugatan Hak Asuh Anak terhadap Sarwendah

Minola Sebayang menepis isu Ruben Onsu mencabut gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berlanjut pada 4 November 2026.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Bandung, Ini Kronologi Pengungkapannya

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Bandung, Ini Kronologi Pengungkapannya

Penimbunan BBM jenis solar didapati pihaknya saat petugas mendapati satu unit truk sedang melakukan pengisian solar pada dini hari sekitar pukul 02.35 WIB.
Edan! Dua Suami di Surabaya Diduga Jual Istri Lewat Grup Facebook, Pasang Tarif Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta

Edan! Dua Suami di Surabaya Diduga Jual Istri Lewat Grup Facebook, Pasang Tarif Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta

Dua suami di Surabaya diduga menjual istri mereka kepada pria hidung belang melalui grup Facebook. Masing-masing memiliki dugaan motif fantasi seks dan ekonomi.

Trending

Kisah Bumi, Bocah yang Viral Nonton Persija Jakarta Sambil Nugas Sekolah dari Tribun JIS

Kisah Bumi, Bocah yang Viral Nonton Persija Jakarta Sambil Nugas Sekolah dari Tribun JIS

Bocah bernama Bumi (7), warga Sunter Jaya, Jakarta Utara, viral karena mendukung Persija Jakarta kontra Persik sambil mengerjakan tugas sekolah dari kursi JIS.
Kondisi Terkini Cucu yang Dibakar Neneknya di Depok Gara-Gara Tidak Dijemput Diungkap Polisi, Begini Nasib Sang Nenek

Kondisi Terkini Cucu yang Dibakar Neneknya di Depok Gara-Gara Tidak Dijemput Diungkap Polisi, Begini Nasib Sang Nenek

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengungkap kondisi terkini cucu yang dibakar neneknya di Depok. Kondisi korban yang terbakar hampir 80 persen masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Fatmawati.
Sedia Payung, BMKG Sebut Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Seharian

Sedia Payung, BMKG Sebut Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Seharian

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberitahukan prakiraan cuaca hari ini untuk wilayah DKI Jakarta ada potensi hujan seharian.
Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL Rute Jakarta Kota-Nambo Hari Ini 31 Oktober 2026

Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL Rute Jakarta Kota-Nambo Hari Ini 31 Oktober 2026

Inilah jadwal KRL rute Jakarta Kota-Nambo hari ini 31 Oktober 2026 dilansir dari aplikasi Melansir C-Access.
Jadwal Liga Voli Vietnam 2026, Sabtu 31 Oktober: Tiga Hitter Indonesia Beraksi Lagi! Rivan Nurmulki Main Siang Ini

Jadwal Liga Voli Vietnam 2026, Sabtu 31 Oktober: Tiga Hitter Indonesia Beraksi Lagi! Rivan Nurmulki Main Siang Ini

Jadwal Liga Voli Vietnam 2026 putaran kedua yang kini memasuki hari ketiga dimana 8 tim peserta akan kembali bermain.
10 Ucapan Happy Halloween 2026 dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Happy Halloween 2026 dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan Happy Halloween 2026 dalam bahasa Inggris, cocok digunakan sebagai caption media sosial.
Dobrak Kesenjangan, Pemprovsu Hadirkan "AKSEN-NIAS", Percepat Pembangunan Kepulauan Nias

Dobrak Kesenjangan, Pemprovsu Hadirkan "AKSEN-NIAS", Percepat Pembangunan Kepulauan Nias

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) meluncurkan inovasi AKSEN-NIAS (Aksen
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT