News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menikmati Sensasi Kesejukan Air Terjun Coban Rondo Malang

Pesona keindahan alam yang asri, ditambah dengan ketinggian air terjun menjadi pesona tersendiri bagi tempat wisata Air Terjun Coban Rondo, malang, Jawa Timur
Minggu, 13 Februari 2022 - 19:18 WIB
Air terjun Coban Rondo di Malang Raya
Sumber :
  • Tim tvOne/Edi Cahyono

Malang,Jawa Timur- Air terjun coban rondo adalah salah satu tempat wisata bernuansa alam yang terkenal di Malang raya. Pesona keindahan alam yang asri, ditambah dengan ketinggian air terjun menjadi pesona tersendiri bagi tempat wisata ini. Belum lagi kesejukan airnya, bisa membuat pengunjung tidak akan bosan untuk berlama-lama di Coban Rondo.

Air terjun ini terletak di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Selain terkenal, Air Terjun Coban Rondo sudah banyak dikunjungi oleh para wisatawan, baik wisatawan lokal maupun mancanegara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rute menuju lokasi Coban Rondo juga sangat mudah, bisa ditempuh menggunakan kendaraan pribadi baik mobil atau sepeda motor. Jika pengunjung dari arah kota Malang, maka perjalanan dilanjutkan dengan mengambil rute menuju kota Batu. Lalu menuju arah pujon, tepat dipertigaan yang terdapat patung sapi, belok kiri menuju arah coban rondo. Estimasi waktu tempuh dari kota Malang sekitar 1-2 jam dengan kondisi lalu lintas normal dan lancar.

Salah satu pengunjung bernama Natasa, asal Kediri mengaku, sangat senang berlibur ke wisata coban rondo, selain alam masih asri dan udara sangat sejuk, juga tiket terjangkau dan murah.

Harga tiket masuk ke Air Terjun Coban Rondo sangat terjangkau, dengan membayar Rp18.000/Orang, pengunjung dapat menikmati air terjun ini dengan segala keindahannya.

"Iya mas, menariknya coban rondo tidak hanya air terjunnya, namun di dalam juga ada beragam wahana tantangan yang membuat lebih betah untuk berwisata ke coban rondo,"ungkap Natasa, Minggu (13/2/2022).

Tak hanya sensai keindahan air terjun yang ditawarkan, ada juga Fun tubing berenang mengitari sungai dengan menggunakan ban pelampung. Dalam menikmati wahana ini, setiap peserta akan diberikan dua perlengkapan renang, yaitu ban dan baju pelampung.

Ada pula Paint Ball adalah sebuah permainan baku tembak antar team dengan menggunakan senapan mainan dan juga peluru yang terbuat dari karet. Dalam melakukan permainan ini setiap peserta dilengkapi dengan baju serta berbagai macam perlengkapan pelindung lainnya.

Pengelola terus berinovasi untuk mengembangkan lokasi wisata itu.Yulia, pengelola tempat tersebut menjelaskan, jika pihaknya sudah  membangun berbagai wahana lain yang bisa dinikmati pengunjung selain ke air terjun.

"Selain air terjun, wahana lain yang bisa dinikmati disini, diantaranya taman kelinci, ATV, play ground, flying fox, segway, taman labirin, wisata berkuda dan camping ground.

Untuk bisa menikmati itu semua, lanjutnya, pangunjung harus membayar pada setiap wahana yang ingin dinikmati. Karena tiket masuk hanya untuk air terjun coban rondo saja.

Dikawasan juga terdapat lokasi yang bisa digunakan camping, biasanya digunakan oleh komunitas atau mungkin para pelajar yang ingin memlakukan kegiatan outbond. (Edy Cahyono/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT