News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Banyak Tahu Paspor yang Masa Berlakunya Sudah Habis Tidak Bisa Diperpanjang, Imigrasi: Sering Keliru

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI mengingatkan masyarakat agar tidak keliru lagi soal urusan paspor yang masa berlakunya sudah habis dapat diperpanjang lagi.
Jumat, 20 Februari 2026 - 11:12 WIB
Ilustrasi paspor
Sumber :
  • Imigrasi Karawang

Karawang, tvOnenews.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra kembali mengingatkan betapa pentingnya pemahaman tentang masa berlaku paspor.

Ia mengatakan, para pemegang paspor yang masa berlakunya sudah habis atau masa tenggang, tidak akan bisa melakukan proses pengajuan untuk perpanjangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap pengurusan paspor habis masa berlaku sebagai perpanjangan paspor. Ini istilah yang tidak tepat," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).

Kenapa Tidak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku Paspor?

Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor.
Sumber :
  • Istock Photo

Aturan paspor habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014. Dalam keimigrasian, istilah perpanjangan bukan berarti adanya keberlanjutan masa berlaku.

Perpanjangan paspor sebenarnya penggantian paspor. Artinya, akan ada buku baru dan nomor paspor baru yang jelas berbeda dari sebelumnya.

"Karena yang dilakukan penggantian adalah masa berlakunya, bukan ukuran paspornya," katanya.

Ia mencontohkan ada pemahaman makna yang berbeda antara perpanjangan dan pergantian paspor.

"Kenapa ini penting untuk disampaikan? Supaya masyarakat nanti tidak salah pilih jenis permohonan saat ingin melakukan penggantian paspor karena habis masa berlaku di kantor imigrasi," jelasnya.

Langkah-langkah Penggantian Paspor Masa Berlaku yang Sudah Habis

Tahapan untuk mengganti paspor yang habis masa berlakunya sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Download aplikasi M-Paspor.
  2. Melakukan pendaftaran akun. Jika sudah punya, bisa login langsung ke aplikasi M-Paspor.
  3. Mengajukan permohonan dengan klik menu Penggantian Paspor. Setelah itu Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan: E-KTP asli, paspor lama asli, dokumen pendukung apabila ada perubahan data (KK, Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah).
  5. Melakukan pembayaran lewat ATM, bank, mobile banking, kantor pos, minimarket, hingga marketplace.
  6. Mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan menyiapkan dokumen asli hingga bukti booking M-Paspor.
  7. Proses foto dan wawancara untuk pembuktian kebenaran data.
  8. Pengambilan paspor.
  9. Tunggu 4-5 hari kerja terhitung selama proses cetak hari kerja proses pergantian paspor.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Maarten Paes Dipermalukan Pengamat Bola di Live TV Belanda, Andalan Timnas Indonesia sampai Disebut Kiper Cacat

Maarten Paes Dipermalukan Pengamat Bola di Live TV Belanda, Andalan Timnas Indonesia sampai Disebut Kiper Cacat

Pengamat Belanda, Johan Derksen sebut Maarten Paes kiper cacat dan pertanyakan keputusan Ajax membelinya. Kiper Timnas Indonesia itu dipermalukan live di TV Belanda.
Perluas Hunian Layak, Pemkot Tangerang Percepat Perbaikan 100 RTLH Prioritas

Perluas Hunian Layak, Pemkot Tangerang Percepat Perbaikan 100 RTLH Prioritas

Sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat, Pemkot Tangerang melalui Disperkimtan melakukan percepatan pembangunan terhadap 100 rumah prioritas kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Khutbah Jumat 10 April 2026: Jangan Rusak Ukhuwah Islamiyah, Jauhi Permusuhan di Akhir Syawal

Khutbah Jumat 10 April 2026: Jangan Rusak Ukhuwah Islamiyah, Jauhi Permusuhan di Akhir Syawal

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk shalat Jumat, dengan judul "Jangan Rusak Ukhuwah Islamiyah, Jauhi Permusuhan di Akhir Syawal".
Diminta Pindah ke IKN, Gibran Ajak DPR Ikut

Diminta Pindah ke IKN, Gibran Ajak DPR Ikut

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menanggapi permintaan anggota Komis II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus soal berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Periksa Enam ASN, KPK Dalami Soal Intervensi yang Dilakukan Fadia Arafiq

Periksa Enam ASN, KPK Dalami Soal Intervensi yang Dilakukan Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.
Adik di Cakung Bacok Kakak Kandung Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi, Alami Luka di Kepala

Adik di Cakung Bacok Kakak Kandung Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi, Alami Luka di Kepala

Seorang pria berinisial MH (20) diamankan tim Polsek Cakung usai membacok kakak kandungnya berinisial BW (31) di rumahnya, Kp. Pedaengan RT 003/ RW 008 No.23 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026).

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT