News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

SK Bupati Buru Terkait Masyarakat Adat Tanpa Perda Dinilai Bertentangan dengan UU

Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai keberadaan masyarakat adat, melainkan kedudukan dan kewenangan
Jumat, 11 September 2026 - 14:00 WIB
Ilustrasi kasus hukum.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana kebijakan Pemerintah Kabupaten Buru terkait penetapan atau pengakuan masyarakat hukum adat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dengan mengacu pada Permendagri 52 Tahun 2014 menuai sorotan. 

Rencana kebijakan tersebut dipertanyakan Oleh Sekretaris Umum MD KAHMI Buru, M. A Kaimuddin apabila SK tersebut diterbitkan tanpa terlebih dahulu memiliki landasan Utuh Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur mengenai masyarakat hukum adat, maka hal tersebut justru bertentangan dengan undang undang di atasnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai keberadaan masyarakat adat, melainkan kedudukan dan kewenangan produk hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

"Dimana Secara hierarki peraturan perundang-undangan, misalnya UU Kehutanan Pasal 67 ayat 2 juga UU Desa pasal 98. Jelas Menyebutkan Pengakuan Masyarakat Hukum adat harus ditetapkan Melalui mekanisme pembahasan dengan Legislatif yakni prodak Perda," kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Keputusan kepala daerah memiliki kedudukan berbeda dengan Perda. Oleh Karena itu, muncul pertanyaan apakah SK Bupati dapat menjadi dasar utama untuk mengatur persoalan yang memiliki konsekuensi luas terhadap wilayah adat, kelembagaan adat, hak ulayat, serta hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dan pihak ketiga?.

" Jika substansi SK tersebut pada praktiknya mengatur norma yang bersifat umum dan mengikat masyarakat, maka perlu diuji apakah materi tersebut seharusnya terlebih dahulu dituangkan dalam regulasi daerah yang sesuai dengan kewenangan dan tata urutan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Jangan Sampai Pengakuan Adat Justru Menjadi Persoalan Hukum. 

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat pada prinsipnya merupakan persoalan penting karena berkaitan dengan identitas, sejarah, kelembagaan, serta hak masyarakat adat atas wilayahnya.

"Namun, pengakuan tersebut juga harus dilakukan melalui prosedur dan instrumen hukum yang tepat. Jangan sampai sebuah SK Bupati justru menimbulkan persoalan baru karena dasar hukumnya dipersoalkan atau dianggap melampaui kewenangan," ungkap Kaimuddin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih apabila keputusan tersebut nantinya digunakan sebagai dasar dalam menentukan wilayah adat, hak ulayat, pengelolaan sumber daya alam, maupun kepentingan investasi.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Buru perlu membuka secara transparan dasar hukum, proses pembentukan, kajian akademis, serta mekanisme verifikasi yang menjadi dasar diterbitkannya SK tersebut. Termaksud SK Panitia Verifikasi Beserta isi Rekomendasinya sebagaimana pesan permendagri 52 Tahun 2014.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil Willy Mboik, ASN Muda Asal NTT yang Jadi Korban Kekejaman KKB

Profil Willy Mboik, ASN Muda Asal NTT yang Jadi Korban Kekejaman KKB

Saat rombongan berada di Distrik Muliama, sekitar 20 kilometer dari Wamena, mereka dihadang KKB dan tiga ASN menjadi korban penembakan.
4 Shio Diprediksi Untung Mendadak pada 12 September 2026, Kelinci di Luar Dugaan

4 Shio Diprediksi Untung Mendadak pada 12 September 2026, Kelinci di Luar Dugaan

Ramalan shio 12 September 2026 membahas keuangan 12 shio. Empat shio diprediksi untung mendadak, sementara Kelinci mendapat peluang di luar dugaan hari ini.
Pembelian Mobil Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni Mulai Ditelusuri KPK

Pembelian Mobil Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni Mulai Ditelusuri KPK

KPK saat ini bergerak untuk penyidikan dugaan rasuah yang terjadi di Kota Bengkulu dengan memeriksa Kepala Dinas dan sejumlah anggota DPRD.
Jelang Duel Panas Kontra Persib di GBK, Persija Punya Permintaan Khusus Buat The Jakmania

Jelang Duel Panas Kontra Persib di GBK, Persija Punya Permintaan Khusus Buat The Jakmania

Kerim Memija meminta Jakmania memberikan dukungan penuh saat Persija menjamu Persib di GBK. Shin Tae-yong juga berharap suporter menjaga atmosfer laga.
HUT Ke-67 PEPABRI, Turnamen Golf Piala Presiden Pererat Silaturahmi Purnawirawan TNI-Polri

HUT Ke-67 PEPABRI, Turnamen Golf Piala Presiden Pererat Silaturahmi Purnawirawan TNI-Polri

Peringati HUT ke-67 Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI), digelar turnamen golf memperebutkan Piala Presiden di Lapangan Golf Ciputra, Surabaya.
Soroti RUU Ciptaker, Kapolri Dukung Dialog Buruh dan Pengusaha untuk Cari Titik Temu

Soroti RUU Ciptaker, Kapolri Dukung Dialog Buruh dan Pengusaha untuk Cari Titik Temu

Kapolri mengapresiasi dialog buruh dan pengusaha dalam pembahasan RUU Ciptaker. Listyo Sigit menekankan pentingnya keseimbangan antara hak pekerja dan iklim investasi.

Trending

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Kolaborasi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Sebanyak 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi di wilayah hukum Polsek Bantan, Rabu(9/9/2026).
Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Tepat pada Kamis, 10 September 2026 seharusnya menjadi hari ulang tahun Fajar Sahrudin yang ke-31 tahun. Unggahan terbaru FS muncul dan mengundang perhatian
AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

Upaya diplomatik untuk mendesak sekutu-sekutu NATO agar membantu membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan menarik diri dari Statuta Roma yang menjadi dasar pendiriannya, sedang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Soal Jasad Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola: Kita Kumpulkan Bukti Termasuk CCTV

Soal Jasad Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola: Kita Kumpulkan Bukti Termasuk CCTV

Kematian Fajar Sahrudin di area Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, masih menjadi perhatian. Pengelola GBK kini mengumpulkan bukti dan rekaman CCTV.
Doan Van Hau Bikin Ulah Lagi, Penghancur Karier Gelandang Timnas Indonesia Buat Pelanggaran Keras dan Rugikan Vietnam Jelang FIFA ASEAN Cup

Doan Van Hau Bikin Ulah Lagi, Penghancur Karier Gelandang Timnas Indonesia Buat Pelanggaran Keras dan Rugikan Vietnam Jelang FIFA ASEAN Cup

Doan Van Hau kembali menjadi sorotan setelah melakukan pelanggaran keras di V.League 26/27. Bek Vietnam itu menerima kartu merah usai bikin lawan cedera parah.
Polisi Kejar 4 Pelaku Pembacokan Pria di Koja, Korban Luka di Tangan dan Pinggang

Polisi Kejar 4 Pelaku Pembacokan Pria di Koja, Korban Luka di Tangan dan Pinggang

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan penyidik masih mengusut kasus tersebut dan melakukan pencarian terhadap keempat pelaku.
Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang Peneliti Anthropic Mundur Karena Khawatir AI Dapat Musnahkan Umat Manusia

Seorang peneliti asal Inggris mengundurkan diri dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI) asal AS, Anthropic.
Selengkapnya

Viral