SK Bupati Buru Terkait Masyarakat Adat Tanpa Perda Dinilai Bertentangan dengan UU
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana kebijakan Pemerintah Kabupaten Buru terkait penetapan atau pengakuan masyarakat hukum adat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dengan mengacu pada Permendagri 52 Tahun 2014 menuai sorotan.Â
Rencana kebijakan tersebut dipertanyakan Oleh Sekretaris Umum MD KAHMI Buru, M. A Kaimuddin apabila SK tersebut diterbitkan tanpa terlebih dahulu memiliki landasan Utuh Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur mengenai masyarakat hukum adat, maka hal tersebut justru bertentangan dengan undang undang di atasnya
Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai keberadaan masyarakat adat, melainkan kedudukan dan kewenangan produk hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
"Dimana Secara hierarki peraturan perundang-undangan, misalnya UU Kehutanan Pasal 67 ayat 2 juga UU Desa pasal 98. Jelas Menyebutkan Pengakuan Masyarakat Hukum adat harus ditetapkan Melalui mekanisme pembahasan dengan Legislatif yakni prodak Perda," kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Keputusan kepala daerah memiliki kedudukan berbeda dengan Perda. Oleh Karena itu, muncul pertanyaan apakah SK Bupati dapat menjadi dasar utama untuk mengatur persoalan yang memiliki konsekuensi luas terhadap wilayah adat, kelembagaan adat, hak ulayat, serta hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dan pihak ketiga?.
" Jika substansi SK tersebut pada praktiknya mengatur norma yang bersifat umum dan mengikat masyarakat, maka perlu diuji apakah materi tersebut seharusnya terlebih dahulu dituangkan dalam regulasi daerah yang sesuai dengan kewenangan dan tata urutan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Jangan Sampai Pengakuan Adat Justru Menjadi Persoalan Hukum.Â
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat pada prinsipnya merupakan persoalan penting karena berkaitan dengan identitas, sejarah, kelembagaan, serta hak masyarakat adat atas wilayahnya.
"Namun, pengakuan tersebut juga harus dilakukan melalui prosedur dan instrumen hukum yang tepat. Jangan sampai sebuah SK Bupati justru menimbulkan persoalan baru karena dasar hukumnya dipersoalkan atau dianggap melampaui kewenangan," ungkap Kaimuddin.
Terlebih apabila keputusan tersebut nantinya digunakan sebagai dasar dalam menentukan wilayah adat, hak ulayat, pengelolaan sumber daya alam, maupun kepentingan investasi.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Buru perlu membuka secara transparan dasar hukum, proses pembentukan, kajian akademis, serta mekanisme verifikasi yang menjadi dasar diterbitkannya SK tersebut. Termaksud SK Panitia Verifikasi Beserta isi Rekomendasinya sebagaimana pesan permendagri 52 Tahun 2014.
Load more