Jakarta, tvOnenews.com - Baru saja kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya berakhir. Setelah berjalan kurang lebih selama hampir setahun, akhirnya kelima terdakwa dalam kasus tersebut pun diadili.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga menjadi dalang dari permasalahan ini, sehingga mereka mendapatkan hukuman terberat dibandingkan terdakwa lainnya.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga telah menolak Banding mereka. Maka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap mendapatkan hukuman yang sama, yakni hukuman 20 tahun penjara dan hukuman pidana mati.
Seorang Ahli Forensik, dr Sumy Hastry Purwanti akhirnya menjawab saat muncul kepanikan sekaligus pertanyaan masyarakat, mengapa bagian organ tubuh yakni Otak berada di perut atau dada korban.
Seperti apa penjelasan dari dr Hastry mengenai hal tersebut, simak informasinya berikut ini.
Load more