News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Day6 Tiba di Jakarta, Catat Serba-serbi Konser Saranghaeyo Indonesia 2024

Selain tampil sebagai band, Young K pun akan tampil solo dalam konser Saranghaeyo Indonesia 2024 yang digelar di Beach City International Stadium (BCIS), Sabtu
Kamis, 2 Mei 2024 - 21:12 WIB
Day6 berangkat ke Jakarta untuk konser Saranghaeyo Indonesia
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Dispatch

tvOnenews.com - Band asal Korea Selatan, Day6 tiba di Jakarta pada Kamis (2/5/2024). Kedatangan band debutan JYP Entertainment ini untuk meramaikan konser Saranghaeyo Indonesia 2024.

Seluruh member Day6, Young K, Wonpil, Sungjin dan Dowoon berangkat dari Bandara Incheon pada Kamis (2/5/2024) siang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip dari Dispatch, keempatnya dengan ramah menyapa para penggemar dan wartawan media Korea Selatan yang menunggu di bandara. 

Selain tampil sebagai band, Young K pun akan tampil solo dalam konser yang digelar di Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Sabtu (4/5/2024) mendatang. 

Tak hanya Young K dan Day6, akan hadir juga Boy Story, xikers, Chen dan Xiumin untuk meramaikan konser tahunan dari Mecimapro ini. 

Jelang konser pun Mecimapro telah merilis aturan konser untuk para penggemar. 

tvonenews

Berikut informasi lengkap konser Saranghaeyo Indonesia 2024 di Beach City International Stadium (BCIS) Jakarta, Sabtu (4/5/2024):

Rundown Konser:

10.00 WIB: Tiket redemption start
10.00 WIB: Main entrance open
13.30 WIB: Fast track standby
14.00 WIB: All categories standby
14.30 WIB: Entrance to event hall open
16.00 WIB: First Session Start
18.00-19.00 WIB: Intermission
19.00 WIB: Second session start


Day6. Dok. Instagram/Day6kilogram

Simak juga ketentuan-ketentuan sebelum konser Saranghaeyo Indonesia 2024 berikut:

1. Ketentuan Tas Bawaan:

a. Tas yang diperbolehkan untuk dibawa ke area adalah tas yang terbuat dari bahan PVC atau bahan transparan lainnya.

b. Dilarang membawa tas punggung dan tas lain selain tas PVC atau tas berbahan transparan.

c. Tas berukuran besar tidak diperbolehkan masuk ke area acara.

d. Jika Anda membawa tas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang disebutkan di atas, tim sekuriti berhak untuk tisak mengizinkan Anda memasuki area acara.

e. Penonton hanya diperbolehkan membawa satu tas dan Official Light Stick beserta tasnya. Jika Anda membawa tas lebih dari ketentuan ini, wajib untuk dititipkan di tempat penitipan barang.


xikers. Dok. Instagram/xikers

2. Ketentuan Memasuki Area

a. Promotor berhak untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan pada tas, pakaian, dan/atau barang bawaan lainnya di pintu masuk acara dan/atau di dalam tempat acara.

b. Penonton yang menghadiri acara bertanggung jawab atas risiko pribadi masing-masing. Promotor tidak bertanggungjawab atas segala kondisi medis penonton yang merupakan bentuk penyakit bawaan.

c. Penonton wajib menunjukkan tiket asli acara untuk memasuki area.

d. Promotor berhak untuk tidak mengizinkan penonton memasuki area dan/atau mengeluarkan penonton yang melanggar aturan acara di area tanpa adanya pengembalian dana.

e. Promotor tidak bertanggaungjawab atas segala barang dan/atau properti yang hilang atau rusak.

f. Anda tidak diperbolehkan masuk kembali ke area jika sudah keluar.

g. Anda tidak diperbolehkan masuk ke dalam area acara sebelum waktu yang sudah ditetapkan. 

h. Dilarang mengambil gambar atau video dengan menggunakan alat rekam profesional.

i. Dilarang melakukan live streaming.

j. Jadwal terkait acara dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Mohon untuk menyesuaikan waktu kehadiran anda

i. Kami memohon kerja sama anda untuk mengikuti seluruh peraturan acara yang sudah diumumkan oleh pihak promotor. 


Boy Story. Dok. JYP Entertainment

3. Ketentuan Tempat Penitipan Barang

a. Promotor tidak menerima penitipan barang-barang yang telah dilarang untuk dibawa ke dalam area acara (kecuali kamera profesional dan/atau alat perekam profesional lainnya yang disita). Mohon kerja sama Anda untuk tidak membawa barang-barang terlarang tersebut.

b. Makanan dan/atau minuman tidak dapat disimpan di tempat penitipan barang. Pastikan Anda menghabiskan makanan dan/atau minuman Anda sebelum memasuki area.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

c. Promotor hanya menerima penitipan barang yang bersifat perlu dititipkan seperti koper dan/atau tas punggung besar yang Anda bawa karena keperluan perjalanan atau kerja.

d. Promotor tidak menerima penitipan barang merchandise tidak resmi. (hfp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 
Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap caddy golf bukan pejabat publik, tetapi pekerja wiraswasta.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT