News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Balik Menyerang, Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Kami Tidak Kasih Ampun!

Iptu Rudiana dengan dibela 60 pengacara dari DPP Perhakhi melakukan serangan balik ke pihak kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon: Kami tidak kasih ampun!
Selasa, 23 Juli 2024 - 07:05 WIB
Pitra Romadoni dan Iptu Rudiana
Sumber :
  • kolase foto tim tvOnenews

tvOnenews.com - Iptu Rudiana akhirnya buka suara dan balik menyerang pihak terpidana kasus Vina Cirebon.

Setelah sekian lama dituding bungkam, kuasa hukum Iptu Rudiana mengambil tindakan dengan melayangkan somasi terhadap tiga nama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di antaranya kepada Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar Cahyana.

tvonenews


Somasi terbuka dilayangkan oleh kuasa hukum Iptu Rudiana melalui DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) saat jumpa pers, pada Senin (22/7/2024). 

Pitra Romadoni Nasution selaku Sekjen Perhakhi menyampaikan bahwa kliennya selama ini tidak bungkam maupun menghilangkan komunikasi.

Iptu Rudiana tidak bisa sembarang berbicara di depan publik karena statusnya masih aktif sebagai anggota polisi.

Selain itu, pihak Iptu Rudiana juga mengambil tindakan tegas dengan melayangkan somasi terhadap Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar.

Ketiga nama tersebut diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarga dalam waktu 3x24 jam.

Jika yang bersangkutan tidak melakukan permintaan maaf, maka kuasa hukum Iptu Rudiana akan mengambil tindakan hukum.


Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne
 

"Kami per hari ini melayangkan somasi terbuka kepada saudara Dede, kepada Kang Dedi Mulyadi Channel, kepada Liga Akbar," ujar Pitra Romadoni.

"Tentu ini akan kami proses hukum apabila yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana beserta keluarga," sambungnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum Iptu Rudiana mengatakan sudah mengantongi sejumlah bukti yang akan digunakan untuk melawan pihak kuasa hukum terpidana.

Pitra Romadoni mengatakan, bukti-bukti yang mereka miliki di antaranya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, hingga surat-surat.

"Bukti yang kami peroleh tentunya ada keterangan saksi, yang kedua keterangan ahli, dan ada juga surat," ujar Pitra Romadoni.

"Jadi sudah ada bukti yang cukup sehingga kami melayangkan somasi per hari ini," sambungnya.


Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne
 

Dengan tegas, Pitra Romadoni mengatakan bahwa DPP Perhakhi akan mempidanakan ketiga orang tersebut jika tidak segera meminta maaf.

"Dalam waktu dekat ini kita sudah kasih waktu, apabila yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka tegas, DPP Perhakhi akan mengambil tindakan hukum dengan mempidanakan mereka semua," ujar Pitra Romadoni.

"Itu tidak ada kami kasih ampun! Karena telah melukai harkat, martabat, perasaan dan harga diri Iptu Rudiana dan keluarganya," sambungnya.

Tak hanya itu, Pitra juga mengatakan bahwa pihaknya awalnya tidak ingin menanggapi kabar yang ada di media sosial.

Namun, pernyataan-pernyataan yang beredar dinilai telah menyebarkan fitnah terhadap kliennya.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum akan mengambil tindakan hukum.


Pitra Romadoni dan Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews.com
 

"Awalnya tidak kita ladeni, tapi semakin hari semakin luar biasa fitnahnya. Kalau nggak kita ambil tindakan hukum tegas, ini merusak penegakan hukum yang sedang berjalan, yang tegak lurus," ujar Pitra Romadoni.

"Maka dari itu, saya selaku penasihat hukum Bapak Iptu Rudiana akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap beliau yang telah membuat fitnah," sambungnya.

Seperti diketahui, pihak kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon sebelumnya telah melaporkan beberapa pihak ke Bareskrim Polri.

Pertama, yakni kepada RT Pasren dan anaknya, Kahfi, atas dugaan kesaksian palsu. 

Pihak kuasa hukum terpidana kasus Vina dan Eky juga telah melaporkan saksi Aep dan Dede.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana turut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.


Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews.com
 

Adapun, sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu, 24 Juli 2024.

Jelang digelarnya PK, saksi Dede muncul ke publik dengan mendatangi Dedi Mulyadi dan memberikan pengakuan mengejutkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saksi Dede mengaku bahwa kesaksiannya pada tahun 2016 adalah tidak benar. Ia mengaku hanya mengikuti arahan dari Iptu Rudiana dan Aep.

(gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Bajak Mathew Baker dari Nova Arianto, John Herdman Beri Tugas Rahasia untuk Kevin Diks di Timnas Indonesia

Usai Bajak Mathew Baker dari Nova Arianto, John Herdman Beri Tugas Rahasia untuk Kevin Diks di Timnas Indonesia

Mathew Baker yang awalnya diproyeksikan bergabung dengan skuad Timnas Indonesia U-19 untuk turnamen Piala AFF U-19 justru dibajak John Herdman untuk tampil bersama Timnas Indonesia di FIFA Matchday edisi Juni 2026. 
KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Setelah Pelaksanaan Haji Selesai

KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Setelah Pelaksanaan Haji Selesai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menyorot tajam soal perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza atau Kerry Riza.
Sekjen PDIP Hasto Beberkan Filosofi Lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenisme'

Sekjen PDIP Hasto Beberkan Filosofi Lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenisme'

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membeberkan filosofi lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenisme' yang diputar dalam agenda-agenda internal partai.
Kisah Penyintas Multiple Sclerosis: Diam Berjuang Hadapi Kondisi

Kisah Penyintas Multiple Sclerosis: Diam Berjuang Hadapi Kondisi

Multiple Sclerosis (MS) merupakan penyakit neurologis yang menyerang sistem saraf pusat hingga secara kasat mata penderita tak memiliki gangguan kesehatan.
Soal Penerapan Sistem E-voting Dalam Pemilu 2029, Begini Kata Golkar

Soal Penerapan Sistem E-voting Dalam Pemilu 2029, Begini Kata Golkar

Partai Golongan Karya atau Golkar buka suara soal penerapan sistem e-voting dalam pemilihan umum (pemilu) di tahun 2029.

Trending

Pesan Pedas PDIP Soal Kekayaan Alam di Indonesia

Pesan Pedas PDIP Soal Kekayaan Alam di Indonesia

Partai Dekmorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti masih adanya ketimpangan sosial di daerah yang memiliki kekayaan alam yang melimpah.
Prabowo Panggil Komandan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ini Penyebabnya

Prabowo Panggil Komandan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ini Penyebabnya

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi langsung terhadap jalannya Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 yang digelar di halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2026).
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ini Pesan Khusus Hasto Kristiyanto

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ini Pesan Khusus Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di lapangan Mesjid At-Taufik, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Sekjen PDIP Hasto Beberkan Filosofi Lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenisme'

Sekjen PDIP Hasto Beberkan Filosofi Lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenisme'

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membeberkan filosofi lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenisme' yang diputar dalam agenda-agenda internal partai.
Kisah Penyintas Multiple Sclerosis: Diam Berjuang Hadapi Kondisi

Kisah Penyintas Multiple Sclerosis: Diam Berjuang Hadapi Kondisi

Multiple Sclerosis (MS) merupakan penyakit neurologis yang menyerang sistem saraf pusat hingga secara kasat mata penderita tak memiliki gangguan kesehatan.
KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Setelah Pelaksanaan Haji Selesai

KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Setelah Pelaksanaan Haji Selesai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menyorot tajam soal perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza atau Kerry Riza.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT