GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Banyak Saksi Ngaku Iptu Rudiana Bersalah, tapi Hal Itu Tidak Akan Bermakna di Mata Hukum Jika...

Meski banyak saksi yang mengungkap Iptu Rudiana bersalah, tapi hal itu bisa tidak bermakna di mata hukum, begini kata Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.
Selasa, 23 Juli 2024 - 22:14 WIB
Saksi Dede dan Aryanto Sutadi
Sumber :
  • kolase foto tim tvOnenews

tvOnenews.com - Meski banyak saksi yang mengatakan Iptu Rudiana bersalah, tapi hal itu bisa jadi tidak bermakna.

Beberapa waktu lalu, Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mewakili satu terpidana atas nama Hadi Saputra mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).

tvonenews


Kedatangan kuasa hukum terpidana untuk melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan keterangan palsu serta penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui, Iptu Rudiana menjadi sosok yang paling disoroti di kasus Vina Cirebon ini.

Terlebih, usai bebasnya Pegi Setiawan, konstruksi hukum terhadap penanganan kasus Vina Cirebon dinilai telah tercoreng dari awal.

Selain itu, beberapa saksi seperti Liga Akbar dan Dede telah mengaku bahwa sebenarnya mereka tidak melihat kejadian seperti yang ada di BAP.

Liga Akbar mengaku bahwa dirinya telah dipaksa oleh Iptu Rudiana dan penyidik pada waktu itu untuk memberikan kesaksian palsu.

Sementara, Dede mengaku telah memberikan kesaksian palsu di BAP dan menurut pernyataannya, hal itu hanya mengikuti arahan dari Iptu Rudiana dan Aep.


Pegi Setiawan dan Aryanto Sutadi. Sumber: Kolase Tim tvOnenews
 

Adanya keterangan dari beberapa saksi tersebut akan menguatkan pihak terpidana dan akan menyudutkan pihak Iptu Rudiana.

Namun, kubu Iptu Rudiana tak tinggal diam usai para saksi memberikan pernyataan.

Pihak Iptu Rudiana membantah tuduhan yang dinyatakan oleh Dede dan Liga Akbar. 

Didampingi oleh 60 pengacara yang tergabung dalam DPP Perhakhi, kuasa hukum Iptu Rudiana melayangkan somasi terhadap Dede, Liga Akbar, dan Dedi Mulyadi.

Dede dan Liga Akbar dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Iptu Rudiana beserta keluarga.

Tak hanya itu, Dedi Mulyadi selaku orang yang pertama kali mempublikasikan pengakuan Dede juga disomasi karena dianggap telah merekam dan menyebarkan video fitnah.


Aryanto Sutadi. Sumber: dok. Istimewa
 

Di samping itu, Penasihat Ahli Kapolri Ijen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa banyaknya saksi bisa jadi tidak bermakna.

"Mau lima, mau tiga, mau sepuluh, mau seribu orang, kalau keterangan saksi itu ya, sama saja sebagai satu alat keterangan saksi saja," ujar Aryanto Sutadi, dikutip dari Fakta tvOne.

"Saksi itu mau seribu, mau berapa itu, satu jenis alat bukti keterangan saksi," sambungnya.

Menurut Aryanto, keterangan saksi mau berapa banyak pun maka akan terhitung sebagai satu alat bukti berupa keterangan saksi.

"Kalau tidak didukung dengan alat bukti yang lain, misalnya dokumen, keterangan ahli, atau petunjuk-petunjuk, itu belum menunjukkan dua alat bukti," ujar Aryanto Sutadi.

Aryanto juga menegaskan, kesaksian yang diungkapkan oleh para saksi di media tidak memiliki kekuatan sama sekali untuk menganulir keputusan tahun 2016.


Dede dan Aryanto Sutadi. Sumber: kolase tim tvOnenews
 

Para saksi akan memiliki nilai di mata hukum jika dihadirkan di PK dan diakui oleh hakim.

"Kemudian, kesaksian-kesaksian yang muncul ini, muncul di media, tidak ada kekuatan sama sekali untuk menganulir keputusan 2016," kata Aryanto Sutadi.

"Kalau saksi-saksi ini akhirnya muncul di PK, dan oleh hakim diakui, memang patut kalau dulu tidak benar, dianulir, barulah kesaksian tadi itu bermakna untuk kebebasan orang-orang yang merasakan tidak diputus sesuai peradilan," sambungnya.

Selain itu, keputusan PK juga akan menentukan nasib Pegi Setiawan serta Iptu Rudiana.

Apabila PK diterima, maka akan menganulir semua keputusan tahun 2016 dan Iptu Rudiana bisa dinyatakan bersalah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara jika PK ditolak, maka berarti tidak ada kesalahan anggota dan penyidik tahun 2016 dan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka lagi.

(gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kementerian PKP Siapkan Program Perumahan bagi Keluarga Penerima MBG

Kementerian PKP Siapkan Program Perumahan bagi Keluarga Penerima MBG

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan kesiapannya untuk mengintegrasikan program hunian dengan para wali murid penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Cemburu Teman Wanita Digoda, Mahasiswa di Malang Nekat Tusuk Rekan Sekamar Hingga Tewas

Cemburu Teman Wanita Digoda, Mahasiswa di Malang Nekat Tusuk Rekan Sekamar Hingga Tewas

Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap seorang mahasiswa berinisial SK (26) atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AVG (25). 
KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Terkait Kasus Gratifikasi

KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Terkait Kasus Gratifikasi

KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) terkait kasus dugaan gratifikasi. 
Semarak Kemerdekaan! Reog Ponorogo, Tari Topeng Kolosal Hingga Aksi Solidaritas Gempa NTT Jadi Sorotan

Semarak Kemerdekaan! Reog Ponorogo, Tari Topeng Kolosal Hingga Aksi Solidaritas Gempa NTT Jadi Sorotan

Semangat kemerdekaan juga diwujudkan lewat pertunjukan seni, pemberdayaan masyarakat, hingga aksi solidaritas untuk korban bencana gempa NTT.
Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Malaysia menemani salah satu tim dari Timnas Indonesia Putri U-16, Garuda Pertiwi ke babak semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 setelah melibas Arab Saudi. 
Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa

Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa

Lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oknum pelatih.

Trending

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Malaysia menemani salah satu tim dari Timnas Indonesia Putri U-16, Garuda Pertiwi ke babak semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 setelah melibas Arab Saudi. 
KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Terkait Kasus Gratifikasi

KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Terkait Kasus Gratifikasi

KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) terkait kasus dugaan gratifikasi. 
Cemburu Teman Wanita Digoda, Mahasiswa di Malang Nekat Tusuk Rekan Sekamar Hingga Tewas

Cemburu Teman Wanita Digoda, Mahasiswa di Malang Nekat Tusuk Rekan Sekamar Hingga Tewas

Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap seorang mahasiswa berinisial SK (26) atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AVG (25). 
Semarak Kemerdekaan! Reog Ponorogo, Tari Topeng Kolosal Hingga Aksi Solidaritas Gempa NTT Jadi Sorotan

Semarak Kemerdekaan! Reog Ponorogo, Tari Topeng Kolosal Hingga Aksi Solidaritas Gempa NTT Jadi Sorotan

Semangat kemerdekaan juga diwujudkan lewat pertunjukan seni, pemberdayaan masyarakat, hingga aksi solidaritas untuk korban bencana gempa NTT.
Kementerian PKP Siapkan Program Perumahan bagi Keluarga Penerima MBG

Kementerian PKP Siapkan Program Perumahan bagi Keluarga Penerima MBG

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan kesiapannya untuk mengintegrasikan program hunian dengan para wali murid penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa

Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa

Lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oknum pelatih.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT