News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Keluar dari Dewa 19, Ahmad Dhani Tetap Meminta Ari Lasso Gabung Lagi Ternyata Once Mekel Sifatnya…

Ari Lasso sempat menjadi vokalis dalam grup band DEWA, hingga akhirnya ia digantikan oleh Once Mekel pada tahun 2000. Ari bercerita ketika keluar dari Dewa 19
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 21:18 WIB
Ari Lasso ungkap alasan keluar dari Dewa 19
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Dewa 19, sebuah grup band legendaris yang dibentuk oleh Ahmad Dhani sudah memiliki karya yang begitu banyak serta dicintai oleh penikmat musik Indonesia.

Ahmad Dhani bersama sahabatnya, yaitu Erwin, Wawan dan Andra membuat grup band DEWA pada tahun 1988 dengan mengusung genre pop rock.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada awalnya, Ari Lasso sempat menjadi vokalis dalam grup band DEWA, hingga akhirnya ia digantikan oleh Once Mekel pada tahun 2000.

Saat itu Ari Lasso memutuskan untuk keluar dari DEWA dengan alasan ingin memulihkan kondisi kesehatannya.

Ketika kabar Ari Lasso hengkang dari grup band ini, banyak penggemarnya yang terkejut dengan keputusannya itu.

Kini Ari Lasso kembali bercerita ketika ia keluar dari Dewa 19. Seperti apa kisahnya, simak informasinya berikut ini.

Di hadapan Pasha Ungu, Ari Lasso menuturkan alasan dirinya keluar dari Dewa 19, meski telah membesarkan namanya di penghujung tahun 90-an. 

Ari Lasso memutuskan untuk keluar dari Dewa 19 di saat kesuksesannya dan banyak tawaran manggung di berbagai kota di Indonesia.

Pasha ungu mengaku sangat mengidolakan Ari Lasso sebagai vokalis Dewa 19, hingga kabar hengkangnya sang idola membuatnya sangat kecewa pada saat itu.

"Kita tuh dulu waktu sekolah, begitu mendengar Ari Lasso keluar dari Dewa itu, atau apapun lah ceritanya,'kita tuh aduhh kok bisa, gimana kita mendengar suara Ari Lasso lagi," ungkapnya yang dilansir dari kanal Youtube pribadinya Pasha Adelia TV.

Karena belum mengetahui soal alasan utama mengenai keluarnya Ari Lasso dari Dewa 19 dan rasa penasaran yang tinggi, untuk itu Pasha Ungu menanyakan hal tersebut.

"Kalau gua waktu itu gini, intinya mau menyelamatkan nyawa, jadi kecanduan-ku ketergantungan-ku pada drugs itu udah mencapai titik yang aku rasa mengancam jiwa," ujar Ari Lasso.

"Tapi gua nggak pengen Dewa hancur, jadi ketika Dhani ngomong konsep album berikut,'Ri, Elu sama Once nyanyi yah separuh-separuh," jelasnya sambil menirukan ucapan Ahmad Dhani.

Ari Lasso
Ari Lasso dan Once Mekel. (Kolase tvOnenews)

Dirinya mengatakan Ahmad Dhani sempat memintanya untuk mendengarkan suara dari Once Mekel, yang saat itu menjadi calon penggantinya sebagai vokalis Dewa 19 serta mengganti konsep Dewa 19 yang akan berbeda dengan versi Ari Lasso.

"Coba denger suaranya Once, 'Bagus banget nih', dan Dewa akan menjadi Dewa yang berbeda dengan Ari Lasso, udah gua ngilang, pulang aja" tuturnya.

"Maksudnya pulang karena kesal atau apa?" tanya Pasha Ungu.

"Nggak, karena Dewa nih akan selamat dengan Once, gua pulang ke Surabaya karena istriku saat itu sudah hamil nungguin, dan gua rasa kalau di Jakarta, nggak sembuh-sembuh," imbuhnya.

Penyanyi bernama lengkap Ari Bernardus Lasso ini mengungkapkan bahwa dirinya saat itu pergi tanpa pesan kepada siapa pun.

"Gua cabut aja dan gua nggak pernah mengangkat telponnya Dhani, dan tidak pernah mengangkat telpon siapa pun ketika diajak rekaman, gua membereskan diri gua dulu," kata Ari.

Ari Lasso
Potret kebersamaan Ari Lasso dan Ahmad Dhani saat liburan di Amerika Serikat. (Instagram @ari_lasso)

Ari Lasso secara terang-terangan menceritakan kisah yang tidak pernah terungkap ke publik, menyoal keraguan Dhani terhadap Once dan tidak mau kehilangan sosok Ari Lasso.

"Sampai akhirnya gua ke Jakarta lagi, Dhani minta gua balik lagi,'Ri, Once belum asik nih,'ini sumpah gua baru ngomong," ujarnya.

"Dhani datang ke kontrakan,'udahlah masuk lagi lah, butuh duit berapa?', Di kepalaku langsung,'aduh balik lagi abis ini, tour lagi, gua pasti kena (drugs) lagi," tuturnya.

"Dan, aku minta waktu yah, 'Berapa lama?' Setahun,'Lama banget," ucapnya menirukan Dhani.

Selepas percakapan tersebut, Ari Lasso mengaku bahwa Ahmad Dhani masih tetap menawarinya untuk datang ke rumahnya.

"Pokoknya lu main ke rumah gua, main ke studio, gua anggap lu jadi anggota Dewa lagi,'ya udah gua nggak balik lagi," ujarnya sambil tertawa.

"Jadi perpisahannya agak nggak jelas, gua cabut, tidak pernah di klarifikasi di media. Memang saat itu Dhani bilang gua dipecat, enggak apa-apa lah media saat itu lah," sambungnya.

Ari Lasso mengungkapkan alasannya saat itu keluar dari Dewa 19, lantaran ingin rehat sejenak dan memulihkan diri dari kecanduan akan dengan narkoba.

"Tapi yang benar adalah gua sebenarnya menghilang, gua pulang untuk menyelesaikan hal-hal dalam diri gua. Puji Tuhan Alhamdulillah Dewa jalan, terus ketika gua Solo (jika, misteri ilahi, perbedaan) jalan," tandasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski telah digantikan oleh Once Mekel, kehadirannya sebagai vokalis baru membuat beberapa album Dewa 19 sukses di sepanjang tahun 2000-an.

Namun, mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso tetap berada di hati Baladewa, sebutan para penggemar Dewa 19, meski telah lama keluar dari band legendaris tersebut. (ind/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT