News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang yang Hebohkan Indonesia 2016 Lalu Kini Bebas Bersyarat, Padepokannya Kembali Bergeliat

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tokoh kontroversial yang dikenal dengan julukan “dukun pengganda uang”, resmi bebas bersyarat pada April 2025. Setelah hampir satu dekade mendekam di penjara
Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:10 WIB
Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Sumber :
  • Youtube

tvOnenews.com, Probolinggo – Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tokoh kontroversial yang dikenal dengan julukan “dukun pengganda uang”, resmi bebas bersyarat pada April 2025.

Setelah hampir satu dekade mendekam di penjara, ia kini kembali memimpin padepokan yang dulu sempat menjadi pusat perhatian nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kehadiran kembali Taat Pribadi di Padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, disambut hangat para pengikutnya. Aktivitas keagamaan dan sosial di lingkungan padepokan pun kembali hidup.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

 

Dimas Kanjeng sempat menghebohkan publik pada 2016 lalu. Ia ditangkap aparat Polda Jatim pada 22 September 2016 terkait kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Keduanya dibunuh karena dianggap membocorkan praktik ilegal yang terjadi di dalam padepokan.

Pembunuhan Ismail terjadi lebih dulu, yakni pada 2 Februari 2015 di kawasan Paiton, Probolinggo. Jenazahnya dikubur di lubang makam yang telah disiapkan sebelumnya.

Beberapa bulan kemudian, Abdul Gani yang menjabat Ketua Yayasan Padepokan juga dihabisi dan jasadnya dibuang ke Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri.

Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis. Polisi menyebut setidaknya sembilan orang terlibat sebagai eksekutor pembunuhan atas perintah langsung dari Dimas Kanjeng.

Para pelaku menerima bayaran antara Rp30 juta hingga Rp40 juta. Total uang yang dibayarkan untuk aksi keji ini mencapai Rp320 juta.

Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Sumber :
  • Antara & YouTube

 

Penangkapan Dimas Kanjeng dilakukan dengan sangat hati-hati. Kapolda Jatim saat itu Irjen Anton Setiadji mengungkap bahwa operasi penangkapan telah disusun selama dua bulan untuk menghindari bentrok dengan ribuan pengikut fanatik.

Namun meski dilakukan secara senyap, penangkapan itu tetap memicu perlawanan. Pengikut Dimas Kanjeng melempari polisi dengan batu, meski akhirnya aparat berhasil mengendalikan situasi tanpa adanya korban jiwa.

Setelah melalui persidangan panjang, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara pada 1 Agustus 2017 atas kasus pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan 3 tahun penjara untuk kasus penipuan senilai Rp800 juta, sehingga total hukuman menjadi 21 tahun.

Pada 5 Desember 2018, ia kembali diadili dalam kasus penipuan senilai Rp10 miliar. Namun, majelis hakim memutus vonis nihil, dengan pertimbangan hukuman sebelumnya telah mencapai batas maksimal. Putusan serupa juga dijatuhkan pada tahun berikutnya dalam kasus lain yang menyeretnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Berjuang, Langsung Lawan Vietnam

Jadwal SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Berjuang, Langsung Lawan Vietnam

Jadwal SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan kembali berjuang dan bertekad memperbaiki hasil pada putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung dihadapkan pada ujian berat dengan menghadapi Vietnam di laga pembuka turnamen.
Begini 2 Sayembara Terbaru ala Dedi Mulyadi Berhadiah Uang untuk Warga Jabar, Simak Persyaratannya

Begini 2 Sayembara Terbaru ala Dedi Mulyadi Berhadiah Uang untuk Warga Jabar, Simak Persyaratannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membagikan informasi yang mengajak warga Jabar dan masyarakat umum peduli lingkungan, dengan mengadakan sayembara
Puluhan Kabupaten-Kota Tak Punya Ruang Fiskal Bayar Gaji PPPK, Kemendagri:  Digodok Diselesaikan Lewat DAU

Puluhan Kabupaten-Kota Tak Punya Ruang Fiskal Bayar Gaji PPPK, Kemendagri: Digodok Diselesaikan Lewat DAU

Untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan fiskal dalam membayar gaji  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menggodok usulan penggunaan dari Dana Alokasi Umum (DAU)
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Cerah Pada Rabu Pagi

BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Cerah Pada Rabu Pagi

BMKG prakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta cerah pada Rabu pagi, sebelum kondisi beralih menjadi cerah berawan hingga malam dan berawan pada larut malam
Hanya Penyajian Akuntansi Masa Transisi, OJK Bantah Alami Defisit Anggaran dalam Laporan Keuangan 2025

Hanya Penyajian Akuntansi Masa Transisi, OJK Bantah Alami Defisit Anggaran dalam Laporan Keuangan 2025

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko membantah adanya isu defisit anggaran dalam laporan keuangan 2025.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.

Trending

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Kawasan Tanah Merah, Jalan Kavling Depkes, RT 03/RW 17, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Depok digegerkan dengan adanya penemuan karung misterius berisi jasad pria. 
Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Penyanyi dangdut Wika Salim kembali menjadi perhatian publik setelah membagikan kisah masa lalunya yang penuh perjuangan.
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Warga di kawasan Tanah Merah, Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok, digegerkan oleh penemuan sesosok jasad pria tanpa identitas pada Selasa (4/8) sore. 
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT