News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Artis Erika Carlina Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah, Ingatkan Pesan Buya Yahya Lakukan Hal ini dan Dorong Segera...

Erika Carlina dengan secara sadar mengakui kehamilannya telah berusia 9 bulan, tanpa adanya hubungan nikah atau halal bila dalam pandangan islam.
Jumat, 18 Juli 2025 - 18:57 WIB
Artis Erika Carlina Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah, Ingatkan Pesan Buya Yahya Lakukan Hal ini dan Dorong Segera...
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com/Instagram

Jakarta, tvOnenews.com- Artis muda Indonesia, Erika Carlina tengah menjadi sorotan publik hingga ramai disosial media (Sosmed) karena dikabarkan hamil di luar nikah.

Nama Erika Carlina ramai diperbincangkan, seusai dirinya mengaku telah hamil di luar nikah. Sontak buat siapapun kaget mendengar hal tersebut, termasuk Deddy Corbuzier.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artis Erika Carlina Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah, Ingatkan Pesan Buya Yahya Lakukan Hal ini dan Dorong Segera...
Artis Erika Carlina Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah, Ingatkan Pesan Buya Yahya Lakukan Hal ini dan Dorong Segera...
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com/Instagram

 

Erika Carlina dengan secara sadar mengakui telah hamil 9 bulan, tanpa adanya hubungan nikah atau halal bila dalam pandangan islam.

Sejauh ini, diketahui artis Erika Carlina beragama non-muslim (Nasrani) , bisa menjadi pembelajaran siapapun. Berikut penjelasan bila ditarik dari sisi agama islam.

“(Ayahnya) ada. Tadinya mau sama-sama tanggung jawab,” kata Erika di kanal YouTube, Deddy Corbuzier, Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, Erika mengatakan dirinya dan pria ini hampir menikah, setelah dirinya positif hamil.

Tak disangka, ia justru membatalkan rencana tersebut. Dengan alasan khusus, Erika mengungkapkan pria yang menghamilinya, diam-diam sudah memiliki anak dari perempuan lain.

“Aku sama laki-laki ini mau nikah tadinya, aku memutuskan gak jadi. Aku baru tahu tentang beberapa hal, salah satunya kata papanya dia juga udah punya anak lain,” jelas artis yang bintangi Pabrik Gula.

“Ada dua kali debat yang menurut aku kayaknya kalau dibawa ke pernikahan lumayan mengganggu,” sambung Erika.

Dalam kesempatan yang sama, Sementara itu, Erika Carlina menjelaskan waktu persalinannya sudah tak lama lagi akan melahirkan bayinya pada 8 Agustus mendatang.

Kolase foto Buya Yahya - Ilustrasi menikah
Kolase foto Buya Yahya - Ilustrasi menikah
Sumber :
  • ANTARA - Tangkapan layar

 

Pandangan Islam soal Hamil di Luar Nikah

Melihat kasus artis Erika Carlina yang hamil di luar nikah, mengingatkan kita pada sebuah ceramah Buya Yahya soal hukum bila dilihat dari perspektif Islam.
 
Menurut Buya Yahya, ini dapat disebabkan gegara pergaulan bebas anak muda zaman sekarang yang cenderung menjerumuskan kedalam perzinahan

Akibatnya, menyebabkan wanita hamil duluan atau biasa disebut MBA (Married By Accident).

Penjelasan Buya Yahya soal hukum pernikahan dalam Islam, untuk masalah hukum menikah saat kondisi seorang wanita hamil diluar nikah (MBA) merupakan suatu hal yang sederhana karena para ulama sudah membahas hal ini sebelumnya.

“Kalau misal ada kejadian perzinahan, naudzubillah, anda jangan berbicara hukum terlebih dahulu begitu mudahnya urusan hukum. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu,” jawab Buya Yahya.

Sehingga dalam islam dianjurkan untuk fokus insyaf atau tobat, dan tidak melaksanakan pernikahan secara pesta (pada umumnya). Bila dilihat dalam agama akan membuka aib masing-masing pasangan dan keluarga.

"Bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil diluar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena itu yang mahal," terangnya.

“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina. Mengapa demikian? Karena syahwat itu ibarat orang yang lapar, akan datang berkala. Disaat tidak ada istrinyapun karena dia terbiasa berzina, dia akan berzina karena dia tidak takut kepada Allah,” pesan Buya Yahya menerangkan.

Sementara hukumnya, Buya Yahya menerangkan bahwa jika anak dari hasil hubungan tersebut sudah lahir, maka kedua orang tuanya tidak harus menikah lagi.

"Pernikahan orang yang hamil diluar nikah hukumnya dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah bahwasanya, nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan tidak harus menikah lagi, sebab pernikahannya sah.” tuturnya.

“Kemudian jika anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya (perempuan) lahir, jelas anaknya itu tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya.” terang Buya Yahya.

Ditambah juga, mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud. “Nabi saw bersabda, “Bahwa anak hasil dari zina hanya dinasabkan pada ibunya saja”.

Sejalan dengan hal tersebut, imam syafi’i mengatakan, “Sesungguhnya Allah swt menegaskan dalam Kitab-Nya, bahwasanya anak yang lahir dari hasil zina tidak dinasabakan pada bapaknya, tetapi dinasabkan pada ibunya, tetap akan mendapatkan kenikmatan dari Tuhannya sesuai dengan ketaatanya, bukan ikut menanggung dosa perbuatan orang tuanya”.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juga, Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa, “Sesungguhnya hukum anak lahir hasil zina adalah anak li’an, karena ketetapan nasabnya adalah nasab ibunya, bukan dengan nasab bapaknya. Maka status hukumnya adalah anak yang li’an”.(klw)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT