News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Ingat Mario Dandy? Anak Rafael Alun yang Aniaya David Ozora itu Kini Nasibnya Dijatuhi Hukuman Belasan Tahun Penjara

Nasib putra Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora dan mencabuli Agnes Gracia kini dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara oleh MA.
Rabu, 26 November 2025 - 19:00 WIB
Sosok putra pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo dan korban penganiayaan, David Ozora
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

tvOnenews.com - Apa kabar Mario Dandy Satriyo? Nasib anak mantan pejabat Rafael Alun Trisambodo yang menganiaya David Ozora itu kini sangat pahit. Ia baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara.

Mahkamah Agung (MA) menetapkan total hukuman pidana kepada Mario Dandy selama 18 tahun penjara. Motif penetapan tersebut tak lepas atas akumulasi dari dua perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua perkara yang membuat Mario Dandy dipenjara selama 18 tahun, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur sekaligus mantan kekasihnya, Agnes Gracia Haryanto (AG).

Pengumuman penetapan hukuman pidana Mario Dandy di konferensi pers digelar MA, Rabu (26/11/2025). Ini berkaitan dengan Putusan Kasasi Nomor 10825 K/Pid.SUS/2025.

"Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 ditambah 6 (tahun)," ungkap Juru Bicara MA Yanto di Jakarta.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Sumber :
  • ANTARA

 

Kata Yanto, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Penetapan vonis hukuman pidana kepada anak Rafael Alun itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penetapan vonis hukuman 12 tahun penjara tersebut merupakan bagian putusan banding di pengadilan pertama. Pengajuan banding tersebut tak lepas dari hukuman di kasus penganiayaan.

Kasus penganiayaan berat yang menjerat Mario Dandy karena anak Rafael Alun itu membuat David Ozora babak belur. Perkara inilah yang membuat dirinya dijerat hukuman 12 tahun penjara.

Sementara putusan banding kasus pencabulan Mario Dandy terhadap anak di bawah umur berlangsung selama 6 tahun penjara.

Terkait hukuman 6 tahun penjara, penetapan tersebut merespons adanya laporan dari AG. Laporan itu mengenai dugaan pencabulan dilakukan oleh Mario Dandy.

Maka dari itu, hukuman pidana yang menjerat Mario Dandy berlandaskan dengan ketentuan Pasal 71 KUHP.

Juru Bicara MA itu juga menjelaskan hukuman berupa denda juga menerpa Mario Dandy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Denda 1 miliar sbsudair 2 bulan kurungan tetap berlaku terhadap Saudara Mario Dandy," katanya.

Mario Dandy mendapat hukuman dari lembaga peradilan terkait perkara penganiayaan berat. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu harus membayar restitusi atau ganti rugi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Raih Tiga Poin Pertama, Popsivo Paksa JEP jadi Juru Kunci di Putaran Pertama

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Raih Tiga Poin Pertama, Popsivo Paksa JEP jadi Juru Kunci di Putaran Pertama

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah laga terakhir sektor putri di putaran pertama yang mempertemukan Jakarta Electric PLN vs Popsivo Polwan.
Eks Rekan Setim Lionel Messi Puji Kualitas Sepak Bola Indonesia: Mereka Sudah Berkembang Sangat Pesat!

Eks Rekan Setim Lionel Messi Puji Kualitas Sepak Bola Indonesia: Mereka Sudah Berkembang Sangat Pesat!

Bek Persija Jakarta, Paulo Ricardo memberikan pujian khusus kepada sepak bola Indonesia. Eks rekan setim Lionel Messi itu bahkan menyebut jika kualitas sepak bola nasional telah mengalami perkembangan sangat pesat. 
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Bantul, Pemicu Utama Kemarahan Tersangka Terungkap

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Bantul, Pemicu Utama Kemarahan Tersangka Terungkap

Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa KYR (36), warga Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu. 
PTPN I Regional 5 Surabaya Gelontorkan Rp30,43 Miliar untuk UMKM dan Peternak

PTPN I Regional 5 Surabaya Gelontorkan Rp30,43 Miliar untuk UMKM dan Peternak

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 terus memperkuat kontribusi sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), non-TJSL, serta dukungan pemberian pinjaman lunak modal kerja bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada para pelaku usaha dan peternak.
DPR Soroti Risiko PMI di Wilayah Konflik: Penempatan Harus Bisa Ditunda

DPR Soroti Risiko PMI di Wilayah Konflik: Penempatan Harus Bisa Ditunda

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyoroti keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah konflik. Ia minta pemerintah pastikan keselamatan mereka
Hujan Deras Sejak Kamis, Luapan Kali Belik Rendam Rumah Warga di Gondokusuman Yogyakarta

Hujan Deras Sejak Kamis, Luapan Kali Belik Rendam Rumah Warga di Gondokusuman Yogyakarta

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Yogyakarta sejak Kamis (9/4/2026) sore hingga Jumat (10/4/2026) dini hari menyebabkan aliran air Kali Belik di wilayah Klitren, Gondokusuman meluap dan merendam permukiman warga setempat. Dua rumah dilaporkan terdampak. 

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT