Masih Ingat Mario Dandy? Anak Rafael Alun yang Aniaya David Ozora itu Kini Nasibnya Dijatuhi Hukuman Belasan Tahun Penjara
- Kolase Tvonenews.com
tvOnenews.com - Apa kabar Mario Dandy Satriyo? Nasib anak mantan pejabat Rafael Alun Trisambodo yang menganiaya David Ozora itu kini sangat pahit. Ia baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara.
Mahkamah Agung (MA) menetapkan total hukuman pidana kepada Mario Dandy selama 18 tahun penjara. Motif penetapan tersebut tak lepas atas akumulasi dari dua perkara.
Dua perkara yang membuat Mario Dandy dipenjara selama 18 tahun, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur sekaligus mantan kekasihnya, Agnes Gracia Haryanto (AG).
Pengumuman penetapan hukuman pidana Mario Dandy di konferensi pers digelar MA, Rabu (26/11/2025). Ini berkaitan dengan Putusan Kasasi Nomor 10825 K/Pid.SUS/2025.
"Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 ditambah 6 (tahun)," ungkap Juru Bicara MA Yanto di Jakarta.
- ANTARA
Â
Kata Yanto, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Penetapan vonis hukuman pidana kepada anak Rafael Alun itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penetapan vonis hukuman 12 tahun penjara tersebut merupakan bagian putusan banding di pengadilan pertama. Pengajuan banding tersebut tak lepas dari hukuman di kasus penganiayaan.
Kasus penganiayaan berat yang menjerat Mario Dandy karena anak Rafael Alun itu membuat David Ozora babak belur. Perkara inilah yang membuat dirinya dijerat hukuman 12 tahun penjara.
Sementara putusan banding kasus pencabulan Mario Dandy terhadap anak di bawah umur berlangsung selama 6 tahun penjara.
Terkait hukuman 6 tahun penjara, penetapan tersebut merespons adanya laporan dari AG. Laporan itu mengenai dugaan pencabulan dilakukan oleh Mario Dandy.
Maka dari itu, hukuman pidana yang menjerat Mario Dandy berlandaskan dengan ketentuan Pasal 71 KUHP.
Juru Bicara MA itu juga menjelaskan hukuman berupa denda juga menerpa Mario Dandy.
"Denda 1 miliar sbsudair 2 bulan kurungan tetap berlaku terhadap Saudara Mario Dandy," katanya.
Mario Dandy mendapat hukuman dari lembaga peradilan terkait perkara penganiayaan berat. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu harus membayar restitusi atau ganti rugi.
Hal ini mengingat David Ozora sebagai korban tindak pidana. Restitusi tersebut harus dibayar oleh Mario Dandy.
Kisah Mario Dandy Satriyo Menganiaya Cristalino David Ozora
- Istimewa
Â
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora belum lama ini menceritakan kronologi anaknya dihajar oleh Mario Dandy. Ia hadir di podcast YouTube Daniel Mananta Network pada 27 Oktober 2025.
Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora mengguncang publik. Ia membuat David babak belur karena perkara asmara.
Kala itu Mario Dandy merasa cemburu kepada David Ozora. Kebetulan Mario berstatus sebagai kekasihnya Agnes Gracia, sementara David merupakan mantan pacar AG.
"Itu ceritanya dari urusan percintaan anak muda. Jadi, David punya pacar yang sudah putus. Kemudian dia (Agnes Gracia) pacaran sama Mario Dandy," ujar Jonathan.
Motif penganiayaan tersebut bermula saat AG melaporkan kepada Mario Dandy. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David Ozora.
Mario Dandy pun merasa emosi. Anak Rafael Alun itu pun langsung menemui David Ozora.
Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy membawa satu rekannya, Shane Lukas. Ia juga tak lupa menghadirkan sosok AG saat bertemu David Ozora.
Jonathan mengatakan, Mario Dandy bersama Shane Lukas dan AG saat itu membawa rubicon. Mereka bertemu dengan David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Yang buat jengkel, pelaku melakukan penganiayaan sambil direkam sendiri. Sangat trigger pokoknya," jelas Jonathan.
Mereka yang berkumpul sempat melakukan perdebatan. Seiring itu, Mario Dandy dan Shane Lukas memukul berujung menganiaya David Ozora.
"Karena dia penguasa Jaksel saat itu, maka dia harus membuat sesuatu sebagai trofi agar gagah. Itu terbukti dari video," terangnya.
Mario Dandy dan Shane Lukas semakin membuat David Ozora tidak berdaya. Bahkan mereka menendang kepala korban secara keras, sehingga David tidak sadar dan dibawa ke rumah sakit.
Karena tidak sadar, David Ozora mengalami kritis dengan tingkat kesadaran hanya tiga. David bahkan koma lebih dari satu bulan.
"Kok bisa ya anak gua jadi seperti itu," tukasnya.
Setelah koma, David Ozora akhirnya sadar. Sementara Mario Dandy dijatuhi hukuman penjara.
(hap)
Load more