News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib Pilu Wanita Muda di Bulukumba Jadi Korban KDRT Viral, Berkali-kali Dianiaya Suami Jago Karate Berujung Luka Lebam

Selvy (23), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengalami nasib tragis. Ia diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami yang jago karate, AR (24).
Jumat, 28 November 2025 - 17:17 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Selvy (23), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengalami nasib tragis. Ia diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami yang jago karate, AR (24).

Kisah pilu Selvy menyedot perhatian publik. Sorotan ini setelah wanita muda itu membagikan cerita sedihnya mengalami KDRT di media sosial Instagram @selvy.nah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam unggahan Instagram pribadinya, Selvy menyampaikan bahwa, dirinya telah mengalami penganiayaan. Luka lebam di sejumlah tubuhnya akibat dihajar sang suami sebanyak empat kali.

"Salam. Maafkan saya jika harus berisik di sini. Hal ini bukan pertama kali terjadi, ini adalah keempat kalinya saya dianiaya," tulis Selvy dikutip tvOnenews.com dari Instagram @selvy.nah, Jumat (28/11/2025).

Wanita muda asal Bulukumba itu membagikan potret sejumlah tubuhnya mengalami luka parah. Hal itu dari dugaan aksi kekerasan oleh sang suami pada Rabu, 19 November 2025.

Motif Selvy Dapat Penganiayaan dari Suami

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • Antara

 

Lebih lanjut, Selvy merasa heran kenapa suaminya tega menganiaya dirinya. Di balik itu, Selvy ternyata dituduh telah selingkuh dengan pria lain.

Selvy pun coba memberikan beberapa bukti dirinya tidak melakukan perselingkuhan. Ia menempatkan bukti tersebut di bagian fitur highlights Instagram miliknya.

Kepada wartawan pada Selasa (25/11/2025), ia menceritakan dirinya tengah hamil lima bulan. Sayangnya tuduhan dugaan selingkuh berawal saat mendapat chat dari rekannya membahas tentang iCloud.

Sang suami melihat chat tersebut. Hal ini menjadi bumbu rasa cemburu kepada wanita muda asal Bulukumba itu.

Percekcokan pun mulai tak terbendung. Sang suami langsung melontarkan ucapan tidak pantas kepada istrinya.

Ucapan tak senonoh tersebut keluar dari mulut suaminya. Ia dituding sebagai wanita yang tidak cukup dengan satu pria.

"Dia ludahi saya, mengatakan saya dengan sebutan perempuan as*, mengatai saya tidak cukup satu lelaki dan sebagainya," katanya.

Ia mulai diusir keluar rumah oleh suaminya. Di momen inilah, wanita muda asal Bulukumba itu mengalami kekerasan fisik setelah mengemas barang-barangnya.

Selvy Alami Kekerasan Fisik

Kata Selvy, sang suami sempat meminta uang Rp500 ribu. Ia tidak menyangka padahal dirinya merupakan seorang istri yang seharusnya berhak mendapat nafkah dari suaminya.

Ia mengaku sempat menendang secara pelan. Dari sinilah, sang suami langsung membalasnya secara membabi buta.

Selvy menuturkan bahwa, dirinya diperlakukan secara kasar. Kebetulan AR sangat jago dalam urusan karate.

"Sejam lebih saya dianiaya dengan cara ditendang sebanyak puluhan kali (Suami anak karate, jadi jago menendang), rambut saya dijambak, dijambak berulang kali sembari ditendang dengan keadaan tubuh saya yang sudah tersungkur dan memutar kiri kanan akibat tendangan membabi buta," jelasnya.

Dalam momen itu, suaminya sempat ada niatan melakukan pembunuhan kepada istri yang hamil muda tersebut. Kala itu, ia sembari memukul Selvy berkali-kali.

"Tapi reflek bertahan hidup saya yang membuat sebagian gerakannya meleset," lanjutnya.

Saat berbicara kepada awak media, Selvy menjelaskan ada tetangga coba menolongnya. Sebab kekacauan dalam rumah mengundang para tetangga untuk melerainya.

Selepas itu, ia semakin tidak berdaya. Tetapi suaminya tetap melakukan kekerasan fisik berkali-kali.

"Dia melarang saya menangis atau teriak, padahal hal itu reflek karena kesakitan. Jadi semakin saya menangis semakin keras tendangannya, sampai saya berusaha meraih kakinya dan bersujud untuk berhenti menganiaya saya," terangnya.

Meski telah sujud sebagai memohon ampunannya, ia lagi-lagi mendapat perlakuan kekerasan fisik yang semakin membabi buta. Tubuhnya sudah terbujur kaku menahan rintih kesakitan.

"Akibat dari itu semua, saya tidak mampu menggerakkan seluruh badan saya selama dua hari dan baru bisa jalan di hari ketiga," imbuhnya.

Selvy Kehabisan Kata-kata setelah Babak Belur

Ia membagikan sejumlah potret sejumlah tubuhnya telah babak belur. Bahkan handphone miliknya juga rusak akibat menjadi korban emosi dari suaminya.

"Saya bingung apa tujuan saya dalam menuliskan ini semua, saya benar-benar hanya mengungkapkan," paparnya.

"Entah cara apa yang bisa saya tempuh untuk membayar sakit saya. Sepertinya apapun langkah saya, tak ada yang bisa membayar sakit saya," sambungnya.

Korban Melaporkan Suami terkait Dugaan Kasus KDRT ke Polres Bulukumba

Pada Kamis (20/11/2025), korban membuat laporan polisi atas perlakuan suaminya ke Polres Bulukumba. Sebab luka di paha, bahu kanan dan kiri hingga bagian tubuh lainnya sudah sangat parah.

Polres Bulukumba Ringkus Suami Selvy

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba langsung merespons aduan tersebut. Terlebih, suara hati Selvy melalui unggahan media sosialnya mengguncang publik.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali menyampaikan pihaknya telah menangkap AR.

Iptu Muhammad Ali mengabarkan bahwa, penangkapan AR terjadi di kediamannya di Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Selasa (25/11/2025).

"Pelaku diamankan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.16 WITA atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya," ungkap Iptu Muhammad Ali.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada sekitar pukul 22.00 WITA. Suami korban inisial SY itu langsung ditahan di rumah tahanan Polres Bulukumba.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat melakukan penganiayaan kepada istri, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dari pelanggaran ini, pelaku terancam mendapatkan hukuman pidana paling maksimal lima tahun penjara.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Kewirausahaan dan Literasi Keuangan untuk Bangun Usaha Produktif

BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Kewirausahaan dan Literasi Keuangan untuk Bangun Usaha Produktif

Sebagai bagian dari komitmen perseroan dalam mendorong lahirnya wirausaha-wirausaha baru Indonesia, BRI melalui aktivitas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli menghadirkan program pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan
3 Momen Terbesar Marvel di SDCC 2026, dari Black Panther Baru hingga Kembalinya Deadpool

3 Momen Terbesar Marvel di SDCC 2026, dari Black Panther Baru hingga Kembalinya Deadpool

Presentasi yang dipimpin Presiden Marvel Studios Kevin Feige dipenuhi pengumuman besar, mulai dari film baru, pemeran baru, hingga cuplikan eksklusif yang membuat ribuan penggemar bersorak.
Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 26Kg Ekstasi

Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 26Kg Ekstasi

Baru-baru ini beredar kabar Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan 26 kilogram MDMA atau ekstasi. Barang haram ini
Hari ini, Kejagung Periksa Tan Kian Terkait Kasus yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hari ini, Kejagung Periksa Tan Kian Terkait Kasus yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Pacific Place, Tan Kian, terkait kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Dari Anak Buruh Bangunan hingga Peraih Kartika Astha Brata, Aji Bayu Ramadhan Buktikan Mimpi Tak Mengenal Batas

Dari Anak Buruh Bangunan hingga Peraih Kartika Astha Brata, Aji Bayu Ramadhan Buktikan Mimpi Tak Mengenal Batas

Di daerah yang akses informasinya terbatas, Aji Bayu tumbuh dalam keluarga sederhana yang hidup dari kerja keras dan ketekunan
Selama Muktamar ke-35 NU, Santri Bahrul Ulum Tambakberas Belajar Daring

Selama Muktamar ke-35 NU, Santri Bahrul Ulum Tambakberas Belajar Daring

Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membuat ribuan santri menjalani pembelajaran daring demi mendukung persiapan acara.

Trending

Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Seorang ibu melabrak pria tak dikenal diduga melakukan tindakan pelecehan pada anaknya. Buah hatinya diduga direkam di toilet masjid di Kudus, Jawa Tengah.
Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Sebuah video viral memperlihatkan seorang istri memergoki sang suami diduga lagi selingkuh dengan wanita lain. Perempuan itu lebih pilih berdoa dipuji warganet.
Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Misteri kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai menemui titik terang. 
Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga emas Antam hari ini 30 Juli 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia terpantau naik Rp15.000.
3 Pengakuan Sarwendah soal Dampak Konflik dengan Ruben Onsu pada Anak, Sebut Alami Tantrum hingga Dibully

3 Pengakuan Sarwendah soal Dampak Konflik dengan Ruben Onsu pada Anak, Sebut Alami Tantrum hingga Dibully

Sarwendah blak-blakan soal dampak konflik panjangnya dengan Ruben Onsu terhadap anak-anak, mulai dari tantrum hingga dibully di sekolah. Simak selengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT