Inara Rusli Balik Laporkan soal Penyebaran CCTV, Eks Pengacara: Tidak Dapat Dipidana
Dilaporkan perihal kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan, Inara Rusli balik laporkan penyebaran video CCTV ke Bareskrim. Eks pengacara ungkap dasar hukumnya
Sabtu, 29 November 2025 - 09:30 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar YouTube dr Richard Lee
Menurutnya, terlapor bisa melaporkan balik Inara dengan dasar "laporan Palsu".
"Jika henti lidik, maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan dasar LAPORAN PALSU berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan bagi pelakunya. Jika keterangan palsu diberikan di bawah sumpah, maka akan dijerat dengan Pasal 242 KUHP yang ancaman pidananya lebih berat, yaitu maksimal 7 tahun penjara," kata Arjana.
Terakhir, Arjana juga menjelaskan bahwa yang dia sampaikan adalah berdasarkan pendapat hukum pribadi.
Ia juga menegaskan dalam keterangannya bahwa dirinya tidak akan membela Inara Rusli lagi.
(nka)
Load more