News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Mikro Ekspresi Soroti Dua Hal yang Tak Disampaikan Inara Rusli Saat Meminta Maaf

​​​​​​​Pakar mikro ekspresi menilai bahasa tubuh Inara Rusli tulus saat meminta maaf, namun dua poin penting tidak ia sampaikan demi menghindari risiko hukum.
Senin, 1 Desember 2025 - 16:38 WIB
Inara Rusli
Sumber :
  • YouTube Intens Investigasi

tvOnenews.com - Pakar mikro ekspresi kembali menyoroti kemunculan Inara Rusli, kali ini terkait permintaan maaf yang ia sampaikan ke publik setelah munculnya polemik dengan Insanul Fahmi. 

Menurut analisis terbaru dari pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra, meski secara gestur dan bahasa tubuh Inara menunjukkan ketulusan, ada dua poin penting yang justru tidak diucapkan oleh Inara Rusli dalam pernyataannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kirdi Putra menjelaskan bahwa secara emosional, permohonan maaf Inara Rusli tampak jujur.

Tatapan mata yang stabil, gestur yang tidak berlebihan, dan nada suara yang konsisten menunjukkan bahwa Inara Rusli benar-benar menyampaikan maaf dengan hati yang tulus.

Hal ini diperkuat oleh keselarasan antara ekspresi wajah dan kalimat yang ia utarakan.

Menurut Kirdi, tidak ditemukan tanda-tanda inkongruensi atau ketidaksesuaian antara bahasa tubuh dan kata-kata yang biasanya muncul pada seseorang yang berpura-pura atau menyembunyikan emosi tertentu. 

pakar mikro ekspresi
Pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra, ikut menyoroti Kisah Inara Rusli. (Sumber: YouTube Cumicumi)

“Gestur yang mendukung ditambah dengan tatapan mata yang jujur menjadi bukti kuat bahwa permintaan maaf yang disampaikan Inara Rusli benar-benar datang dari hati yang tulus,” jelas Kirdi Putra dalam kanal YouTube Cumicumi.

Namun, meski terlihat tulus secara emosional, secara struktur sebuah permintaan maaf seharusnya memiliki tiga unsur penting. Dan dua di antaranya, kata Kirdi, tidak disampaikan oleh Inara.

Dalam pernyataannya, Kirdi Putra mengatakan, “permintaan maaf yang tulus itu perlu ada tiga bagian, yaitu satu kepada siapa yang meminta maaf, yaitu saya misalnya minta maaf. Dua, kepada siapa saya minta maaf. Contohnya misalnya dia ditujukan ke siapa dia minta maaf, ke lakinya kah, ke mantan lakinya kah, ke yang istri dari lakinya itu kah gitu. itu kan perlu disebut dan dia tidak sebutkan itu.”

Kirdi juga menyoroti poin ketiga, yakni penyebab atau alasan permintaan maaf. Menurutnya, Inara juga tidak menjelaskan hal tersebut.

Ia menambahkan, “Dan yang ketiga yang paling penting adalah kenapa dia perlu perlu meminta maaf, penyebabnya masalahnya apa Kan enggak dia sebut juga.”

Karena dua poin ini tidak disebutkan, Kirdi pun menilai bahwa permintaan maaf Inara bukan sekadar persoalan tulus atau tidak tulus, melainkan terkait strategi hukum.

Menurutnya, “Jadi buat saya ini bukan cuman masalah tulus enggak tulus. Ini bukan ditargetkan hukum di mana kalau dia perlu untuk meminta maaf untuk nanti kalau sampai masuk pengadilan maka minimal sudah ada itikad baik untuk minta maaf. Itu yang masuk walaupun saya tidak kategorikan ini permintaan maaf yang tulus.”

Dalam analisis lanjutan, Kirdi mengungkap alasan mengapa dua poin tersebut tidak diucapkan Inara. Hal ini menurutnya berkaitan dengan potensi risiko hukum.

Kirdi menjelaskan, “Yang kedua, bahwa kemudian dia tidak menyebutkan yang poin dua dan poin tiga karena itu kalau disampai disebutkan malah bisa menjadi blunder, malah bisa menjadi gaya serang balik untuk di pengadilan. Jadinya dia salah. Jadi ini ada sebuah produk dari kuasa hukum sebetulnya.”

Bahkan, Kirdi meragukan bahwa ungkapan maaf tersebut merupakan sepenuhnya suara hati Inara. 

Ia menilai adanya sentuhan kuasa hukum dalam penyusunan kalimat-kalimat yang disampaikan.

Ia mengatakan, “Saya tidak yakin bahwa ini inara sendiri. Kalau secara manusia kalau dia minta maaf dia akan bisa jadi lebih minta maaf, lebih jelas, lebih terang benderang gitu.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, meskipun bahasa tubuh Inara Rusli menunjukkan ketulusan, struktur permintaan maafnya dinilai belum lengkap dan mengandung unsur kehati-hatian yang kuat dari sisi hukum.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketajaman Megawati Hangestri Kembali Dapat Pengakuan, Kali Ini Pujian Datang dari OH Andalan Hyundai Hillstate

Ketajaman Megawati Hangestri Kembali Dapat Pengakuan, Kali Ini Pujian Datang dari OH Andalan Hyundai Hillstate

Ketajaman Megawati Hangestri kembali mendapat pengakuan dari rekan setimnya di Hyundai Hillstate jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026/2027.
Menko Polkam Tegaskan Video Demonstrasi di Medsos Hoaks, Penyebar Terancam Ditindak Pidana

Menko Polkam Tegaskan Video Demonstrasi di Medsos Hoaks, Penyebar Terancam Ditindak Pidana

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago memastikan, video-video aksi demonstrasi yang ramai beredar di media sosial tidak mencerminkan kondisi aktual di Indonesia.
Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk meminta seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua untuk segera menyelesaikan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Selebgram Claire Alfons Bagikan Pesan Menyentuh untuk Perempuan: Jangan Terlalu Keras pada Diri Sendiri

Selebgram Claire Alfons Bagikan Pesan Menyentuh untuk Perempuan: Jangan Terlalu Keras pada Diri Sendiri

Claire Alfons memilih menjadikan berbagi sebagai bagian dari kehidupan sehari-harinya. Kegiatan yang ia lakukan bukan berupa program besar berskala korporasi.
Orang Tua Pelaku Video Viral Banyuwangi: “Ini Ujian Bagi Kami”

Orang Tua Pelaku Video Viral Banyuwangi: “Ini Ujian Bagi Kami”

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua keluarga menyatakan akan memprioritaskan pendampingan serta masa depan anak-anak yang masih berada di bawah umur.
Investasi SDM Jadi Strategi Utama Hadapai Persaingan Global dan AI

Investasi SDM Jadi Strategi Utama Hadapai Persaingan Global dan AI

Di tengah persaingan global yang semakin ditentukan oleh teknologi dan artificial intelligence (AI), keunggulan suatu negara tidak lagi semata bergantung pada

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Belitung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT