Kronologi dr Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
- Instagram/@dr.richard_lee
tvOnenews.com — Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, laporan terhadap Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2024.
- Istimewa
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi dugaan pelanggaran maupun peran Richard Lee dalam perkara tersebut. Reonald menyebut, penyidik masih mendalami kasus yang berkaitan dengan sektor kesehatan dan perlindungan konsumen itu.
Reonald juga mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana lantaran yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.
“Yang kami dapatkan dari penyidik, saudara RL meminta reschedule pemeriksaan pada 7 Januari 2026. Sampai saat ini belum ada informasi apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, kasus ini turut berkaitan dengan laporan balik yang sebelumnya dibuat oleh Richard Lee. Ia sempat melaporkan Doktif Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Namun, polisi memastikan Doktif tidak dilakukan penahanan.
- tvOnenews.com/Edy Cahyono
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan, Doktif hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman pidana dalam kasus tersebut tergolong ringan.
“Terkait penahanan tidak kami lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun, sehingga tidak memenuhi syarat penahanan,” ungkap Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menyebut pihak kepolisian juga membuka ruang penyelesaian secara damai. Upaya mediasi antara Richard Lee dan Doktif dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026.
“Pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini dijadwalkan pada 6 Januari 2026,” ujarnya.
Hingga kini, baik pihak Richard Lee maupun Doktif masih menunggu perkembangan lanjutan dari masing-masing proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Load more