Tuntutan JPU ke Ibam di Kasus Chromebook Nadiem Disorot Pakar, Singgung Fakta Persidangan hingga Skenario Proyek
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menyoroti jalannya persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia menilai, langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut pertanggungjawaban para pihak yang diduga terlibat sudah tepat. Sebab, proyek tersebut dianggap telah menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga perlu ada akuntabilitas hukum.
Diketahui, ada empat terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.
"Dalam konteks ini menurut saya bahwa jaksa sudah tepat ketika kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Suparji dikutip dari unggahan YouTube Jaksapedia, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, pertanggungjawaban harus disesuaikan dengan peran serta tindakan masing-masing terdakwa, termasuk Ibrahim sebagai konsultan dalam proyek tersebut.
Menurut Suparji, bantahan dari pihak yang dituduh merupakan hal yang lazim. Namun, penilaian hukum harus bertumpu pada bukti konkret, seperti rekaman pertemuan maupun bukti digital, termasuk percakapan.
"Dan itulah bukti yang harus dipercaya oleh publik, oleh hakim, karena itu yang tidak bisa direkayasa lagi, kalau mulut kan bisa penuh dengan rekayasa," katanya.
Sebagai akademisi dan pengamat, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu perkara tidak cukup hanya berdasarkan alibi. Rangkaian peristiwa yang saling berkaitan harus dianalisis secara holistik untuk membentuk fakta hukum di persidangan.
Suparji lalu menyoroti apakah rekomendasi yang diberikan Ibrahim Arief dapat dikategorikan sebagai permufakatan jahat.
Menurutnya, fakta bahwa Ibrahim merekomendasikan penggunaan Chromebook tidak dapat disangkal.
"Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri, dan faktanya, atas rekomendasi tadi adalah terjadi berbagai proyek yang merugikan keuangan negara kan," katanya.
Tanpa rekomendasi tersebut, kata Suparji, skenario proyek yang kini diduga merugikan negara sangat besar itu kemungkinan tidak akan terjadi.
"Mungkin akan menghindar lagi, bahwa 'kami sudah memberikan pilihan begini, pilihan begini, tapi kemudian eksekutornya kan bukan saya' misalnya 'etapi yang lain'. Tetapi seandainya dia tidak memberikan rekomendasi itu kan tidak akan terjadi pekerjaan itu," paparnya.
Load more