Awal Mula Perseteruan Dokter Richard Lee dan Doktif, Berawal dari Konten Ulasan Berujung Tersangka
- YouTube/RoryAsyari/dr.RichardLee
tvOnenews.com - Perseteruan antara dua dokter ternama, dr.Richard Lee dan dr.Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), kini memasuki babak baru yang cukup mengejutkan publik.
Setelah saling lapor ke pihak berwajib, keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara hukum yang berbeda.
Kasus ini ditangani oleh dua institusi kepolisian: Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan yang teregister dalam LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
Pihak Polda Metro Jaya menetapkan dr.Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk kecantikan yang ia promosikan.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan pada 15 Desember 2025.
- Tangkapan Layar YouTube dr Richard Lee, MARS
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald pada Selasa (6/1/2026).
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025, namun ia tidak hadir.
Pihak Richard Lee kemudian menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik pada 7 Januari 2026.
Polisi menegaskan bahwa apabila tidak ada konfirmasi atau alasan sah atas ketidakhadirannya, maka panggilan kedua akan segera dilayangkan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari Richard Lee.
Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut berasal dari unggahan akun TikTok milik Doktif, yang berisi pernyataan bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
“Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya di Palembang,” ujar Dwi.
Atas perbuatannya, Doktif dijerat dengan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.
Load more