Doktif Lega Setelah Dr. Richard Lee Jadi Tersangka, Kini Nantikan Langkah Hukum untuk Shella Saukia
- YouTube/tasyafarasya
tvOnenews.com - Kasus hukum antara dua dokter kecantikan ternama, dr.Richard Lee dan dr.Samira Farahnaz atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), kini memasuki babak baru yang semakin menarik perhatian publik.
Setelah saling melapor ke pihak kepolisian, Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang terkait dengan produk dan layanan klinik kecantikan miliknya.
Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang dilayangkan langsung oleh Doktif.
Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dilakukan sejak 15 Desember 2025.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ungkap Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).
Mendengar kabar tersebut, Doktif mengaku lega sekaligus bersyukur.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @dokterdetektifreal, ia mengekspresikan rasa puas setelah hampir setahun menghadapi serangan opini dan tekanan di media sosial.
- YouTube/RoryAsyari/dr.RichardLee
“Finally penantian nyaris setahun dengan penyerangan dan penggiringan opini tiada henti yang dilakukan oleh para mujaer geng TikTok membuahkan hasil, PMJ tegak lurus menegakkan keadilan. Lopyu pul PMJ,” tulisnya.
Dalam unggahan yang sama, Doktif juga menyinggung nama Shella Saukia (SS), influencer sekaligus pemilik akun @shellasaukiaofficial, yang disebut-sebut ikut terseret dalam kasus dugaan akses ilegal terhadap data pribadi miliknya.
“Untuk SS lepas masker yah saat pemeriksaan nanti, kalau nggak salah tanggal 8 ya pemanggilannya, bisa yuk,” lanjutnya dengan nada sindiran.
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa penyidik juga tengah memproses kasus dugaan akses ilegal yang dilaporkan oleh Doktif terhadap Shella Saukia.
Kasus tersebut kini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada 23 Oktober 2025.
“Untuk kasus akses ilegal dengan pelapor saudari S dan terlapor berinisial RF alias SS, pemilik akun @shellasaukiaofficial, telah naik status ke penyidikan,” jelas Kombes Pol Reonald Simanjuntak, dikutip dari kanal Reyben Entertainment.
- Instagram @shellasaukiaofficial
Reonald menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Doktif, Shella Saukia diduga mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi antara keduanya di media sosial, sehingga menampilkan nomor pribadi Doktif ke publik tanpa izin.
“Menurut keterangan pelapor, korban mendapatkan informasi bahwa terlapor telah meng-upload tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan terlapor di media sosial, di mana terlihat jelas nomor korban,” kata Reonald.
Atas tindakan tersebut, Doktif merasa dirugikan secara pribadi dan profesional, karena unggahan itu menimbulkan dampak reputasi dan pelanggaran privasi.
Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk EH dan SHN, serta melakukan penyitaan barang bukti digital dari Shella Saukia dan pihak terkait.
“Saat ini perkara tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan penyidik sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Rencana tindak lanjut, penyidik akan memanggil SS untuk pemeriksaan dan mengajukan izin penyitaan akun media sosial terkait,” terang Reonald.
Menanggapi perkembangan itu, Doktif kembali menuliskan pernyataannya di media sosial.
Ia menegaskan bahwa kesabarannya akhirnya membuahkan hasil, dan semua laporan hukum yang ia ajukan kini mulai menunjukkan kemajuan.
“Setelah penetapan TSK terhadap @dr.richardlee, MARS, ph.D, pihak PMJ juga mengumumkan dugaan tindak pidana ilegal access oleh SS. Semuanya ancaman pidana di atas lima tahun. Subhanallah Allahu Akbar, kesabaran yang berbuah manis,” tulisnya.
Sebelum status tersangka Richard Lee diumumkan ke publik, penyidik sempat mengirim surat panggilan pemeriksaan pertama pada 23 Desember 2025.
Namun, Richard tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. “Dia minta reschedule. Apabila tidak datang 7 Januari, maka akan dilayangkan panggilan kedua,” ujar Kombes Pol Reonald.
Di sisi lain, Doktif lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Meski begitu, kedua pihak kini sama-sama menghadapi proses hukum yang berbeda namun saling berkaitan. (adk)
Load more