Pengamat Hukum Sebut Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Delik Aduan dan Jadi Pembelajaran: Hati-hati
- dok.tvonenews.com/yt Pandji Pragiwaksono
Jakarta, tvOnenews.com- Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial jadi viral. Dia dikabarkan telah dilaporkan oleh aliansi anak muda NU dan Muhammadiyah ke Polisi atas dugaan penghinaan terhadap organisasi islam.
- Youtube Total Politik
Sehubungan dengan kasus Pandji, muncullah tanggapan Pengamat Hukum yang memberikan penjelasan terkait itu.
Dalam keterangannya dikutip dari Youtube Inews, tindakan angkatan muda NU dan Muhammadiyah itu disebutkan bukan sebagai laporan tetapi delik aduan umum yang diajukan ke Polisi.
"Iya begini, bukan istilahnya bukan laporan, tapi delik aduan. Delik aduan yang menyangkut pribadi seseorang merasa tercemar atas ucapan atau tulisan yang merendahkan, dalam hal ini orang yang merasa, merasa ada pencemaran dan merendahkan," jelasnya dikutip dari Youtube Inews, Jumat (9/1).
"Bukan laporan ya, jadi kalau delik laporan itu tergantung diteruskan atau tidak, tergantung yang mengadu (melaporkan), Tapi kalau delik aduan, atau umum ini dilanjutkan atau tidak perkara jalan terus," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Hibnu Nugroho kasus Pandji menjadi pembelajaran bersama. Sebab berbicara di ruang publik dibutuhkan ke hati-hatian.
"Ini juga sebagai bentuk pembelajaran, di era sekarang memang ini harus hati-hati. Dalam ucapan dalam hal kalimat, ata menyebut seseorang dan mkinerja ini jadi sensitif sekali," tegas Hibnu.
"Oleh karena itu delik-delik ini jadi pembelajaran," pesannya.
- dok.tvonenews.com/yt Pandji Pragiwaksono
Sebagaimana diketahui, kabar Pandji ini mencuat setelah adanya keterangan dari mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
Jika Pandji dilaporkan karena dianggap menebarkan isu yang kurang positif.
"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," jelas pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Load more