Kenapa Ressa Baru Gugat Denada Setelah Usianya 24 Tahun?
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan demi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk perempuan yang telah merawat dan membesarkannya sejak bayi.
Perhatian publik semakin mengarah pada Ressa setelah ia resmi melayangkan gugatan terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025.
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut pengakuan sebagai anak biologis serta pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran selama 24 tahun.
Ressa mengaku dilahirkan di Jakarta pada 2002 dan kemudian dibawa ke Banyuwangi.
Kuasa hukum Ressa Moh. Firdaus Yuliantono menyampaikan bahwa langkah hukum itu ditempuh sebagai upaya memperjuangkan hak anak yang selama ini dinilai terabaikan.
"Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri," terang Firdaus, Kamis (8/1/2026).
"Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang Ibu," tambah Firdaus.
- tvOne - Happy Oktavia
Firdaus juga berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu langsung dengan kliennya agar persoalan tidak berlarut.
"Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya sehingga tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Tapi kalau memang tidak ada itikad baik maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi," tegas Firdaus.
Sementara itu, kuasa hukum Denada Muhammad Iqbal menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri tidak tepat sasaran. Menurutnya, substansi perkara seharusnya berada di ranah hukum lain.
"Kan terkait masalah penelantaran kan katanya di media itu. Kalau saya nanggapi itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau ngomong penelantaran kan ya pidana. Kalau masalah ngomong nafkah-nafkah anak karena Muslim ya harusnya di Pengadilan Agama," kata Iqbal, Jumat (9/1/2026).
Ikbal juga mempertanyakan alasan gugatan baru diajukan ketika Ressa telah berusia 24 tahun.
Load more