GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?

Kasus dugaan penelantaran anak dilakukan Denada itu ramai di media sosial. Diketahui, sidang mediasi keduanya dijadwalkan besok, Kamis (15/1).
Rabu, 14 Januari 2026 - 20:08 WIB
Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?
Sumber :
  • Kolase Instagram/@ressarossano__/@denadaindonesia

Jakarta, tvOnenews.com- Artis Indonesia, Denada mendapatkan perhatian publik karena diduga melakukan penelantaran anak. Ini sebagaimana gugatan yang dilayangkan oleh Ressa.

Penyanyi Denada
Penyanyi Denada
Sumber :
  • YouTube/Comic8Revolution

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melihat kasus dugaan penelantaran anak dilakukan Denada itu ramai di media sosial. Praktisi Hukum, Agustinus Nahak memberikan penjelasannya agar dipahami dari sisi hukumnya.

Dalam penjelasannya, ia menilai gugatan yang dilayangkan oleh Ressa terhadap Denada bukanlah perkara mudah. Sebab pria yang mengklaim anak kandungnya itu harus bisa membuktikan secara mutlak, yaitu tes DNA.

Selain itu, masih ada pembuktian lain yang harus Ressa sampaikan atau perlihatkan. Dengan adanya berkas seperti akta kelahiran sampai surat keterangan lahir, tidak cukup hanya ucapan.

"Tes DNA adalah kunci utama dan satu-satunya alat bukti yang ilmiah mutlak yang dapat membongkar status asli antara Ressa Rizky Rosana dengan Denada. Kalau saya lihat mengenai kalau kita lihat dari stigma keluarga yang tidak profesional," jelas Praktisi Hukum, Agustinus Nahak dalam youtube cumi-cumi, dikutip Rabu (14/1).

Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?
Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?
Sumber :
  • Kolase Instagram/@ressarossano__/@denadaindonesia

"Yang perlu saya garis bawahi, dan saya pertegas bahwa si anak juga harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk bukti petunjuk saksi ataupun dokumen. Berupa fakta yang di mana, di sana tertulis siapa bapak dan ibunya tertulis," sambungnya.

Denada yang bernama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan digugat seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rossano (24) ke PN Banyuwangi. Ressa mengklaim sebagai anak kandung dan menuding penyanyi Indonesia tersebut telah menelantarkannya sejak kecil.  

Diketahui atas tudingan itu, Ressa menuntut ganti rugi dengan nilai yang dikabarkan mencapai Rp7 miliar melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Menurut Agustinus, selain dokumen tersebut. Ressa sebagai penggugat juga harus menghadirkan adanya saksi sekeluarga yang saat ini mengasuh, apakah waktu denada datang atau membawanya ini anak angkat atau bukan.

"ketiga, adanya dokumen selama dipersalinan, harus diperhatikan, apakah tertulis nama denada atau bukan. ini jarus benar dan transparan," ucapnya lagi.

Lantas, Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?

Berdasarkan penjelasan Agustinus, ia tidak menjelaskan seputar hal tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pihak Denada harus siap, jika gugatan Ressa benar terbukti adanya.

Sebab laporan yang saat ini, masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Bisa naik menjadi pidana, apabila Denada terbukti melakukan penelantaran anak. Seperti apa yang digugatkan oleh Ressa.

"Kalau diadukan ke pengadilan masuknya ke dalam secara keperdataan untuk membuktikan memang status anak ada hubungan darah atau tidak. Tapi kalau memang nanti ada hubungan darah nanti pidananya akan dilaporkan di pihak Kepolisian," ungkap Agustinus.

"Bila menyangkut terkait dengan penelantaran anak itu, ada undang-undang Perlindungan Anak juga undang-undang 35 tahun 2014, dan ada perubahan di undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 mengatur tentang definisi pengantaran anak ini harus jelas bentuk-bentuk pelayaran dan lantaran hal seperti apa," sambungnya.

Dia juga menyebutkan kalau penelantaran anak bisa dikenakan pasal 304 KUHP dan 308 KUHP. Diketahui, bisa mengancam pidana bagi siapa pun yang sengaja menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara (termasuk anak) padahal ia wajib merawatnya, dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sedangkan pasal 304 pasal 308 itu sanksi pidana bagi penelantaran jangan main-main. Ancaman hukumannya itu lumayan," tegasnya.(klw)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pandit Eropa Ingatkan Vietnam Sudah Tak Selevel Lagi dengan Timnas Indonesia: Berhenti Membandingkan Diri

Pandit Eropa Ingatkan Vietnam Sudah Tak Selevel Lagi dengan Timnas Indonesia: Berhenti Membandingkan Diri

Pandit asal Eropa mengingatkan tim nasional Vietnam terkait prestasi mereka baru-baru ini. Menurutnya, Vietnam sudah "tak selevel" dengan Timnas Indonesia.
Pengasuh Ponpes Darut Taubah Ungkap Kronologi Puluhan Santri Jombang Diduga Keracunan Usai Buka Puasa

Pengasuh Ponpes Darut Taubah Ungkap Kronologi Puluhan Santri Jombang Diduga Keracunan Usai Buka Puasa

Pengasuh Pondok Pesantren Sholawat Darut Taubah  mengungkap kronologi kejadian saat puluhan santri diduga mengalami keracunan makanan setelah berbuka puasa.
ESDM Tegaskan Harga BBMTak Naik Meski Harga Minyak Dunia Melonjak, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

ESDM Tegaskan Harga BBMTak Naik Meski Harga Minyak Dunia Melonjak, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

ESDM memastikan harga BBM tidak naik meski harga minyak dunia melonjak. Pemerintah juga menjamin stok BBM aman dan mengimbau masyarakat tidak panic buying
Tak Ada Satupun Rider Ducati yang naik Podium saat MotoGP Thailand 2026, Francesco Bagnaia Beberkan Masalahnya

Tak Ada Satupun Rider Ducati yang naik Podium saat MotoGP Thailand 2026, Francesco Bagnaia Beberkan Masalahnya

Dominasi Ducati di MotoGP harus runtuh pada race perdana musim ini yang berlangsung di Sirkuit Buriram, Thailand, pada akhir pekan kemarin.
Legenda Italia Beri Peringatan Keras untuk Inter Jelang Hadapi AC Milan, Sebut Rafael Leao Bisa Jadi Ancaman Serius

Legenda Italia Beri Peringatan Keras untuk Inter Jelang Hadapi AC Milan, Sebut Rafael Leao Bisa Jadi Ancaman Serius

Derby della Madonnina kembali menghadirkan tensi tinggi jelang pertemuan Inter Milan dan AC Milan akhir pekan ini.
Bak Bumi dan Langit! Nasib 2 Mantan Tim Megawati Hangestri di Luar Negeri: Red Sparks Anjlok, Manisa BBSK Diambang Juara

Bak Bumi dan Langit! Nasib 2 Mantan Tim Megawati Hangestri di Luar Negeri: Red Sparks Anjlok, Manisa BBSK Diambang Juara

Baru sebentar ditinggal Megawati Hangestri, dua mantan timnya di luar negeri yaitu Red Sparks dan Manisa BBSK punya nasib yang jauh bertolak belakang musim ini.

Trending

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Harapan Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia FIFA 2026 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Pengamat sepak bola Coach Justin ungkap adanya celah bagi Garuda.
Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih asal Brasil, Fabio Lefundes, menyarankan John Herdman sebagai juru taktik Timnas Indonesia untuk memanggil Rivaldo Pakpahan
Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob yang jadi tersangka kasus fitnah Azizah Salsha. Simak rekam jejak YouTuber Nice Guy Mo dan akun TikTok Resbob.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT