News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?

Kasus dugaan penelantaran anak dilakukan Denada itu ramai di media sosial. Diketahui, sidang mediasi keduanya dijadwalkan besok, Kamis (15/1).
Rabu, 14 Januari 2026 - 20:08 WIB
Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?
Sumber :
  • Kolase Instagram/@ressarossano__/@denadaindonesia

Jakarta, tvOnenews.com- Artis Indonesia, Denada mendapatkan perhatian publik karena diduga melakukan penelantaran anak. Ini sebagaimana gugatan yang dilayangkan oleh Ressa.

Penyanyi Denada
Penyanyi Denada
Sumber :
  • YouTube/Comic8Revolution

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melihat kasus dugaan penelantaran anak dilakukan Denada itu ramai di media sosial. Praktisi Hukum, Agustinus Nahak memberikan penjelasannya agar dipahami dari sisi hukumnya.

Dalam penjelasannya, ia menilai gugatan yang dilayangkan oleh Ressa terhadap Denada bukanlah perkara mudah. Sebab pria yang mengklaim anak kandungnya itu harus bisa membuktikan secara mutlak, yaitu tes DNA.

Selain itu, masih ada pembuktian lain yang harus Ressa sampaikan atau perlihatkan. Dengan adanya berkas seperti akta kelahiran sampai surat keterangan lahir, tidak cukup hanya ucapan.

"Tes DNA adalah kunci utama dan satu-satunya alat bukti yang ilmiah mutlak yang dapat membongkar status asli antara Ressa Rizky Rosana dengan Denada. Kalau saya lihat mengenai kalau kita lihat dari stigma keluarga yang tidak profesional," jelas Praktisi Hukum, Agustinus Nahak dalam youtube cumi-cumi, dikutip Rabu (14/1).

Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?
Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?
Sumber :
  • Kolase Instagram/@ressarossano__/@denadaindonesia

"Yang perlu saya garis bawahi, dan saya pertegas bahwa si anak juga harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk bukti petunjuk saksi ataupun dokumen. Berupa fakta yang di mana, di sana tertulis siapa bapak dan ibunya tertulis," sambungnya.

Denada yang bernama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan digugat seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rossano (24) ke PN Banyuwangi. Ressa mengklaim sebagai anak kandung dan menuding penyanyi Indonesia tersebut telah menelantarkannya sejak kecil.  

Diketahui atas tudingan itu, Ressa menuntut ganti rugi dengan nilai yang dikabarkan mencapai Rp7 miliar melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Menurut Agustinus, selain dokumen tersebut. Ressa sebagai penggugat juga harus menghadirkan adanya saksi sekeluarga yang saat ini mengasuh, apakah waktu denada datang atau membawanya ini anak angkat atau bukan.

"ketiga, adanya dokumen selama dipersalinan, harus diperhatikan, apakah tertulis nama denada atau bukan. ini jarus benar dan transparan," ucapnya lagi.

Lantas, Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?

Berdasarkan penjelasan Agustinus, ia tidak menjelaskan seputar hal tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pihak Denada harus siap, jika gugatan Ressa benar terbukti adanya.

Sebab laporan yang saat ini, masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Bisa naik menjadi pidana, apabila Denada terbukti melakukan penelantaran anak. Seperti apa yang digugatkan oleh Ressa.

"Kalau diadukan ke pengadilan masuknya ke dalam secara keperdataan untuk membuktikan memang status anak ada hubungan darah atau tidak. Tapi kalau memang nanti ada hubungan darah nanti pidananya akan dilaporkan di pihak Kepolisian," ungkap Agustinus.

"Bila menyangkut terkait dengan penelantaran anak itu, ada undang-undang Perlindungan Anak juga undang-undang 35 tahun 2014, dan ada perubahan di undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 mengatur tentang definisi pengantaran anak ini harus jelas bentuk-bentuk pelayaran dan lantaran hal seperti apa," sambungnya.

Dia juga menyebutkan kalau penelantaran anak bisa dikenakan pasal 304 KUHP dan 308 KUHP. Diketahui, bisa mengancam pidana bagi siapa pun yang sengaja menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara (termasuk anak) padahal ia wajib merawatnya, dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sedangkan pasal 304 pasal 308 itu sanksi pidana bagi penelantaran jangan main-main. Ancaman hukumannya itu lumayan," tegasnya.(klw)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alex Tank Kirim Ancaman untuk Bali United, Striker PSM Tegaskan Tiap Laga Tersisa di Super League Adalah Final

Alex Tank Kirim Ancaman untuk Bali United, Striker PSM Tegaskan Tiap Laga Tersisa di Super League Adalah Final

Penyerang andalan PSM Makassar, Alex Tank, menegaskan bahwa timnya siap tempur meski harus menghadapi jadwal padat dan waktu persiapan yang terbatas.
Sepanjang Maret 2026, BMKG Catat 336 Kali Gempa Tektonik Getarkan Sulawesi Utara

Sepanjang Maret 2026, BMKG Catat 336 Kali Gempa Tektonik Getarkan Sulawesi Utara

Wilayah Sulawesi Utara dan daerah sekitarnya terus menunjukkan aktivitas seismik yang dinamis.
El Rumi dan Syifa Hadju Menikah, Doakan Pengantin Baru agar Rumah Tangga Mereka Sakinah Mawaddah Warahmah

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah, Doakan Pengantin Baru agar Rumah Tangga Mereka Sakinah Mawaddah Warahmah

Pasangan kekasih El Rumi dan Syifa Hadju akhirnya melangsungkan pernikahan pada Minggu (26/4/2026). Berikut doa yang dibacakan untuk sepasang pengantin baru
Bali United Dikejar Waktu Jelang Lawan PSM, Johnny Jansen: Tiga Poin Harga Mati

Bali United Dikejar Waktu Jelang Lawan PSM, Johnny Jansen: Tiga Poin Harga Mati

Di tengah padatnya jadwal dan minimnya waktu pemulihan, pelatih Bali United Johnny Jansen memilih pendekatan realistis namun tetap ambisius demi menjaga performa timnya.
Geger, Pengendara Motor di Cengkareng Disiram Air Keras Usai Cekcok Mulut, Polisi Buru Pelaku

Geger, Pengendara Motor di Cengkareng Disiram Air Keras Usai Cekcok Mulut, Polisi Buru Pelaku

Pihak Polsek Cengkareng bergerak cepat mendalami kasus penyiraman cairan yang diduga kuat sebagai air keras terhadap seorang pria di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat. 
Bali United vs PSM Makassar: Duel Panas Dua Tim On Fire, Rahmat Arjuna Kirim Sinyal Kemenangan di Kandang

Bali United vs PSM Makassar: Duel Panas Dua Tim On Fire, Rahmat Arjuna Kirim Sinyal Kemenangan di Kandang

Pertandingan antara Bali United melawan PSM Makassar ini diprediksi berlangsung sengit mengingat kedua tim sama-sama sedang dalam tren positif dan mengincar posisi terbaik di klasemen.

Trending

Top Skor Akhir Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cetak Rekor, Jadi Satu-satunya Pemain Lokal yang Tembus 10 Besar

Top Skor Akhir Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cetak Rekor, Jadi Satu-satunya Pemain Lokal yang Tembus 10 Besar

Top skor akhir Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) mengakhiri perjuangan dengan mempertahankan rekor sebagai satu-satunya pemain lokal yang tembus 10 besar.
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Prediksi 23 pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday Juni 2026, John Herdman siapkan nama baru, namun ada dua pemain skuad Garuda yang dipastikan absen.
Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Jagat olahraga kembali diramaikan sejumlah kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri di voli hingga isu sepak bola.
Garuda Calling Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Harus Mencoret 2 Pemain Timnas Indonesia Sekaligus Jelang Lawan Oman di FIFA Matchday Juni

Garuda Calling Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Harus Mencoret 2 Pemain Timnas Indonesia Sekaligus Jelang Lawan Oman di FIFA Matchday Juni

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, sudah harus mencoret dua pemain penting padahal belum melakukan Garuda Calling jelang lawan Oman di FIFA Matchday Juni.
Tanpa Eliano Reijnders dan Beckham Putra Nugraha, John Herdman Panggil 3 Pemain Persib untuk TC Timnas Indonesia

Tanpa Eliano Reijnders dan Beckham Putra Nugraha, John Herdman Panggil 3 Pemain Persib untuk TC Timnas Indonesia

Alih-alih memanggil Eliano Reijnders dan Beckham Putra, John Herdman justru memanggil tiga nama Persib yang belum pernah dipanggilnya.
Pelatih Gresik Phonska Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Gelar Juara dari Jakarta Pertamina Enduro, Akui Megawati Hangestri Cs Terbaik di Proliga 2026

Pelatih Gresik Phonska Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Gelar Juara dari Jakarta Pertamina Enduro, Akui Megawati Hangestri Cs Terbaik di Proliga 2026

Pelatih Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia, Alessandro Lodi mengungkapkan biang kerok tim besutannya bisa kalah dari Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026. Ia mengakui bahwa Megawati Hangestri dan kawan-kawan adalah skuad terbaik.
John Herdman Buat 2 Skuad Berbeda? Ini Daftar Sementara Pemain Timnas Indonesia di TC Piala AFF 2026

John Herdman Buat 2 Skuad Berbeda? Ini Daftar Sementara Pemain Timnas Indonesia di TC Piala AFF 2026

Menariknya, tampaknya John Herdman akan membuat dua skuad berbeda untuk tampil di agenda FIFA Matchday Juni 2026 dan Piala AFF 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT