News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?

Kasus dugaan penelantaran anak dilakukan Denada itu ramai di media sosial. Diketahui, sidang mediasi keduanya dijadwalkan besok, Kamis (15/1).
Rabu, 14 Januari 2026 - 20:08 WIB
Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?
Sumber :
  • Kolase Instagram/@ressarossano__/@denadaindonesia

Jakarta, tvOnenews.com- Artis Indonesia, Denada mendapatkan perhatian publik karena diduga melakukan penelantaran anak. Ini sebagaimana gugatan yang dilayangkan oleh Ressa.

Penyanyi Denada
Penyanyi Denada
Sumber :
  • YouTube/Comic8Revolution

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melihat kasus dugaan penelantaran anak dilakukan Denada itu ramai di media sosial. Praktisi Hukum, Agustinus Nahak memberikan penjelasannya agar dipahami dari sisi hukumnya.

Dalam penjelasannya, ia menilai gugatan yang dilayangkan oleh Ressa terhadap Denada bukanlah perkara mudah. Sebab pria yang mengklaim anak kandungnya itu harus bisa membuktikan secara mutlak, yaitu tes DNA.

Selain itu, masih ada pembuktian lain yang harus Ressa sampaikan atau perlihatkan. Dengan adanya berkas seperti akta kelahiran sampai surat keterangan lahir, tidak cukup hanya ucapan.

"Tes DNA adalah kunci utama dan satu-satunya alat bukti yang ilmiah mutlak yang dapat membongkar status asli antara Ressa Rizky Rosana dengan Denada. Kalau saya lihat mengenai kalau kita lihat dari stigma keluarga yang tidak profesional," jelas Praktisi Hukum, Agustinus Nahak dalam youtube cumi-cumi, dikutip Rabu (14/1).

Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?
Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?
Sumber :
  • Kolase Instagram/@ressarossano__/@denadaindonesia

"Yang perlu saya garis bawahi, dan saya pertegas bahwa si anak juga harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk bukti petunjuk saksi ataupun dokumen. Berupa fakta yang di mana, di sana tertulis siapa bapak dan ibunya tertulis," sambungnya.

Denada yang bernama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan digugat seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rossano (24) ke PN Banyuwangi. Ressa mengklaim sebagai anak kandung dan menuding penyanyi Indonesia tersebut telah menelantarkannya sejak kecil.  

Diketahui atas tudingan itu, Ressa menuntut ganti rugi dengan nilai yang dikabarkan mencapai Rp7 miliar melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Menurut Agustinus, selain dokumen tersebut. Ressa sebagai penggugat juga harus menghadirkan adanya saksi sekeluarga yang saat ini mengasuh, apakah waktu denada datang atau membawanya ini anak angkat atau bukan.

"ketiga, adanya dokumen selama dipersalinan, harus diperhatikan, apakah tertulis nama denada atau bukan. ini jarus benar dan transparan," ucapnya lagi.

Lantas, Apakah Denada Bisa Terancam Hukuman Penjara karena Tersandung Dugaan Penelantaran Anak?

Berdasarkan penjelasan Agustinus, ia tidak menjelaskan seputar hal tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pihak Denada harus siap, jika gugatan Ressa benar terbukti adanya.

Sebab laporan yang saat ini, masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Bisa naik menjadi pidana, apabila Denada terbukti melakukan penelantaran anak. Seperti apa yang digugatkan oleh Ressa.

"Kalau diadukan ke pengadilan masuknya ke dalam secara keperdataan untuk membuktikan memang status anak ada hubungan darah atau tidak. Tapi kalau memang nanti ada hubungan darah nanti pidananya akan dilaporkan di pihak Kepolisian," ungkap Agustinus.

"Bila menyangkut terkait dengan penelantaran anak itu, ada undang-undang Perlindungan Anak juga undang-undang 35 tahun 2014, dan ada perubahan di undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 mengatur tentang definisi pengantaran anak ini harus jelas bentuk-bentuk pelayaran dan lantaran hal seperti apa," sambungnya.

Dia juga menyebutkan kalau penelantaran anak bisa dikenakan pasal 304 KUHP dan 308 KUHP. Diketahui, bisa mengancam pidana bagi siapa pun yang sengaja menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara (termasuk anak) padahal ia wajib merawatnya, dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sedangkan pasal 304 pasal 308 itu sanksi pidana bagi penelantaran jangan main-main. Ancaman hukumannya itu lumayan," tegasnya.(klw)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DBH CHT 2027 akan Dipertajam untuk Berantas Rokok Ilegal, Sumbat Kebocoran Penerimaan Negara

DBH CHT 2027 akan Dipertajam untuk Berantas Rokok Ilegal, Sumbat Kebocoran Penerimaan Negara

Kemenkeu akan memperkuat pemanfaatan DBH CHT tahun 2027 untuk penindakan rokok ilegal demi menekan kebocoran penerimaan negara dan meningkatkan pendapatan daerah.
Kubu Sarwendah Bantah Jadi Dalang Isu 'Penyakit Tiga Huruf' Ruben Onsu, Video Pertengkaran Ikut Disorot

Kubu Sarwendah Bantah Jadi Dalang Isu 'Penyakit Tiga Huruf' Ruben Onsu, Video Pertengkaran Ikut Disorot

Perseteruan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, semakin memanas di tengah proses gugatan hak asuh anak yang masih berjalan.
Peran Betrand Peto Terkait Konflik Ruben Onsu-Sarwendah Dibongkar, Aditya Gumay: Dia Pemegang Kartu

Peran Betrand Peto Terkait Konflik Ruben Onsu-Sarwendah Dibongkar, Aditya Gumay: Dia Pemegang Kartu

Betrand Peto jadi sorotan di tengah memanasnya polemik antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Dia disebut sebagai sosok yang mengetahui banyak hal mengenai kedua orang tua angkatnya.
Update! Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta: ASN yang Bertugas WFH Bergantian, Pramono Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Update! Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta: ASN yang Bertugas WFH Bergantian, Pramono Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Imbas kebakaran, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan ASN yang bekerja di gedung Bapenda untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) bergantian. 
Perwira Polisi yang Terlibat Kecelakaan hingga Tewaskan Balita Ditahan, Polres Bone Dalami Dugaan Rem Blong

Perwira Polisi yang Terlibat Kecelakaan hingga Tewaskan Balita Ditahan, Polres Bone Dalami Dugaan Rem Blong

Seorang perwira polisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Kabupaten Bone ditahan.
Ahli Ungkap Penyebab Kulit Sensitif Semakin Banyak Dikeluhkan

Ahli Ungkap Penyebab Kulit Sensitif Semakin Banyak Dikeluhkan

Keluhan kulit sensitif semakin sering menjadi perhatian, terutama di tengah cuaca yang berubah-ubah, paparan polusi, penggunaan pendingin ruangan, hingga tingginya aktivitas harian.

Trending

Update! Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta: ASN yang Bertugas WFH Bergantian, Pramono Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Update! Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta: ASN yang Bertugas WFH Bergantian, Pramono Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Imbas kebakaran, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan ASN yang bekerja di gedung Bapenda untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) bergantian. 
Perwira Polisi yang Terlibat Kecelakaan hingga Tewaskan Balita Ditahan, Polres Bone Dalami Dugaan Rem Blong

Perwira Polisi yang Terlibat Kecelakaan hingga Tewaskan Balita Ditahan, Polres Bone Dalami Dugaan Rem Blong

Seorang perwira polisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Kabupaten Bone ditahan.
Kubu Sarwendah Bantah Jadi Dalang Isu 'Penyakit Tiga Huruf' Ruben Onsu, Video Pertengkaran Ikut Disorot

Kubu Sarwendah Bantah Jadi Dalang Isu 'Penyakit Tiga Huruf' Ruben Onsu, Video Pertengkaran Ikut Disorot

Perseteruan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, semakin memanas di tengah proses gugatan hak asuh anak yang masih berjalan.
Peran Betrand Peto Terkait Konflik Ruben Onsu-Sarwendah Dibongkar, Aditya Gumay: Dia Pemegang Kartu

Peran Betrand Peto Terkait Konflik Ruben Onsu-Sarwendah Dibongkar, Aditya Gumay: Dia Pemegang Kartu

Betrand Peto jadi sorotan di tengah memanasnya polemik antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Dia disebut sebagai sosok yang mengetahui banyak hal mengenai kedua orang tua angkatnya.
Seluruh Pintu Masuk Wisata Bromo Ditutup Akibat Kebakaran Hutan

Seluruh Pintu Masuk Wisata Bromo Ditutup Akibat Kebakaran Hutan

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan penutupan secara total seluruh akses kunjungan wisata ke kawasan Gunung Bromo di Jawa Timur.
Ahli Ungkap Penyebab Kulit Sensitif Semakin Banyak Dikeluhkan

Ahli Ungkap Penyebab Kulit Sensitif Semakin Banyak Dikeluhkan

Keluhan kulit sensitif semakin sering menjadi perhatian, terutama di tengah cuaca yang berubah-ubah, paparan polusi, penggunaan pendingin ruangan, hingga tingginya aktivitas harian.
DBH CHT 2027 akan Dipertajam untuk Berantas Rokok Ilegal, Sumbat Kebocoran Penerimaan Negara

DBH CHT 2027 akan Dipertajam untuk Berantas Rokok Ilegal, Sumbat Kebocoran Penerimaan Negara

Kemenkeu akan memperkuat pemanfaatan DBH CHT tahun 2027 untuk penindakan rokok ilegal demi menekan kebocoran penerimaan negara dan meningkatkan pendapatan daerah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT