News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praktisi Hukum Sebut Denada Berpeluang Kena Pasal ini Apabila Terbukti lakukan Penelantaran Anak: Hukumannya Lumayan

Heboh dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Indonesia, Denada. Ia digugat ke pengadilan negeri Banyuwangi oleh pria bernama Ressa.
Kamis, 15 Januari 2026 - 10:07 WIB
Praktisi Hukum Sebut Denada Berpeluang Kena Pasal ini Apabila Terbukti lakukan Penelantaran Anak: Hukumannya Lumayan
Sumber :
  • Instagram Denada Indonesia

Jakarta, tvOnenews.com- Kasus dugaan penelantaran anak yang digugat oleh Ressa. Pria yang mengklaim sebagai anak kandung dari Denada mendapat sorotan dari praktisi hukum.

Denada
Denada
Sumber :
  • Instagram @denadaindonesia

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Praktisi hukum, Agustinus Nahak dalam keterangannya mengatakan penyanyi Indonesia, Denada berpeluang terkena dua pasal. Hal ini apabila dia terbukti melakukan penelantaran anak terhadap Ressa. 

Kedua pasal yang dibisa menjerat Denada merupakan 304 KUHP dan 308 KUHP. Di mana dalam pembuktiannya, pihak yang menggugat harus bisa membuktikan.

Apabila dicari tahu, bisa mengancam pidana bagi siapa pun yang sengaja menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara (termasuk anak) padahal ia wajib merawatnya dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Praktisi Hukum Sebut Denada Berpeluang Kena Pasal ini Apabila Terbukti lakukan Penelantaran Anak: Hukumannya Lumayan
Praktisi Hukum Sebut Denada Berpeluang Kena Pasal ini Apabila Terbukti lakukan Penelantaran Anak: Hukumannya Lumayan
Sumber :
  • Instagram Denada Indonesia

"Bila menyangkut terkait dengan penelantaran anak itu, ada undang-undang Perlindungan Anak juga undang-undang 35 tahun 2014, dan ada perubahan di undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 mengatur tentang definisi pengantaran anak ini harus jelas bentuk-bentuk penelantaran hal seperti apa," katanya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu (14/1).

"Sedangkan pasal 304 pasal 308 itu sanksi pidana bagi penelantaran jangan main-main. Ancaman hukumannya itu lumayan," tegas Agustinus.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan Ressa yang bernama lengkap Ressa Rizky Rossano (24) juga harus memberikan bukti-bukti yang kuat. Seperti yang mutlak yaitu tes DNA.

Denada yang bernama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan telah digugat Ressa ke PN Banyuwangi. Ia mengklaim sebagai anak kandung dan menuding penyanyi Indonesia tersebut telah menelantarkannya sejak kecil.  

Kemudian atas tudingan itu, Ressa menuntut ganti rugi dengan nilai yang dikabarkan mencapai Rp7 miliar melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Agustinus juga menambahkan, selain dokumen, Ressa sebagai penggugat juga harus menghadirkan adanya saksi keluarga yang saat ini mengasuh, apakah waktu denada datang atau membawanya ini anak angkat atau bukan.

"Perlu saya garis bawahi, dan saya pertegas bahwa si anak juga harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk bukti petunjuk saksi ataupun dokumen. Berupa fakta yang di mana, di sana tertulis siapa bapak dan ibunya tertulis," sambung Agustinus.

"ketiga, adanya dokumen selama dipersalinan, harus diperhatikan, apakah tertulis nama denada atau bukan. ini harus benar dan transparan," ucapnya lagi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabar terbarunya, kedua pihak telah dijadwalkan akan melakukan sidang mediasi pada hari ini (15/1) di PN Banyuwangi.(klw)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap Motif Pasangan Sesama Jenis yang Viral Bikin Video Mesum A Day in My Life, Begini Penjelasan Polisi

Terungkap Motif Pasangan Sesama Jenis yang Viral Bikin Video Mesum A Day in My Life, Begini Penjelasan Polisi

Video mesum a day in my life, dua pria yang diduga pasangan sesama jenis itu, berseliweran di medsos. Bahkan muncul dengan banyak potongan video pendek.
Harga Emas Antam Hari Ini 23 September 2026 Rp2.630.000 per Gram, Naik Tipis Rp3.000

Harga Emas Antam Hari Ini 23 September 2026 Rp2.630.000 per Gram, Naik Tipis Rp3.000

Harga emas Antam hari ini 23 September 2026 Rp2.630.000 per gram. Buyback yang terpantau ikut naik.
Timnas Voli Putri Indonesia Perbaiki Nasib, Naik Peringkat Meski Gagal Tembus 5 Besar Asian Games 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Perbaiki Nasib, Naik Peringkat Meski Gagal Tembus 5 Besar Asian Games 2026

Meski gagal menembus lima besar Asian Games 2026, namun Timnas Voli Putri Indonesia tetap naik peringkat dibandingkan dengan pencapaiannya di edisi sebelumnya.
Gagal Raih Medali Lagi Asian Games, Media Korea Singgung Hilangnya Sosok Kim Yeon-koung

Gagal Raih Medali Lagi Asian Games, Media Korea Singgung Hilangnya Sosok Kim Yeon-koung

Tim voli putri Korea Selatan kembali gagal meraih medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026. media Korea mengaitkan dengan absennya legenda, Kim Yeon-koung.
Dukung Ketahanan Energi, Pemkot Pekalongan Giatkan Gerakan Ubah Jelantah Bernilai Ekonomi

Dukung Ketahanan Energi, Pemkot Pekalongan Giatkan Gerakan Ubah Jelantah Bernilai Ekonomi

Pemkot Pekalongan mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan organisasi perangkat daerah untuk berpartisipasi dalam gerakan mengubah jelantah menjadi rupiah.
Akselerasi Hilirisasi Nikel Morowali: 5600 UMKM Baru 30 Masuk Rantai Pasok Industri IMIP

Akselerasi Hilirisasi Nikel Morowali: 5600 UMKM Baru 30 Masuk Rantai Pasok Industri IMIP

Akselerasi hilirisasi mineral di Indonesia dinilai tidak cukup hanya mengandalkan investasi dan kapasitas industri. Sinkronisasi kebijakan antara pemerintah

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Dokter Soroti Pasangan di Video Mesum 'A Day in My Life' Terpapar HIV, Ingatkan Perlunya Edukasi Dini

Dokter Soroti Pasangan di Video Mesum 'A Day in My Life' Terpapar HIV, Ingatkan Perlunya Edukasi Dini

Media sosial digemparkan dengan satu video mesum yang menampilkan pasangan sesama jenis (gay) bertajuk atau bertemakan a day in my life. Hal ini menuai atensi.
Kevin Diks Bicara Jujur soal Rivalitas Timnas Indonesia dan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Sudah Mendengarnya

Kevin Diks Bicara Jujur soal Rivalitas Timnas Indonesia dan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Sudah Mendengarnya

Kevin Diks, yang hendak menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, berbicara soal Malaysia. Ini menjadi duel yang dinantikan oleh para suporter.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT