Mengapa Ressa Rizky Menggugat Denada Secara Hukum Perdata Bukan Pidana? Begini Penjelasan Pakar Hukum
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
tvOnenews.com - Nama Ressa Rizky Rossano belakangan ini ramai dibicarakan lantaran mengaku sebagai anak dari penyanyi, Denada.
Ressa Rizky melayangkan sebuah gugatan secara perdata kepada Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 Miliar.
Tuntutan ini diberikan karena diduga Denada telah menelantarkan anaknya yaitu Ressa Rizky, sehingga ia meminta pengakuan status, pemenuhan hak anak, serta ganti rugi materiil sejak ia kecil.
Melihat jumlahnya yang tidak sedikit, tentu membuat publik heboh sebab selama ini Denada sedang memperjuangkan kehidupan anak semata wayangnya, Aisyah Shakira Aurum dalam melawan sakit Leukemia.

- Instagram/denadaindonesia
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal berpendapat bahwa pihaknya akan menghormati hukum yang berlaku.
Namun, menurutnya gugatan yang dilayangkan kepada Denada atas penelantaran anak itu salah apabila ditempuh secara perdata.
“Saya rasa itu, itu langkah yang salah bagi saya itu salah karena penelantaran masuk ke laporan pidana, dan untuk tahap dan ada yang mengatur hukum acara sendiri,” ungkap kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi.
Ikbal dengan tegas membantah tudingan penelantaran anak yang dialamatkan kepada Denada.
Dirinya menjelaskan bahwa selama ini Denada telah memberikan bantuan kepada Ressa termasuk dalam bentuk materi dengan bukti-bukti yang lengkap.
“Nggak ada kalau penelantaran itu. Dibelikan mobil, ada transferan juga. Intinya kita menangkis semua itu, yang jelas kita bukti-bukti ada semua,” ujarnya.
Lantas, mengapa Ressa Rizky justru menggugat Denada secara perdata bukan pidana?
Seorang pakar hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menjelaskan hal ini sah dilakukan apabila gugatannya berupa ganti rugi.
“Gugatannya berupa apa? Kalau gugatannya berupa ganti rugi, karena ada permintaan pemenuhan terhadap biaya yang selama ini dikeluarkan maka cenderung masuk ke ranah keperdataan,” ungkap Jamin Ginting pada tayangan YouTube KompasTV.
“Karena yang mengasuh si anak perlu biaya untuk mengembalikan keadaannya,” sambungnya.

- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
Load more