News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengapa Ressa Rizky Menggugat Denada Secara Hukum Perdata Bukan Pidana? Begini Penjelasan Pakar Hukum

Ressa Rizky melayangkan sebuah gugatan secara perdata kepada Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 Miliar
Kamis, 15 Januari 2026 - 21:13 WIB
Ressa Rizky Rossano dan Denada
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia

tvOnenews.com - Nama Ressa Rizky Rossano belakangan ini ramai dibicarakan lantaran mengaku sebagai anak dari penyanyi, Denada.

Ressa Rizky melayangkan sebuah gugatan secara perdata kepada Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 Miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan ini diberikan karena diduga Denada telah menelantarkan anaknya yaitu Ressa Rizky, sehingga ia meminta pengakuan status, pemenuhan hak anak, serta ganti rugi materiil sejak ia kecil.

Melihat jumlahnya yang tidak sedikit, tentu membuat publik heboh sebab selama ini Denada sedang memperjuangkan kehidupan anak semata wayangnya, Aisyah Shakira Aurum dalam melawan sakit Leukemia.

Penyanyi Denada
Penyanyi Denada
Sumber :
  • Instagram/denadaindonesia

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal berpendapat bahwa pihaknya akan menghormati hukum yang berlaku.

Namun, menurutnya gugatan yang dilayangkan kepada Denada atas penelantaran anak itu salah apabila ditempuh secara perdata.

“Saya rasa itu, itu langkah yang salah bagi saya itu salah karena penelantaran masuk ke laporan pidana, dan untuk tahap dan ada yang mengatur hukum acara sendiri,” ungkap kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi.

Ikbal dengan tegas membantah tudingan penelantaran anak yang dialamatkan kepada Denada.

Dirinya menjelaskan bahwa selama ini Denada telah memberikan bantuan kepada Ressa termasuk dalam bentuk materi dengan bukti-bukti yang lengkap. 

“Nggak ada kalau penelantaran itu. Dibelikan mobil, ada transferan juga. Intinya kita menangkis semua itu, yang jelas kita bukti-bukti ada semua,” ujarnya.

Lantas, mengapa Ressa Rizky justru menggugat Denada secara perdata bukan pidana?

Seorang pakar hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menjelaskan hal ini sah dilakukan apabila gugatannya berupa ganti rugi.

“Gugatannya berupa apa? Kalau gugatannya berupa ganti rugi, karena ada permintaan pemenuhan terhadap biaya yang selama ini dikeluarkan maka cenderung masuk ke ranah keperdataan,” ungkap Jamin Ginting pada tayangan YouTube KompasTV.

“Karena yang mengasuh si anak perlu biaya untuk mengembalikan keadaannya,” sambungnya.

Ressa Rizky dan Denada
Ressa Rizky dan Denada
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia

Akan tetapi, langkah awal yang perlu dibuktikan yaitu kebenaran hubungan antara ibu dan anak, apakah keduanya ada hubungan atau tidak.

Apabila sang ibu sudah mengakui bahwa orang tersebut adalah anaknya, maka tidak perlu adanya pembuktian lagi.

“Nanti permasalahan apakah dia anak yang sah, tentu kalau sudah ada mengakui sebagai anaknya sendiri, maka tidak perlu dibuktikan lagi itu anaknya atau bukan,” ujarnya.

Apabila anak tersebut lahir dari hubungan orang tua yang belum terikat pernikahan, maka mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

“Karena anak yang berada di luar nikah mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Berarti sah secara hukum bahwa anak dari Denada, kalau dia mengakui,” kata Jamin.

Selanjutnya, kuasa hukum Denada mengklaim bahwa kliennya telah membantu secara materi. Jamin berpendapat gugatan tersebut tetap bisa dilayangkan apabila selama ini orang tua asuhnya merasa dirugikan.

“Saya juga mendengar sudah ada beberapa kali dikirimkan biaya, mungkin kurang biayanya atau selama ini tidak diperhatikan. Itulah yang akan digugat,” terang guru besar Fakultas Hukum UPH itu.

Saat ini Ressa sudah berusia berusia 24 tahun, tentu saja perlu kejelasan mengenai sumber pembiayaan hidup selama ini. Apakah dari orang tuanya atau pengasuhnya?

“Apakah dari orang tuanya, ataukah dari orang yang mengasuhnya? Kalau dari orang yang mengasuhnya berarti selama ini merasa dirugikan dengan uang yang dikeluarkan sehingga dia (tergugat) perlu mengembalikan uang tersebut. Jadi ini konteksnya keperdataan,” jelas Jamin Ginting.

Berbeda dengan hukum pidana, kasus penelantaran anak memang bisa digugat secara pidana. Akan tetapi dalam kasus Ressa, Jamin mengatakan ia merupakan anak yang sudah dewasa.

Maka anak yang sudah dewasa ini bukan lagi ranahnya dalam hukum pidana. 

“Beda dengan pidana. Kalau penelantaran anak dengan pidana itu terkait dengan anak yang tidak diberi makan, masih kecil, anak itu kan dibawah 18 tahun. Jadi kalau masih dibawah 18 tahun, bisa,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tapi karena ini sudah dewasa, maka ini bukan ranah hukum pidana tapi perdata,” pungkasnya.

(kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramadhan Sananta Resmi Gabung Persebaya Surabaya, Penyerang Timnas Indonesia itu Ungkap Perasaannya

Ramadhan Sananta Resmi Gabung Persebaya Surabaya, Penyerang Timnas Indonesia itu Ungkap Perasaannya

Penyerang Timnas Indonesia, Ramadhan Sananta resmi berseragam Persebaya Surabaya untuk Super League 2026/2027 usai membela klub DPMM FC di Liga Super Malaysia.
Keberhasilan Obligasi Danantara Dinilai Perkuat Posisi Indonesia di Mata Investor Dunia

Keberhasilan Obligasi Danantara Dinilai Perkuat Posisi Indonesia di Mata Investor Dunia

Danantara Investment Management menerbitkan obligasi dalam dua tenor, yakni lima tahun dan 10 tahun, dengan total nilai mencapai US$1,5 miliar.
Sejumlah Pintu GBK hingga Hutan Kota akan Ditutup Buntut Eksekusi Hotel Sultan Besok

Sejumlah Pintu GBK hingga Hutan Kota akan Ditutup Buntut Eksekusi Hotel Sultan Besok

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan menutup sejumlah pintu masuk kawasan Stadion GBK seharian penuh pada Kamis (17/6/2026) karena akan ada eksekusi Hotal Sultan.
Buntut Dugaan Korupsi Program MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

Buntut Dugaan Korupsi Program MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

Upaya pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 terus bergulir. 
Mahasiswa UGM Kritik Sikap Budiman Sudjatmiko, Sebut Tak Lagi Cerminkan Semangat Aktivis 98

Mahasiswa UGM Kritik Sikap Budiman Sudjatmiko, Sebut Tak Lagi Cerminkan Semangat Aktivis 98

Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengkritik sikap Budiman Sudjatmiko yang kini mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin)
Natalius Pigai Sebut Komnas Tidak Paham Prinsip HAM: Namanya Juga Komisioner dari Aktivis

Natalius Pigai Sebut Komnas Tidak Paham Prinsip HAM: Namanya Juga Komisioner dari Aktivis

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal ada indikasi pelanggaran HAM pada program MBG.

Trending

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Prabowo Tahan Pertalite Tak Naik, B50 Diproyeksi Hemat Devisa Rp157 Triliun dan Serap 2,2 Juta Pekerja

Prabowo Tahan Pertalite Tak Naik, B50 Diproyeksi Hemat Devisa Rp157 Triliun dan Serap 2,2 Juta Pekerja

ESDM menyampaikan pemerintah memilih menahan harga BBM subsidi Pertalite sebagai langkah perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan, seraya mendorong implementasi B50.
Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, menyebut sistem digitalisasi pemerintah melalui Perlinsos Digital dan Simbara bisa membuat hemat ribuan triliun.
Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pernyataan Komnas HAM soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) terindikasi melanggar HAM adalah tidak tepat.
Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Nama Herve Renard bukanlah sosok asing bagi penggemar Timnas Indonesia. Eks pelatih Arab Saudi kini dapat tugas berat untuk selamatkan Tunisia di Piala Dunia.
Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia kembali dapat sorotan media Vietnam menjelang bergulirnya berbagai turnamen internasional pada 2026. Tambahan dua pemain anyar jadi perhatian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT