News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengapa Ressa Rizky Menggugat Denada Secara Hukum Perdata Bukan Pidana? Begini Penjelasan Pakar Hukum

Ressa Rizky melayangkan sebuah gugatan secara perdata kepada Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 Miliar
Kamis, 15 Januari 2026 - 21:13 WIB
Ressa Rizky Rossano dan Denada
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia

tvOnenews.com - Nama Ressa Rizky Rossano belakangan ini ramai dibicarakan lantaran mengaku sebagai anak dari penyanyi, Denada.

Ressa Rizky melayangkan sebuah gugatan secara perdata kepada Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 Miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan ini diberikan karena diduga Denada telah menelantarkan anaknya yaitu Ressa Rizky, sehingga ia meminta pengakuan status, pemenuhan hak anak, serta ganti rugi materiil sejak ia kecil.

Melihat jumlahnya yang tidak sedikit, tentu membuat publik heboh sebab selama ini Denada sedang memperjuangkan kehidupan anak semata wayangnya, Aisyah Shakira Aurum dalam melawan sakit Leukemia.

Penyanyi Denada
Penyanyi Denada
Sumber :
  • Instagram/denadaindonesia

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal berpendapat bahwa pihaknya akan menghormati hukum yang berlaku.

Namun, menurutnya gugatan yang dilayangkan kepada Denada atas penelantaran anak itu salah apabila ditempuh secara perdata.

“Saya rasa itu, itu langkah yang salah bagi saya itu salah karena penelantaran masuk ke laporan pidana, dan untuk tahap dan ada yang mengatur hukum acara sendiri,” ungkap kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi.

Ikbal dengan tegas membantah tudingan penelantaran anak yang dialamatkan kepada Denada.

Dirinya menjelaskan bahwa selama ini Denada telah memberikan bantuan kepada Ressa termasuk dalam bentuk materi dengan bukti-bukti yang lengkap. 

“Nggak ada kalau penelantaran itu. Dibelikan mobil, ada transferan juga. Intinya kita menangkis semua itu, yang jelas kita bukti-bukti ada semua,” ujarnya.

Lantas, mengapa Ressa Rizky justru menggugat Denada secara perdata bukan pidana?

Seorang pakar hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menjelaskan hal ini sah dilakukan apabila gugatannya berupa ganti rugi.

“Gugatannya berupa apa? Kalau gugatannya berupa ganti rugi, karena ada permintaan pemenuhan terhadap biaya yang selama ini dikeluarkan maka cenderung masuk ke ranah keperdataan,” ungkap Jamin Ginting pada tayangan YouTube KompasTV.

“Karena yang mengasuh si anak perlu biaya untuk mengembalikan keadaannya,” sambungnya.

Ressa Rizky dan Denada
Ressa Rizky dan Denada
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia

Akan tetapi, langkah awal yang perlu dibuktikan yaitu kebenaran hubungan antara ibu dan anak, apakah keduanya ada hubungan atau tidak.

Apabila sang ibu sudah mengakui bahwa orang tersebut adalah anaknya, maka tidak perlu adanya pembuktian lagi.

“Nanti permasalahan apakah dia anak yang sah, tentu kalau sudah ada mengakui sebagai anaknya sendiri, maka tidak perlu dibuktikan lagi itu anaknya atau bukan,” ujarnya.

Apabila anak tersebut lahir dari hubungan orang tua yang belum terikat pernikahan, maka mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

“Karena anak yang berada di luar nikah mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Berarti sah secara hukum bahwa anak dari Denada, kalau dia mengakui,” kata Jamin.

Selanjutnya, kuasa hukum Denada mengklaim bahwa kliennya telah membantu secara materi. Jamin berpendapat gugatan tersebut tetap bisa dilayangkan apabila selama ini orang tua asuhnya merasa dirugikan.

“Saya juga mendengar sudah ada beberapa kali dikirimkan biaya, mungkin kurang biayanya atau selama ini tidak diperhatikan. Itulah yang akan digugat,” terang guru besar Fakultas Hukum UPH itu.

Saat ini Ressa sudah berusia berusia 24 tahun, tentu saja perlu kejelasan mengenai sumber pembiayaan hidup selama ini. Apakah dari orang tuanya atau pengasuhnya?

“Apakah dari orang tuanya, ataukah dari orang yang mengasuhnya? Kalau dari orang yang mengasuhnya berarti selama ini merasa dirugikan dengan uang yang dikeluarkan sehingga dia (tergugat) perlu mengembalikan uang tersebut. Jadi ini konteksnya keperdataan,” jelas Jamin Ginting.

Berbeda dengan hukum pidana, kasus penelantaran anak memang bisa digugat secara pidana. Akan tetapi dalam kasus Ressa, Jamin mengatakan ia merupakan anak yang sudah dewasa.

Maka anak yang sudah dewasa ini bukan lagi ranahnya dalam hukum pidana. 

“Beda dengan pidana. Kalau penelantaran anak dengan pidana itu terkait dengan anak yang tidak diberi makan, masih kecil, anak itu kan dibawah 18 tahun. Jadi kalau masih dibawah 18 tahun, bisa,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tapi karena ini sudah dewasa, maka ini bukan ranah hukum pidana tapi perdata,” pungkasnya.

(kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Tak Terduga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat Ditanya Isu Maju Pilpres 2029 bersama Mas Gibran

Respons Tak Terduga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat Ditanya Isu Maju Pilpres 2029 bersama Mas Gibran

Kabar Dedi Mulyadi maju Pilpres 2029 bersama Mas Gibran santer di media sosial. Begini respons tak terduga KDM yang endingnya bikin ketawa.
Sebelum Gabung Hyundai Hillstate, Red Sparks Pernah Buat Julukan 'Tak Biasa' untuk Megawati Hangestri

Sebelum Gabung Hyundai Hillstate, Red Sparks Pernah Buat Julukan 'Tak Biasa' untuk Megawati Hangestri

Sebelum gabung Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri punya julukan tak biasa dari Red Sparks. Bukan cuma Megatron, simak selengkanya!
Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup, Media Vietnam Langsung Bereaksi

Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup, Media Vietnam Langsung Bereaksi

Media Vietnam langsung bereaksi setelah tahu jika pelatih John Herdman pilih Kevin Diks sebagai kapten Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 yang dihelat lusa
Tim Renang Indonesia Kembali Pecahkan Rekor Nasional di Asian Games 2026, Liquor Harrison Andoko dan Estafet Campuran Bersinar

Tim Renang Indonesia Kembali Pecahkan Rekor Nasional di Asian Games 2026, Liquor Harrison Andoko dan Estafet Campuran Bersinar

Tim renang Indonesia kembali mencatatkan rekor nasional (rekornas) di Asian Games 2026. Kepastian ini didapatkan setelah para atletnya tampil apik di Tokyo Aquatics Centre.
Pengakuan Jujur Tijjani Reijnders soal Tinggalkan Manchester City dan Gabung Klub Arab Saudi: Demi Keluarga

Pengakuan Jujur Tijjani Reijnders soal Tinggalkan Manchester City dan Gabung Klub Arab Saudi: Demi Keluarga

Tijjani Reijnders membuat pengakuan jujur soal keputusannya meninggalkan Manchester City untuk gabung klub Arab Saudi, Al-Qadsiah. Kakak dari pemain Timnas Indonesia, Eliano Reijnders, itu menyadari bahwa ini demi keluarganya.
Cikal Bakal Pria di Jember Dilaporkan ke Polisi, Ogah Hapus Video Viral Klaim Bertemu Allah SWT hingga Dicium Nabi

Cikal Bakal Pria di Jember Dilaporkan ke Polisi, Ogah Hapus Video Viral Klaim Bertemu Allah SWT hingga Dicium Nabi

Polres Jember menyebut alasan Abdullah Arrosyi (Kiai Abdullah) dilaporkan ke polisi akibat tidak mau hapus konten video viral bertemu Allah dan dicium Nabi SAW.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Pelatih Vietnam Kim Sang-sik belum puas dengan sederet gelar yang telah diraihnya bersama tim. Kini, ia membidik trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sekaligus berambisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT