GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengapa Ressa Rizky Menggugat Denada Secara Hukum Perdata Bukan Pidana? Begini Penjelasan Pakar Hukum

Ressa Rizky melayangkan sebuah gugatan secara perdata kepada Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 Miliar
Kamis, 15 Januari 2026 - 21:13 WIB
Ressa Rizky Rossano dan Denada
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia

tvOnenews.com - Nama Ressa Rizky Rossano belakangan ini ramai dibicarakan lantaran mengaku sebagai anak dari penyanyi, Denada.

Ressa Rizky melayangkan sebuah gugatan secara perdata kepada Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 Miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan ini diberikan karena diduga Denada telah menelantarkan anaknya yaitu Ressa Rizky, sehingga ia meminta pengakuan status, pemenuhan hak anak, serta ganti rugi materiil sejak ia kecil.

Melihat jumlahnya yang tidak sedikit, tentu membuat publik heboh sebab selama ini Denada sedang memperjuangkan kehidupan anak semata wayangnya, Aisyah Shakira Aurum dalam melawan sakit Leukemia.

Penyanyi Denada
Penyanyi Denada
Sumber :
  • Instagram/denadaindonesia

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal berpendapat bahwa pihaknya akan menghormati hukum yang berlaku.

Namun, menurutnya gugatan yang dilayangkan kepada Denada atas penelantaran anak itu salah apabila ditempuh secara perdata.

“Saya rasa itu, itu langkah yang salah bagi saya itu salah karena penelantaran masuk ke laporan pidana, dan untuk tahap dan ada yang mengatur hukum acara sendiri,” ungkap kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi.

Ikbal dengan tegas membantah tudingan penelantaran anak yang dialamatkan kepada Denada.

Dirinya menjelaskan bahwa selama ini Denada telah memberikan bantuan kepada Ressa termasuk dalam bentuk materi dengan bukti-bukti yang lengkap. 

“Nggak ada kalau penelantaran itu. Dibelikan mobil, ada transferan juga. Intinya kita menangkis semua itu, yang jelas kita bukti-bukti ada semua,” ujarnya.

Lantas, mengapa Ressa Rizky justru menggugat Denada secara perdata bukan pidana?

Seorang pakar hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menjelaskan hal ini sah dilakukan apabila gugatannya berupa ganti rugi.

“Gugatannya berupa apa? Kalau gugatannya berupa ganti rugi, karena ada permintaan pemenuhan terhadap biaya yang selama ini dikeluarkan maka cenderung masuk ke ranah keperdataan,” ungkap Jamin Ginting pada tayangan YouTube KompasTV.

“Karena yang mengasuh si anak perlu biaya untuk mengembalikan keadaannya,” sambungnya.

Ressa Rizky dan Denada
Ressa Rizky dan Denada
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia

Akan tetapi, langkah awal yang perlu dibuktikan yaitu kebenaran hubungan antara ibu dan anak, apakah keduanya ada hubungan atau tidak.

Apabila sang ibu sudah mengakui bahwa orang tersebut adalah anaknya, maka tidak perlu adanya pembuktian lagi.

“Nanti permasalahan apakah dia anak yang sah, tentu kalau sudah ada mengakui sebagai anaknya sendiri, maka tidak perlu dibuktikan lagi itu anaknya atau bukan,” ujarnya.

Apabila anak tersebut lahir dari hubungan orang tua yang belum terikat pernikahan, maka mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

“Karena anak yang berada di luar nikah mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Berarti sah secara hukum bahwa anak dari Denada, kalau dia mengakui,” kata Jamin.

Selanjutnya, kuasa hukum Denada mengklaim bahwa kliennya telah membantu secara materi. Jamin berpendapat gugatan tersebut tetap bisa dilayangkan apabila selama ini orang tua asuhnya merasa dirugikan.

“Saya juga mendengar sudah ada beberapa kali dikirimkan biaya, mungkin kurang biayanya atau selama ini tidak diperhatikan. Itulah yang akan digugat,” terang guru besar Fakultas Hukum UPH itu.

Saat ini Ressa sudah berusia berusia 24 tahun, tentu saja perlu kejelasan mengenai sumber pembiayaan hidup selama ini. Apakah dari orang tuanya atau pengasuhnya?

“Apakah dari orang tuanya, ataukah dari orang yang mengasuhnya? Kalau dari orang yang mengasuhnya berarti selama ini merasa dirugikan dengan uang yang dikeluarkan sehingga dia (tergugat) perlu mengembalikan uang tersebut. Jadi ini konteksnya keperdataan,” jelas Jamin Ginting.

Berbeda dengan hukum pidana, kasus penelantaran anak memang bisa digugat secara pidana. Akan tetapi dalam kasus Ressa, Jamin mengatakan ia merupakan anak yang sudah dewasa.

Maka anak yang sudah dewasa ini bukan lagi ranahnya dalam hukum pidana. 

“Beda dengan pidana. Kalau penelantaran anak dengan pidana itu terkait dengan anak yang tidak diberi makan, masih kecil, anak itu kan dibawah 18 tahun. Jadi kalau masih dibawah 18 tahun, bisa,” terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tapi karena ini sudah dewasa, maka ini bukan ranah hukum pidana tapi perdata,” pungkasnya.

(kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cristiano Ronaldo 'Tinggalkan' Al Nassr, Siapa Pengganti CR7 di Laga Kandang Melawan Neom SC pada 8 Maret 2026?

Cristiano Ronaldo 'Tinggalkan' Al Nassr, Siapa Pengganti CR7 di Laga Kandang Melawan Neom SC pada 8 Maret 2026?

Lantas, siapa yang akan mengemban tugas berat mengisi lubang yang ditinggalkan oleh Cristiano Ronaldo dalam laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026 nanti?
Khutbah Jumat 6 Maret 2026: Saat Konflik Memanas, Persatuan Umat Harus Diutamakan

Khutbah Jumat 6 Maret 2026: Saat Konflik Memanas, Persatuan Umat Harus Diutamakan

Berikut teks khutbah Jumat 6 Maret 2026 tentang serangan AS-Israel terhadap Iran yang menegaskan pentingnya persatuan umat saat konflik memanas.
Dunia Pendidikan Heboh Lagi! Mahasiswa Undip Diduga Dihajar 30 Teman Satu Jurusan, Disabet hingga Disundut Rokok

Dunia Pendidikan Heboh Lagi! Mahasiswa Undip Diduga Dihajar 30 Teman Satu Jurusan, Disabet hingga Disundut Rokok

Sosok mahasiswa jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Undip), A (20), diduga jadi korban pengeroyokan teman sekampus viral.
Mencekam! Update Terbaru Korban Agresi AS-Israel ke Iran: Seribuan Orang Gugur, Teheran Balas Hantam

Mencekam! Update Terbaru Korban Agresi AS-Israel ke Iran: Seribuan Orang Gugur, Teheran Balas Hantam

Eskalasi konflik di Iran pasca-serangan udara Amerika Serikat dan Israel dilaporkan kian tragis. 
BPJS Kesehatan Pastikan JKN Sesuai Prinsip Syariah, Tegaskan Tak Ada Riba hingga Maisir

BPJS Kesehatan Pastikan JKN Sesuai Prinsip Syariah, Tegaskan Tak Ada Riba hingga Maisir

BPJS Kesehatan menegaskan pihaknya terus melakukan upaya meningkatkan literasi publik mengenai konsep gotong royong dan skema pembiayaan JKN.
Ratu Block Korea Yang Hyo-jin Pensiun, Akankah Tutup Karier Seperti Kim Yeon-koung?

Ratu Block Korea Yang Hyo-jin Pensiun, Akankah Tutup Karier Seperti Kim Yeon-koung?

Ratu block Korea Selatan, Yang Hyo-jin, mengumumkan pensiun setelah 19 tahun berseragam Hyundai Hillstate, ia berpeluang menutup karier seperti Kim Yeon-koung.

Trending

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Berikut profil mendiang Hj. Anis Syarifah, istri pengusaha rokok HS dan pendiri Surya Group yang meninggal dunia imbas kecelakaan di Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Bek Manchester United, Harry Maguire, dijatuhi hukuman 15 bulan 20 hari masa percobaan setelah pengadilan banding di Yunani menguatkan vonis bersalah atas insiden yang terjadi di Pulau Mykonos pada Agustus 2020.
Dejan Antonic Kecewa Berat! Semen Padang Gagal Menang Meski Unggul Jumlah Pemain

Dejan Antonic Kecewa Berat! Semen Padang Gagal Menang Meski Unggul Jumlah Pemain

Semen Padang FC harus puas berbagi poin usai ditahan imbang 0-0 oleh PSIM Yogyakarta pada lanjutan BRI Super League pekan ke-24 musim 2025/2026.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT