News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dengan Gaji Rp10 Juta, Lebih Baik Sewa Rumah Dulu atau Langsung Cicil KPR? Begini Perhitungannya

Dengan gaji Rp10 juta, lebih baik sewa rumah atau cicil KPR? Simak perhitungan soal biaya, lokasi, dan strategi agar rumah bisa jadi aset produktif.
Kamis, 15 Januari 2026 - 23:22 WIB
Ilustrasi Cicil Rumah
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com - Pertanyaan mengenai lebih baik sewa rumah atau mencicil KPR sering kali muncul di kalangan pekerja dengan penghasilan sekitar Rp10 juta per bulan.

Banyak orang berpikir bahwa cicil rumah adalah investasi terbaik, tetapi sebagian lainnya merasa lebih fleksibel jika memilih sewa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menjawab dilema ini, pengusaha properti Anthony Sudarsono memberikan penjelasan melalui kanal YouTube pribadinya dengan pendekatan perhitungan yang realistis dan mudah dipahami.

Menurut Anthony, jika seseorang memiliki gaji Rp10 juta per bulan, maka idealnya porsi maksimal untuk cicilan rumah adalah 30% dari total penghasilan, atau sekitar Rp3 juta per bulan.

Porsi ini sesuai dengan prinsip dasar perbankan, di mana kemampuan bayar seseorang dinilai berdasarkan rasio 1:3 dari penghasilannya. Artinya, 30% untuk cicilan, 30% untuk biaya hidup, dan 30% untuk tabungan atau investasi lainnya.

Anthony menjelaskan bahwa dengan cicilan Rp3 juta per bulan, seseorang bisa memperkirakan harga rumah yang mampu dibeli menggunakan rumus sederhana, yaitu:

Harga properti = cicilan per bulan ÷ 0,8%

Dari rumus tersebut, jika cicilan per bulan Rp3 juta, maka:

3.000.000 ÷ 0,8% = Rp375.000.000

Artinya, dengan gaji Rp10 juta dan cicilan Rp3 juta per bulan, seseorang bisa membeli rumah seharga sekitar Rp375 juta dengan tenor 15 tahun dan bunga tetap 6%.

Namun, Anthony juga menyoroti perbandingan antara sewa rumah dan cicil rumah. Ia menjelaskan bahwa untuk memahami nilai sewa, digunakan rumus:

Harga properti = biaya sewa per tahun ÷ 3%

Jika biaya sewa rumah Rp3 juta per bulan, maka:

3.000.000 x 12 bulan = Rp36.000.000 per tahun.

Rp36.000.000 ÷ 3% = Rp1,2 miliar

Artinya, dengan biaya sewa Rp3 juta per bulan, kamu sebenarnya menempati rumah dengan nilai pasar sekitar Rp1,2 miliar, sedangkan jika mencicil rumah Rp3 juta per bulan, rumah yang didapat hanya senilai Rp375 juta.

Dari sini terlihat bahwa menyewa rumah memberikan lokasi dan kualitas properti yang lebih baik, biasanya di area yang lebih strategis dan dekat pusat kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, rumah dengan harga Rp375 juta kemungkinan besar berada di pinggiran kota dengan fasilitas terbatas.

Namun, menurut Anthony, keputusan tidak berhenti sampai di situ. Ia menilai bahwa investasi properti tetap bisa dilakukan secara cerdas jika seseorang mampu menjadikan rumahnya sebagai aset produktif.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persijap Jepara Resmi Boyong Striker Spanyol Berpengalaman! Super League Makin Ramai Pemain Asing

Persijap Jepara Resmi Boyong Striker Spanyol Berpengalaman! Super League Makin Ramai Pemain Asing

Persijap Jepara resmi mendatangkan penyerang asing anyar, Iker Guarrotxena, pada bursa transfer paruh musim BRI Super League 2025/2026.
Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Penyebaran penyakit kusta di Indoneia mulai terbilang mengkhawatirkan dengan menduduki peringkat ke-3 di dunia jumlah penderitanya.
Anindya Bakrie Yakin Investasi 2026 Moncer: Indonesia Menang di Pertumbuhan dan Stabilitas

Anindya Bakrie Yakin Investasi 2026 Moncer: Indonesia Menang di Pertumbuhan dan Stabilitas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan keyakinannya bahwa realisasi investasi pada 2026 bakal mencapai target.
BK DPR RI: Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

BK DPR RI: Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

DPR RI mulai mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Fenomena child grooming yang belakangan ramai di media sosial akhirnya masuk radar DPR RI.
Apa Kabar Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh, Kini Jadi Sorotan karena Tim Asuhannya Pegang Rekor Clean Sheet

Apa Kabar Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh, Kini Jadi Sorotan karena Tim Asuhannya Pegang Rekor Clean Sheet

Jadi simbol kejayaan Persipura Jayapura di masa keemasannya, setelah lama gantung sepatu, bagaimana kabar dan kesibukan Bio Paulin saat ini?

Trending

Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Fenomena child grooming yang belakangan ramai di media sosial akhirnya masuk radar DPR RI.
Apa Kabar Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh, Kini Jadi Sorotan karena Tim Asuhannya Pegang Rekor Clean Sheet

Apa Kabar Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh, Kini Jadi Sorotan karena Tim Asuhannya Pegang Rekor Clean Sheet

Jadi simbol kejayaan Persipura Jayapura di masa keemasannya, setelah lama gantung sepatu, bagaimana kabar dan kesibukan Bio Paulin saat ini?
BK DPR RI: Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

BK DPR RI: Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

DPR RI mulai mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Penyebaran penyakit kusta di Indoneia mulai terbilang mengkhawatirkan dengan menduduki peringkat ke-3 di dunia jumlah penderitanya.
Anindya Bakrie Yakin Investasi 2026 Moncer: Indonesia Menang di Pertumbuhan dan Stabilitas

Anindya Bakrie Yakin Investasi 2026 Moncer: Indonesia Menang di Pertumbuhan dan Stabilitas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan keyakinannya bahwa realisasi investasi pada 2026 bakal mencapai target.
3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

Persib Bandung harus mulai memikirkan langkah strategis untuk mengantisipasi kepergian Federico Barba. Salah satu opsi yang bisa diambil adalah merekrut pemain kelas dunia di sektor pertahanan.
Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Di tengah panasnya isu transfer Federico Barba dari Persib Bandung ke klub liga Italia, sang istri tiba-tiba buat unggahan yang justru bikin Bobotoh geram.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT