News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah di BPN Tanpa Notaris, Ini Persyaratannya

Ingin balik nama sertifikat rumah tanpa notaris? Simak cara mengurus di BPN, syarat dokumen, biaya BPHTB, dan waktu prosesnya.
Rabu, 21 Januari 2026 - 22:55 WIB
Ilustrasi rumah baru.
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com - Proses balik nama sertifikat rumah menjadi salah satu tahapan penting dalam transaksi jual beli properti, warisan, atau hibah.

Proses ini bertujuan agar kepemilikan tanah dan bangunan sah secara hukum atas nama pemilik yang baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun banyak orang memilih menggunakan jasa notaris, sebenarnya proses balik nama sertifikat bisa dilakukan langsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa perantara, asalkan semua dokumen dan persyaratan lengkap.

Berikut ini tahapan-tahapan umum dan persyaratan yang perlu diketahui sebelum melakukan balik nama sertifikat rumah di BPN tanpa notaris.

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah awal sebelum mengurus balik nama sertifikat adalah menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh BPN. Dokumen yang wajib dibawa meliputi:

  • Sertifikat asli rumah atau tanah yang akan dibalik nama.
  • Fotokopi KTP pemilik lama dan pemilik baru.
  • NPWP pemilik baru (jika diminta).
  • Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, atau akta warisan, tergantung alasan perubahan kepemilikan.
  • Surat kuasa jika proses diwakilkan kepada pihak lain.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa, atau surat pernyataan tanah bebas sengketa bila diperlukan.

Semua dokumen ini harus dilengkapi agar proses administrasi di BPN berjalan lancar tanpa kendala verifikasi.

2. Buat Akta Jual Beli (AJB)

Jika balik nama dilakukan karena transaksi jual beli, maka Akta Jual Beli (AJB) wajib dibuat terlebih dahulu.

Meskipun dalam kasus ini proses balik nama dilakukan tanpa notaris, AJB tetap harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, biasanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB menjadi bukti sah bahwa transaksi kepemilikan rumah telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

3. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah AJB selesai dibuat dan ditandatangani, pemilik baru harus mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke loket pelayanan atau secara daring melalui layanan elektronik BPN jika tersedia di wilayah tersebut.

Sertakan seluruh dokumen pendukung yang sudah disiapkan, dan pastikan semuanya telah dilegalisir bila diperlukan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Iran Terapkan Aturan Baru di Selat Hormuz, Kapal Kini Wajib Kantongi Izin Otoritas Setempat

Iran Terapkan Aturan Baru di Selat Hormuz, Kapal Kini Wajib Kantongi Izin Otoritas Setempat

Iran resmi menerapkan aturan baru di Selat Hormuz. Kapal kini wajib memperoleh izin otoritas Iran sebelum melintas di jalur strategis dunia.
Timnas Indonesia Kian Dekat Lolos Piala Dunia, Eks Pelatih Liga Italia Beri Wejangan Khusus untuk Garuda Muda di Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia Kian Dekat Lolos Piala Dunia, Eks Pelatih Liga Italia Beri Wejangan Khusus untuk Garuda Muda di Piala Asia U-17 2026

Kemenangan atas China jadi awal menjanjikan bagi Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2026. Namun pelatih Kurniawan Dwi Yulianto memilih meredam euforia.
Aksi Pengeroyokan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Aksi Pengeroyokan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Aksi dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan terjadi di kawasan Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
5 Syarat Beli Hewan Kurban Kambing yang Sah sesuai Syariat Islam

5 Syarat Beli Hewan Kurban Kambing yang Sah sesuai Syariat Islam

Bulan Mei 2026 menjadi bulan spesial bagi umat muslim karena ada hari raya Idul Adha. Momen yang mengajak untuk berkurban.
Megawati Hangestri Cuma Opsi Cadangan? Hyundai Hillstate Disebut Kecewa Usai Gagal Amankan Bintang Jepang

Megawati Hangestri Cuma Opsi Cadangan? Hyundai Hillstate Disebut Kecewa Usai Gagal Amankan Bintang Jepang

Menjelang bergulirnya musim baru Liga Voli Korea 2026–2027, dinamika bursa transfer mulai memanas. Nama Megawati Hangestri kembali jadi sorotan di V-League.
Polisi Ungkap 31 Orang Positif Narkoba dari Rombongan Wisata Pantai Wediawu

Polisi Ungkap 31 Orang Positif Narkoba dari Rombongan Wisata Pantai Wediawu

Hasil pemeriksaan urine terhadap rombongan wisata yang terlibat insiden di Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, mengungkap temuan mengejutkan.

Trending

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyampaikan pernyataannya setelah berhasil meraih kemenangan 1-0 atas China. Garuda Asia berhasil merengkuh tiga poin penuh dalam pertandingan di Piala Asia U-17 2026.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Tak Lagi Melatih, Ini Rencana Besar STY untuk Timnas Indonesia: Saya Akan

Pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025 tak hanya mengakhiri masa kepemimpinannya, tetapi juga menghentikan sejumlah rencana.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT