News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah di BPN Tanpa Notaris, Ini Persyaratannya

Ingin balik nama sertifikat rumah tanpa notaris? Simak cara mengurus di BPN, syarat dokumen, biaya BPHTB, dan waktu prosesnya.
Rabu, 21 Januari 2026 - 22:55 WIB
Ilustrasi rumah baru.
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com - Proses balik nama sertifikat rumah menjadi salah satu tahapan penting dalam transaksi jual beli properti, warisan, atau hibah.

Proses ini bertujuan agar kepemilikan tanah dan bangunan sah secara hukum atas nama pemilik yang baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun banyak orang memilih menggunakan jasa notaris, sebenarnya proses balik nama sertifikat bisa dilakukan langsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa perantara, asalkan semua dokumen dan persyaratan lengkap.

Berikut ini tahapan-tahapan umum dan persyaratan yang perlu diketahui sebelum melakukan balik nama sertifikat rumah di BPN tanpa notaris.

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah awal sebelum mengurus balik nama sertifikat adalah menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh BPN. Dokumen yang wajib dibawa meliputi:

  • Sertifikat asli rumah atau tanah yang akan dibalik nama.
  • Fotokopi KTP pemilik lama dan pemilik baru.
  • NPWP pemilik baru (jika diminta).
  • Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, atau akta warisan, tergantung alasan perubahan kepemilikan.
  • Surat kuasa jika proses diwakilkan kepada pihak lain.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa, atau surat pernyataan tanah bebas sengketa bila diperlukan.

Semua dokumen ini harus dilengkapi agar proses administrasi di BPN berjalan lancar tanpa kendala verifikasi.

2. Buat Akta Jual Beli (AJB)

Jika balik nama dilakukan karena transaksi jual beli, maka Akta Jual Beli (AJB) wajib dibuat terlebih dahulu.

Meskipun dalam kasus ini proses balik nama dilakukan tanpa notaris, AJB tetap harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, biasanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB menjadi bukti sah bahwa transaksi kepemilikan rumah telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

3. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah AJB selesai dibuat dan ditandatangani, pemilik baru harus mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke loket pelayanan atau secara daring melalui layanan elektronik BPN jika tersedia di wilayah tersebut.

Sertakan seluruh dokumen pendukung yang sudah disiapkan, dan pastikan semuanya telah dilegalisir bila diperlukan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dominasi Tuan Rumah! 16 Wakil Amankan Babak Kedua Indonesia Masters 2026

Dominasi Tuan Rumah! 16 Wakil Amankan Babak Kedua Indonesia Masters 2026

Tim bulu tangkis Indonesia melangkah impresif pada ajang Indonesia Masters 2026 dengan menempatkan 16 wakil dari lima sektor ke babak kedua turnamen BWF Super 500 tersebut.
Bareskrim Polri Naikan Status Penyidikan Dugaan Kasus Penipuan Investasi dengan Terlapor Bupati dan Anggota DPRD Sidoarjo

Bareskrim Polri Naikan Status Penyidikan Dugaan Kasus Penipuan Investasi dengan Terlapor Bupati dan Anggota DPRD Sidoarjo

Kasus dugaan penipuan yang menyeret Bupati Sidoarjo, Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo, M Rafi Wibisono memasuki tahap penyidikan.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Tuan Rumah Thailand Terkejar! Indonesia Buka ASEAN Para Games 2025 dengan 14 Medali Emas

Tuan Rumah Thailand Terkejar! Indonesia Buka ASEAN Para Games 2025 dengan 14 Medali Emas

Indonesia menempati peringkat kedua klasemen sementara perolehan medali ASEAN Para Games 2025 Thailand dengan total 37 medali pada hari pertama penyelenggaraan, Rabu (21/1/2026).
Nur Ferry Pradana Mengamuk di Thailand! Emas 200 Meter APG 2025 Jadi Milik Indonesia

Nur Ferry Pradana Mengamuk di Thailand! Emas 200 Meter APG 2025 Jadi Milik Indonesia

Atlet para atletik Indonesia Nur Ferry Pradana menyumbangkan medali emas pada ajang ASEAN Para Games (APG) 2025 Thailand.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Trending

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Tuan Rumah Thailand Terkejar! Indonesia Buka ASEAN Para Games 2025 dengan 14 Medali Emas

Tuan Rumah Thailand Terkejar! Indonesia Buka ASEAN Para Games 2025 dengan 14 Medali Emas

Indonesia menempati peringkat kedua klasemen sementara perolehan medali ASEAN Para Games 2025 Thailand dengan total 37 medali pada hari pertama penyelenggaraan, Rabu (21/1/2026).
Nur Ferry Pradana Mengamuk di Thailand! Emas 200 Meter APG 2025 Jadi Milik Indonesia

Nur Ferry Pradana Mengamuk di Thailand! Emas 200 Meter APG 2025 Jadi Milik Indonesia

Atlet para atletik Indonesia Nur Ferry Pradana menyumbangkan medali emas pada ajang ASEAN Para Games (APG) 2025 Thailand.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Renang Jadi Lumbung Emas, Indonesia Bertengger di Posisi Dua Klasemen ASEAN Para Games 2026

Renang Jadi Lumbung Emas, Indonesia Bertengger di Posisi Dua Klasemen ASEAN Para Games 2026

Kejutan bakal terus terjadi di ASEAN Para Games 2026 usai Indonesia menempati posisi kedua klasemen sementara perolehan medali.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT