Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaannya
- Istimewa
Midyani juga mengungkap luka-luka yang dialami korban akibat penganiayaan tersebut.
"Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok," ujarnya.
5. Dijerat Sejumlah Pasal dan Dipanggil Polisi 4 Februari 2026
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith. Ia menyebut penyidik menerapkan sejumlah pasal berat dalam kasus ini.
"Iya benar ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
Budi Hermanto juga mengungkap bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Bahar bin Smith.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith masih terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik pun menanti perkembangan selanjutnya, termasuk hasil pemeriksaan yang dijadwalkan pada 4 Februari 2026, untuk memastikan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak.
(anf)
Load more