Praktisi Hukum Ingatkan Gugatan Ressa ke Denada Salah Jalur, Harusnya di Pengadilan Agama
- Kolase tvOnenews.com / YouTube MNCTVRumahnyaDangdut / CURHAT BANG Denny Sumargo
Terkait tuntutan nafkah dengan nominal besar yang tercantum dalam gugatan, Toni RM menyebut hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menekankan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban nafkah dan biaya pemeliharaan anak berada di pundak ayah.
“Kalau sudah seperti itu ya jangan menuntut sampai nafkah sampai miliar-miliaran ya. Itu sesuatu hal yang mustahil. Hak nafkah anak, biaya anak sampai biaya pemeliharaan anak ya itu sebenarnya kalau menurut Kompilasi Hukum Islam itu tanggung jawab ayahnya, bukan tanggung jawab ibunya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun hubungan orang tua tidak diikat pernikahan resmi, status tanggung jawab ayah biologis terhadap anak tetap melekat.
“Meskipun bapaknya Ressa dengan Denada ini tidak menikah secara resmi atau tidak menikah, mohon maaf misalnya anak di luar kawin, tetapi tetap saja Ressa ini kan punya bapak, punya bapak biologis,” kata Toni RM.
“Justru yang bertanggung jawab atas biaya-biaya yang dituntut oleh Ressa kepada Denada tersebut seharusnya itu ditujukan kepada ayah biologisnya, bukan ke ibunya. Karena di Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap nafkah anak atau hadhanah, biaya-biaya pemeliharaan, itu adalah ayahnya yang bertanggung jawab, bukan ibunya,” pungkasnya.
Pernyataan praktisi hukum ini menambah perspektif baru dalam konflik antara denada dan ressa, terutama terkait jalur hukum yang dianggap lebih sesuai serta tanggung jawab yang semestinya dibebankan dalam perkara tersebut.
(anf)
Load more