Tanggapan Hotman Paris soal Prahara Sule vs Teddy Pardiyana: Kapasitas Suami Kedua Harus Dicek
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Intens Investigasi - Cumicumi
Menurut Hotman Paris, yang juga harus diperiksa adalah kapasitas Teddy Pardiyana dalam gugatan tersebut.
“Yang harus dicek adalah apa kapasitas dari si bapak kedua ini. Apa kapasitasnya dia? Berarti dia akan mengatakan dia mengaku sebagai wali daripada si anak,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak sederhana karena menyangkut status anak dan hubungan darah.
“Masalahnya adalah si anak ini adalah anak dari suami kedua, bukan anak dari suami pertama. Sehingga menjadi pertanyaan, berhak enggak dia warisan? Jujur, secara hukum perdata itu tidak diatur. Secara hukum Islam perlu dibaca lagi. Jawabannya sangat abu-abu,” tutup Hotman Paris.
Dengan kondisi tersebut, Hotman Paris menilai sengketa hak waris antara pihak Sule dan Teddy Pardiyana masih membutuhkan pendalaman hukum, baik dari sisi perdata maupun hukum Islam, sebelum dapat ditarik kesimpulan yang tegas.
(anf)
Load more