Belum juga Bayar Rp8,1 M, Gaya Hidup Mewah Nia Daniaty dan Olivia Nathania Kena Ulti Pihak Korban CPNS Bodong
- Instagram/@niadaniatynew
Jakarta, tvOnenews.com - 179 korban seleksi CPNS bodong menyoroti Olivia Nathania dan Nia Daniaty, ibunya selaku penyanyi lawas. Perhatian korban tak luput setelah Olivia keluar dari jeruji besi.
Kuasa hukum 179 korban CPNS bodong, Odie Hudiyanto sangat menyayangkan tabiat dari Nia Daniaty dan Olivia. Keduanya berstatus sebagai termohon namun masih hidup mewah.
Gaya hidup hedonis Olivia dan Nia Daniaty membuat ratusan korban geram. Keduanya masih tak kunjung membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar akibat kasus penipuan CPNS bodong.
"Karena kalau kita ngelihat gaya hidupnya, kan masih mewah gitu ya," ujar Odie sambil sentil termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip, Kamis (19/2/2026).
Hidup Mewah Nia Daniaty-Olivia Nathania Dinilai Mampu Bayar Rp8,1 Miliar

- Instagram/@niadaniatynew
Odie mewakili perasaan korban yang tak kunjung mendapatkan uangnya kembali. Sambil menyindir, ia berpendapat Olivia, Nia Daniaty, dan keluarga besarnya masih mampu dari segi finansial.
Ia menambahkan, walau Olivia sempat mendekam dalam penjara selama tiga tahun, tetapi putri dari penyanyi lawas tersebut masih tampak menunjukkan kondisi finansialnya masih sehat.
Ia mencontohkan dari segi aktivitas. Olivia kerap terlihat menunjukkan kegiatan jalan-jalan, liburan, dan sebagainya yang mengartikan gaya hidup secara hedonis.
Ia meyakini uang ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar mudah dibayar untuk 179 korban. Ironisnya, hal itu masih belum terjadi sampai sekarang.
"Masih dunia gemerlap gitu kan. Artinya bahwa memiliki kemampuan, hanya saja memang enggak ada niat (bayar ganti rugi)," sentil dia.
Alasan Korban Cecar Pihak Nia Daniaty Kembalikan Rp8,1 Miliar
Odie menjelaskan, sebanyak 179 orang menjadi korban CPNS ilegal Olivia. Kebanyakan mereka menyetorkan uang dari Rp30 juta hingga Rp600 juta.
Saking percaya bisa menjadi bagian 225 PNS baru, mereka rela menjual BPKB kendaraan. Bahkan sampai ada yang menggadaikan sertifikat rumah demi berstatus ASN.
Kata Odie, ada juga korban sampai meminjam uang kepada pihak ketiga. Hal ini menjadi cikal bakal mereka melayangkan gugatan secara perdata terkait kasus penipuan CPNS bodong.
Akibatnya, banyak korban terus dikejar untuk membayar cicilan. Nahasnya, uangnya telah raib akibat terjebak kasus CPNS bodong.
Usaha Odie mendapat dukungan dari salah satu korban, Agustin. Ia mewakili para korban lainnya yang masih resah karena dikejar membayar cicilan.
"Uang korban itu bukan uang mati, melainkan uang pinjaman. Sampai sekarang menderita karena mencicil utang, sementara uangnya saja belum kembali," tegas Agustin.
Dalam kesempatan lain, Odie menyinggung upaya ganti rugi dari pihak Nia Daniaty. Pada dua tahun lalu, mereka sempat menawarkan uang sebesar Rp500 juta.
Odie mengabarkan bahwa, para korban langsung menolaknya. Mereka melihat tidak masuk akal jumlah Rp500 juta diterima lantaran total kerugian bisa mencapai Rp8,1 miliar.
"Korbannya aja 179 orang dengan total ganti rugi Rp8,1 miliar. Mungkin, kalau tawaran 5 miliar kali masih masuk akal," tuturnya.
Kronologi Nia Daniaty dan Olivia Nathania Terlibat Kasus Penipuan CPNS Bodong
Kasus Olivia Nathania, putri dari Nia Daniaty pertama kali mencuat bersama sang suami, Rafly Tilaar. Pada 23 September 2021, kedunya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS.
Gugatan mereka telah teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. Pada 11 November 2021, polisi mengubah status Olivia sebagai tersangka.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memvonis 3 tahun penjara kepada Olivia pada 28 Maret 2022. Kala itu, Olivia dinilai bersalah telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Olivia menghirup udara segar sejak April 2024. Kebebasannya pasca menjalani masa tahanannya.
Walau Olivia telah bebas, 179 korban belum puas karena uangnya belum balik. Mereka membuat gebrakan baru menggugat perdata kepada tiga termohon, Olivia, Nia Daniaty, dan suaminya, Rafly Tilaar.
Hingga kini, PN Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning atau teguran keras. Namun ketiganya justru lebih memilih tidak hadir.
Kasus ini tidak hanya memakan uang yang menjadi harga mati untuk keberlangsungan hidup, tetapi sembilan korban harus gugur atau terdata telah meninggal dunia.
(hap)
Load more