Siapa Sih Mira Hayati? Bos Kosmetik Berbahaya Dijuluki 'Ratu Emas' Makassar yang Dijebloskan ke Penjara
- Instagram/@mirahayati29
Ia hanya menggunakan modal kecil tetapi strategi pemasaran digitalnya sangat sukses. Ia berhasil memikat konsumen yang menjadi cikal bakal dirinya dikenal pengusaha viral asal Makassar.
Kepopuleran itu bermula dari kegiatan membagikan produk skincare secara gratis. Tujuannya agar banyak konsumen tertarik pada produk miliknya yang terbukti memperoleh omzet hingga Rp10 miliar setiap bulannya.
Bisnis milik Mira berhasil memiliki 20 ribu reseller yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia hingga pasar internasional. Beberapa negara menjadi tempat pemasaran produknya, antara lain Malaysia, Hong Kong, Dubai, serta Arab Saudi.
Mira Hayati Dijuluki Ratu Emas Makassar
Selain sibuk bergelut di bisnis, Mira yang dulunya hidup sederhana kini merubah menampilan dan gaya hidupnya dengan glamor. Mira kerap kali mengoleksi perhiasan emas dengan warna mencolok.
Tak tanggung, Mira sesumbar menunjukkan koleksian perhiasan emas yang rutin membeli setiap Jumat di media sosial pribadinya. Beberapa perhiasan yang dipamerkan, antara lain kalung besar, gelang, tas mewah seperti Hermes, bando, aksesoris lainnya sebagai ciri khas penampilannya begitu glamor.
"Hari Jumat adalah hari penuh berkah, jadwal saya beli emas dan berbagi," ujar Mira Hayati dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Dari memamerkan gaya hidupnya serba mewah, Mira Hayati mendapat julukan "Ratu Emas" asal Makassar.
Di tengah gemerlap kemewahan emas dan harta kekayaannya, Mira mendapat tantangan berat. Ia juga sering dikritik akibat gaya hidupnya berlebihan.
Titik Akhir Mira Hayati Resmi Dijebloskan ke Penjara

- Kejati Sulawesi Selatan
Selain dikritik, Mira Hayati harus berurusan dengan hukum. Ia terkena razia besar-besaran dari BBPOM dan Polda Sulsel pada November 2024.
Mira Hayati terjerat kasus produk skincare ilegal. Produk kosmetik miliknya terdeteksi positif dari bahan merkuri, zat logam berat yang dilarang untuk kesehatan.
Terkini, Mira Hayati dijebloskan ke penjara. Keputusan tersebut berdasarkan hasil temuan Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Atas perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 2 bulan kurungan," terang Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan.
Load more