Respons Kuasa Hukum Ayah Nizam soal Laporan Ibu Kandung ke LPSK: Nggak Boleh Disangkut Pautkan
- YouTube/TransTVOfficial/DennySumargo
tvOnenews.com - Kasus kematian tragis bocah 12 tahun asal Sukabumi, Nizam Syafei, terus menjadi perhatian publik.
Setelah sebelumnya ibu tirinya, TR, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Nizam.
Kini kasus melebar ke persoalan baru setelah ibu kandung Nizam, Lisnawati, melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi, ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran dan kelalaian terhadap anak.
Tak hanya itu, Lisnawati juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengaku menerima sejumlah teror dan ancaman dari pihak tak dikenal usai melayangkan laporan tersebut.
Menanggapi hal ini, Dedi Setiadi, kuasa hukum Anwar Satibi, memberikan pernyataan resmi.
Ia meminta agar kasus laporan yang diajukan Lisnawati tidak disangkutpautkan langsung dengan kliennya.
Menurut Dedi, Lisna berhak mengajukan permohonan perlindungan, tetapi tudingan atau asumsi yang mengarah kepada Anwar sebagai pihak peneror dianggap tidak berdasar dan harus dibuktikan secara hukum.
“Itu kan haknya dia ya untuk melaporkan, untuk minta perlindungan ke lembaga perlindungan. Kalau menurut saya, sah-sah aja, enggak ada masalah. Masalahnya nanti siapa yang nerornya, kan harus dibuktikan,” ujar Dedi Setiadi, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Dedi juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti kuat yang mengaitkan Anwar dengan aksi teror yang diklaim oleh Lisnawati.
Ia meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan peristiwa tersebut dengan kliennya karena dianggap bisa memperkeruh proses hukum yang tengah berjalan.
“Enggak bolehlah terus ini disangkut-pautkan dengan klien kami,” ujarnya tegas.
Menurut Dedi, tuduhan sepihak hanya akan mengganggu fokus penyidik dalam menuntaskan kasus utama, yakni kematian Nizam akibat penganiayaan.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih bekerja sama dengan penyidik untuk mengusut tuntas pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak kekerasan terhadap Nizam.
“Kalau begitu sudah men-judge bahwa yang melakukan teror itu adalah klien saya, kan itu enggak boleh. Harus dibuktikan secara hukum. Sekarang kita lagi fokus ngurus almarhum ini sampai ditemukannya ada tersangka yang melakukan,” kata Dedi.
Kuasa hukum Anwar juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen membantu penyidik mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan apakah ada pihak lain yang turut membantu dalam penganiayaan terhadap Nizam.
“Kita juga lagi berusaha sekarang fokus terhadap siapa sih yang membantu dalam penganiayaan itu, kan pasti ada orang yang bantu. Kita lagi ngembangin itu,” lanjutnya.
Dedi mengingatkan publik agar tidak langsung membuat kesimpulan sepihak, terutama dalam situasi emosional seperti ini.
Ia menyebut, segala bentuk tuduhan atau opini yang beredar tanpa bukti dapat mencederai asas keadilan dan memperlambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Lisnawati memang mengaku menerima sejumlah ancaman melalui telepon dan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal.
Pesan-pesan itu berisi kalimat bernada intimidatif seperti “kamu tinggal di mana?”, karena khawatir terhadap keselamatannya, Lisna kemudian melapor ke LPSK dan menjalani asesmen medis serta psikologis untuk menilai tingkat ancaman yang dihadapinya.
Kuasa hukum Lisna, Krisna Murti, menyebutkan bahwa laporan ke LPSK adalah langkah preventif agar kliennya mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, LPSK melalui Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK, membenarkan telah menerima permohonan perlindungan dari Lisna dan kini tengah melakukan penilaian menyeluruh atas kondisi dan ancaman yang diterimanya. (adk)
Load more