News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadwal Libur Lebaran 2026, Cuti Bersama, dan WFA Resmi Ditetapkan Pemerintah, Siap-siap Long Weekend!

Berikut rekapan jadwal terbaru libur Lebaran 2026: Dari hari libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan Work From Anywhere (WFA) lewat ketetapan SKB 3 Menteri.
Minggu, 1 Maret 2026 - 17:15 WIB
Ilustrasi tanggal merah
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com - Di bulan Ramadhan, libur Lebaran selalu dinantikan masyarakat Indonesia. Selain dikenal hari kemenangan, Lebaran memiliki sejumlah identik seperti mudik, silaturahmi, dan liburan bersama keluarga.

Untuk itu, publik ingin mengetahui pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal libur Lebaran 2026, cuti bersama, hingga kebijakan terkait jadwal Work From Anywhere (WFA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketetapan pemerintah terkait jadwal terbaru libur Lebaran 2026 dan cuti bersama didasari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, aturan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta. Tujuannya melancarkan perencanaan aktivitas selama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

SKB 3 Menteri mengatur tentang hari libu nasional dan cuti bersama 2026, telah ditandatangani sejak 19 September 2025. Berikut rincian jadwal libur Lebaran 2026 dan cuti bersama.

Jadwal Terbaru Libur Lebaran 2026 dan Cuti Bersama

ILUSTRASI - Kalender
ILUSTRASI - Kalender
Sumber :
  • Freepik

Merujuk SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025, Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, atau Minggu, 22 Maret 2026.

Mengacu pada penentuan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, kedua tanggal tersebut otomatis telah resmi menjadi hari libur nasional.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat tiga hari cuti bersama pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Berikut rincian lengkapnya:

Cuti Bersama Lebaran 2026

  • Jumat, 20 Maret 2026
  • Senin, 23 Maret 2026
  • Selasa, 24 Maret 2026

Libur Nasional Lebaran 2026

  • Sabtu, 21 Maret 2026
  • Minggu, 22 Maret 2026

Melalui ketetapan dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, masyarakat Indonesia bisa menikmati sensasi periode libur panjang Lebaran 2026.

Jadwal WFA Periode Lebaran 2026

Pemerintah tidak hanya memberlakukan libur Lebaran, tetapi juga menerapkan kebijakan WFA. Aturan ini juga berlaku bagi ASN hingga sektor swasta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah membuat kebijakan skema WFA tidak untuk hari libur tambahan, tetapi melancarkan mobilitas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

"Kebijakan ini merupakan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement, bukan menetapkan hari libur," kata Airlangga dikutip tvOnenews.com, Minggu (1/3/2026).

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, perusahaan juga diimbau tidak menghitung atau memotong pelaksanaan WFA periode Lebaran 2026 sebagai cuti tahunan.

Berikut rincian jadwal WFA Lebaran 2026 yang dibagi dalam dua fase dalam ketetapan pemerintah:

Fase Arus Mudik:

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026

Fase Arus Balik:

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Rekapan Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan WFA Periode Lebaran 2026

Di tengah kebijakan WFA, hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026, terdapat periode libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948.

  • 16-17 Maret 2026: WFA arus mudik
  • 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
  • 19 Maret 2026: Libur nasional Hari Suci Nyepi
  • 20 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
  • 21-22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
  • 23-24 Maret 2026: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
  • 25-27 Maret 2026: WFA arus balik.

Jadwal Libur Anak Sekolah Periode Hari Raya Idul Fitri 2026

Khusus anak sekolah, jadwal libur sekolah lebih panjang selama periode Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447.

Berdasarkan ketetapan dari pemerintah, libur sekolah dibagi dua tahap, di antaranya libur awal puasa dan libur bersama Lebaran. Nantinya, anak sekolah kembali belajar pada Senin, 30 Maret 2026.

Aturan tentang jadwal libur sekolah periode Ramadhan dan Lebaran 2026, telah tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M.

Berikut rincian lengkap tanggal libur sekolah periode Lebaran 2026:

  • 14-15 Maret 2026: Libur akhir pekan
  • 16-20 Maret 2026: Libur bersama Idul Fitri
  • 21-22 Maret 2026: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri
  • 23-27 Maret 2026: Libur bersama Idul Fitri
  • 28-29 Maret 2026: Libur akhir pekan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui rincian libur nasional, cuti bersama, WFA, dan libur sekolah (khusus anak sekolah), masyarakat Indonesia bisa merencanakan momentum pergi liburan hingga mudik bersama keluarga tercinta selama periode Lebaran 2026.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Bakal Pidato di Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus, Presiden-Wapres Terdahulu Diundang

Presiden Prabowo Bakal Pidato di Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus, Presiden-Wapres Terdahulu Diundang

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengatakan, agenda Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR/DPR/DPD akan digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Pemerintah Pastikan Indonesia Tetap Kondusif, Koordinasi TNI-Polri-BIN Diperkuat

Pemerintah Pastikan Indonesia Tetap Kondusif, Koordinasi TNI-Polri-BIN Diperkuat

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago mengatakan, pemerintah menyadari kondisi global saat ini tidak memungkinkan satu negara pun sepenuhnya terbebas dari pengaruh situasi internasional.
KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Putusan Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid 

KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Putusan Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid 

KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memutuskan hukuman penjara dua tahun terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 
Dukung Optimalisasi Instrumen Pengelolaan Kas Negara, BRI Perkuat Penyaluran Kredit Berkualitas

Dukung Optimalisasi Instrumen Pengelolaan Kas Negara, BRI Perkuat Penyaluran Kredit Berkualitas

BRI mengarahkan ekspansi kredit ke sektor-sektor yang menjadi penggerak utama perekonomian nasional, termasuk UMKM, pertanian, perdagangan, industri pengolahan, serta sektor produktif lainnya.
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika oleh Pilot Malaysia, DPR Apresiasi Pengawasan

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika oleh Pilot Malaysia, DPR Apresiasi Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor mengapresiasi Bea Cukai Soetta usai menggagalkan penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan pilot Malaysia.
Dukung Arahan Strategis Presiden Prabowo, Pelindo Perkuat Ekosistem Logistik di Pelabuhan Ciwandan

Dukung Arahan Strategis Presiden Prabowo, Pelindo Perkuat Ekosistem Logistik di Pelabuhan Ciwandan

Bersinergi mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam perkuat ekosistem logistik, Pelindo Regional 2 Banten bersama DPW APBMI tekan MoU terkait rencana kerja sama kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Ciwandan.

Trending

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Belitung.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT