News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! KPAI Beberkan Kekerasan yang Dialami Nizam dari Ayahnya Saat Masih Hidup

KPAI ungkap fakta mengejutkan soal kekerasan yang dialami Nizam dari ayah kandungnya semasa hidup.
Senin, 2 Maret 2026 - 17:26 WIB
Anwar, Ayah Nizam Syafei
Sumber :
  • YouTube Denny Sumargo

Perlakuan terhadap Nizam, menurut Diyah, tetap sama seperti dalam keseharian sebelumnya yang diwarnai kekerasan dan penelantaran.

Ibu Kandung Nizam, Ayah Nizam
Ibu Kandung Nizam, Ayah Nizam
Sumber :
  • YouTube/TransTVOfficial/DennySumargo

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPAI kemudian menemui Polres Sukabumi untuk menyampaikan temuan tersebut.

Berdasarkan laporan awal, ayah kandung Nizam dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.

Namun, menurut Diyah, kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pasal penelantaran semata, melainkan juga mencakup tindak kekerasan dan pelanggaran hak anak.

“Sebenarnya tidak hanya pasal penelantaran, tetapi ada pelanggaran di pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujarnya.

Pasal 14 tersebut mengatur tentang penghambatan anak untuk bertemu dengan orang tua kandungnya.

Dalam kasus ini, ibu kandung Nizam, Lisnawati, diketahui tidak dapat bertemu dengan anaknya selama empat tahun penuh.

"Ini pelanggaran hak dasar anak dalam pengasuhan,” tambah Diyah.

Lebih jauh, KPAI menilai kasus ini bukan hanya penelantaran, tetapi juga mencakup kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Diyah bahkan menyebut kasus ini masuk kategori filicide, yakni pembunuhan anak oleh orang tua, baik kandung maupun tiri.

“Angka filicide di Indonesia cukup tinggi dan ini terjadi karena adanya pembiaran serta normalisasi kekerasan di rumah tangga,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menjelaskan bahwa dalam hampir setiap kasus filicide selalu ada unsur perencanaan, yang diawali dengan kekerasan kecil sebelumnya.

Karena itu, KPAI berencana mendorong penambahan tuntutan dengan pasal berencana, yakni Pasal 30 KUHP juncto Pasal 380 KUHP. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 7 Agustus 2026: Capricorn Tuai Hasil, Aquarius Mencuri Perhatian Atasan

4 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 7 Agustus 2026: Capricorn Tuai Hasil, Aquarius Mencuri Perhatian Atasan

Ramalan karier besok 7 Agustus 2026 memprediksi Capricorn, Aquarius, Virgo, dan Leo sebagai empat zodiak paling beruntung di dunia kerja.
Prabowo Genjot Hilirisasi Riset, BRIN Akan Paparkan Inovasi Pangan hingga Energi di Istana

Prabowo Genjot Hilirisasi Riset, BRIN Akan Paparkan Inovasi Pangan hingga Energi di Istana

Pemerintah mempercepat penguatan riset nasional sebagai salah satu motor utama pencapaian program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Pelaku Mutilasi Depok Sebut Dirinya Emosi Dipegang-pegang Korban, Saepullah: Tadinya Cuma Butuh Teman Ngobrol Aja

Pelaku Mutilasi Depok Sebut Dirinya Emosi Dipegang-pegang Korban, Saepullah: Tadinya Cuma Butuh Teman Ngobrol Aja

Pelaku mutilasi di Depok akhirnya buka suara terkait aksinya. Saepullah mengaku bahwa dirinya beraksi seorang diri.
Peluang Timnas Indonesia Jadi Juara Grup Piala AFF 2026 Masih Terbuka, Ini Hitung-hitungannya

Peluang Timnas Indonesia Jadi Juara Grup Piala AFF 2026 Masih Terbuka, Ini Hitung-hitungannya

Timnas Indonesia masih memiliki peluang untuk mengamankan tiket ke babak semifinal Piala AFF 2026. Bahkan, skuad Garuda juga masih berkesempatan menutup fase grup sebagai juara Grup A meski sempat menelan kekalahan dari Vietnam.
Undangan Upacara HUT ke-81 RI Membludak, 128 Ribu Orang Ikut ‘War Ticket’ Hari Pertama

Undangan Upacara HUT ke-81 RI Membludak, 128 Ribu Orang Ikut ‘War Ticket’ Hari Pertama

Antusiasme masyarakat untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka membludak.
3 Pemain Singapura yang Bisa Bikin Timnas Indonesia Kesulitan di Piala AFF 2026

3 Pemain Singapura yang Bisa Bikin Timnas Indonesia Kesulitan di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menghadapi laga penentuan melawan Singapura pada pertandingan terakhir Grup A Piala AFF 2026, Jumat (7/8/2026). Tercatat setidaknya ada tiga pemain The Lions yang bisa membuat skuad Garuda kesulitan di laga penentuan menuju babak semifinal.

Trending

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni mengenai kelanjutan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Viral Sales Rokok Jadi Korban Pencurian di Jakarta Barat, Sejumlah Slop Rokok dan Uang Setoran Raib

Viral Sales Rokok Jadi Korban Pencurian di Jakarta Barat, Sejumlah Slop Rokok dan Uang Setoran Raib

Viral di media sosial video rekaman CCTV yang memperlihatkan sales rokok menjadi korban pencurian di Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah slop rokok dan uang tunai raib.
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Kabar soal Kopilot Jadi "Kurir" Ekstasi Dibahas dalam Rapat Kabinet Malaysia

Kabar soal Kopilot Jadi "Kurir" Ekstasi Dibahas dalam Rapat Kabinet Malaysia

Kabar soal kopilot Malaysia berinisial MS menjadi “kurir” ekstasi dibahas dalam rapat kabinet pemerintahan Malaysia.
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
APBN Tanggung Utang Kopdes Rp240 Triliun, Purbaya akan Cicil Angsuran ke Himbara Bulan Depan: Tambah Bunga Sedikit

APBN Tanggung Utang Kopdes Rp240 Triliun, Purbaya akan Cicil Angsuran ke Himbara Bulan Depan: Tambah Bunga Sedikit

Pemerintah menanggung pokok dan bunga kredit Kopdes senilai Rp240 triliun lebih melalui APBN. Purbaya memastikan cicilan pertama mulai dibayarkan ke Himbara pada September 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT