News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! KPAI Beberkan Kekerasan yang Dialami Nizam dari Ayahnya Saat Masih Hidup

KPAI ungkap fakta mengejutkan soal kekerasan yang dialami Nizam dari ayah kandungnya semasa hidup.
Senin, 2 Maret 2026 - 17:26 WIB
Anwar, Ayah Nizam Syafei
Sumber :
  • YouTube Denny Sumargo

tvOnenews.com - Kasus tragis yang menimpa Nizam, anak asal Sukabumi, terus menjadi sorotan publik setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membongkar fakta-fakta baru terkait dugaan kekerasan yang dialami korban semasa hidupnya.

Fakta mencengangkan itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diyah menjelaskan, KPAI telah melakukan pengawasan lapangan langsung pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan mendatangi rumah keluarga korban di Jampang Kulon.

Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa tindakan kekerasan terhadap Nizam bukan hanya dilakukan oleh ibu tiri, tetapi juga oleh ayah kandungnya sendiri.

“Kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu (tiri), tetapi ayah. Dan itu sudah terjadi terutama lebih intens selama empat tahun terakhir,” ungkap Diyah dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Dalam pertemuan itu, Diyah mengungkapkan bahwa pihak keluarga besar dan tetangga sebenarnya sempat mencoba mengingatkan sang ayah agar tidak melakukan kekerasan terhadap anaknya. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Ketika saya tanya kepada keluarga dan juga tetangga, apakah tidak ada yang mengingatkan? Keluarga besar mengatakan sudah mengingatkan, tetapi jawaban dari ayah itu, ‘anak saya, itu urusan saya,’” kata Diyah menirukan pernyataan keluarga.

Nizam Syafei dan Ibu Tiri
Nizam Syafei dan Ibu Tiri
Sumber :
  • tvOnenews

Diyah juga menambahkan bahwa bentuk kekerasan yang diterima Nizam cukup berat.

Korban disebut sering dipukul dan ditampar oleh ayah maupun ibu tirinya.

"Pemukulan, ditampar. Setelah itu beberapa kali ibu tiri juga melakukan kekerasan dan diingatkan oleh keluarga besar. Namun alasannya selalu sama, ‘itu anak saya,’” lanjutnya.

Karena alasan tersebut, keluarga besar dan tetangga akhirnya tidak berani lagi menegur pelaku.

Lebih mirisnya lagi, KPAI menemukan bahwa hingga tanggal 25 Februari, ayah kandung Nizam belum pernah datang ke makam anaknya.

KPAI juga mengungkapkan bahwa lima hari sebelum meninggal dunia, Nizam sebenarnya sempat sakit setelah pulang dari pondok pesantren.

Namun, sang ayah tidak membawa anaknya ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa.

Perlakuan terhadap Nizam, menurut Diyah, tetap sama seperti dalam keseharian sebelumnya yang diwarnai kekerasan dan penelantaran.

Ibu Kandung Nizam, Ayah Nizam
Ibu Kandung Nizam, Ayah Nizam
Sumber :
  • YouTube/TransTVOfficial/DennySumargo

KPAI kemudian menemui Polres Sukabumi untuk menyampaikan temuan tersebut.

Berdasarkan laporan awal, ayah kandung Nizam dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.

Namun, menurut Diyah, kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pasal penelantaran semata, melainkan juga mencakup tindak kekerasan dan pelanggaran hak anak.

“Sebenarnya tidak hanya pasal penelantaran, tetapi ada pelanggaran di pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujarnya.

Pasal 14 tersebut mengatur tentang penghambatan anak untuk bertemu dengan orang tua kandungnya.

Dalam kasus ini, ibu kandung Nizam, Lisnawati, diketahui tidak dapat bertemu dengan anaknya selama empat tahun penuh.

"Ini pelanggaran hak dasar anak dalam pengasuhan,” tambah Diyah.

Lebih jauh, KPAI menilai kasus ini bukan hanya penelantaran, tetapi juga mencakup kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Diyah bahkan menyebut kasus ini masuk kategori filicide, yakni pembunuhan anak oleh orang tua, baik kandung maupun tiri.

“Angka filicide di Indonesia cukup tinggi dan ini terjadi karena adanya pembiaran serta normalisasi kekerasan di rumah tangga,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menjelaskan bahwa dalam hampir setiap kasus filicide selalu ada unsur perencanaan, yang diawali dengan kekerasan kecil sebelumnya.

Karena itu, KPAI berencana mendorong penambahan tuntutan dengan pasal berencana, yakni Pasal 30 KUHP juncto Pasal 380 KUHP. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan keuangan zodiak besok, 7 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak besok, 7 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 7 Mei 2026 untuk Aries hingga Pisces, mengungkap peluang cuan, stabilitas finansial, hingga strategi keuangan tiap zodiak.
UNIFIL Catat Jumlah Serangan Tertinggi di Lebanon Sejak Gencatan

UNIFIL Catat Jumlah Serangan Tertinggi di Lebanon Sejak Gencatan

UNIFIL melaporkan bahwa 4 Mei menyaksikan jumlah baku tembak tertinggi antara pasukan Israel dan kelompok bersenjata di kawasan itu sejak dimulainya gencatan senjata.
Sekjen PBB Harapkan Implementasi Gencatan Senjata Ukraina-Rusia

Sekjen PBB Harapkan Implementasi Gencatan Senjata Ukraina-Rusia

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (5/5) menyambut baik pengumuman gencatan senjata yang disampaikan oleh Ukraina dan Rusia.
TRENDING: Sherly Tjoanda Salah Ucap Depan Jemaah Haji, Respons Tegas Sertifikat Mualaf Richard Lee, Dedi Mulyadi Bantu Korban May Day

TRENDING: Sherly Tjoanda Salah Ucap Depan Jemaah Haji, Respons Tegas Sertifikat Mualaf Richard Lee, Dedi Mulyadi Bantu Korban May Day

Sejumlah peristiwa viral tengah ramai diperbincangkan publik dan mendominasi media sosial. Dari Sherly Tjoanda, polemik dr Richard Lee hingga aksi Dedi Mulyadi.
Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Eks Pengurus LPD Bangli Divonis Satu Tahun Penjara Imbas Tipikor

Eks Pengurus LPD Bangli Divonis Satu Tahun Penjara Imbas Tipikor

Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis penjara satu tahun terhadap mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa LPD Tanggahan Peken karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Trending

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Klarifikasi Koh Hanny usai Diduga Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee karena Marah: Jadi Kayak Fitnah

Klarifikasi Koh Hanny usai Diduga Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee karena Marah: Jadi Kayak Fitnah

Klarifikasi Koh Hanny Kristianto usai diduga cabut sertifikat mualaf Dokter Richard Lee karena marah, langsung telepon tim kreatif dr Richard: Jadi kayak fitnah
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Kurniawan Dwi Yulianto Bungkam Para Peragu, Timnas Indonesia U-17 Awali Piala Asia U-17 2026 dengan Sensasional

Kurniawan Dwi Yulianto Bungkam Para Peragu, Timnas Indonesia U-17 Awali Piala Asia U-17 2026 dengan Sensasional

Timnas Indonesia U-17 berhasil mengawali Piala Asia U-17 2026 dengan raihan yang positif. Hal ini seakan membungkam keraguan yang sempat disematkan kepada pelatih Kurniawan Dwi Yulianto.
Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Salah Ucap, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Media Malaysia Soroti STY

Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Salah Ucap, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Media Malaysia Soroti STY

Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda salah ucap, 3 alasan utama sertifikat mualaf dokter Richard Lee dicabut, hingga media Malaysia soroti Shin Tae-yong (STY).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT