GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! KPAI Beberkan Kekerasan yang Dialami Nizam dari Ayahnya Saat Masih Hidup

KPAI ungkap fakta mengejutkan soal kekerasan yang dialami Nizam dari ayah kandungnya semasa hidup.
Senin, 2 Maret 2026 - 17:26 WIB
Anwar, Ayah Nizam Syafei
Sumber :
  • YouTube Denny Sumargo

tvOnenews.com - Kasus tragis yang menimpa Nizam, anak asal Sukabumi, terus menjadi sorotan publik setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membongkar fakta-fakta baru terkait dugaan kekerasan yang dialami korban semasa hidupnya.

Fakta mencengangkan itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diyah menjelaskan, KPAI telah melakukan pengawasan lapangan langsung pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan mendatangi rumah keluarga korban di Jampang Kulon.

Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa tindakan kekerasan terhadap Nizam bukan hanya dilakukan oleh ibu tiri, tetapi juga oleh ayah kandungnya sendiri.

“Kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu (tiri), tetapi ayah. Dan itu sudah terjadi terutama lebih intens selama empat tahun terakhir,” ungkap Diyah dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Dalam pertemuan itu, Diyah mengungkapkan bahwa pihak keluarga besar dan tetangga sebenarnya sempat mencoba mengingatkan sang ayah agar tidak melakukan kekerasan terhadap anaknya. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Ketika saya tanya kepada keluarga dan juga tetangga, apakah tidak ada yang mengingatkan? Keluarga besar mengatakan sudah mengingatkan, tetapi jawaban dari ayah itu, ‘anak saya, itu urusan saya,’” kata Diyah menirukan pernyataan keluarga.

Nizam Syafei dan Ibu Tiri
Nizam Syafei dan Ibu Tiri
Sumber :
  • tvOnenews

Diyah juga menambahkan bahwa bentuk kekerasan yang diterima Nizam cukup berat.

Korban disebut sering dipukul dan ditampar oleh ayah maupun ibu tirinya.

"Pemukulan, ditampar. Setelah itu beberapa kali ibu tiri juga melakukan kekerasan dan diingatkan oleh keluarga besar. Namun alasannya selalu sama, ‘itu anak saya,’” lanjutnya.

Karena alasan tersebut, keluarga besar dan tetangga akhirnya tidak berani lagi menegur pelaku.

Lebih mirisnya lagi, KPAI menemukan bahwa hingga tanggal 25 Februari, ayah kandung Nizam belum pernah datang ke makam anaknya.

KPAI juga mengungkapkan bahwa lima hari sebelum meninggal dunia, Nizam sebenarnya sempat sakit setelah pulang dari pondok pesantren.

Namun, sang ayah tidak membawa anaknya ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa.

Perlakuan terhadap Nizam, menurut Diyah, tetap sama seperti dalam keseharian sebelumnya yang diwarnai kekerasan dan penelantaran.

Ibu Kandung Nizam, Ayah Nizam
Ibu Kandung Nizam, Ayah Nizam
Sumber :
  • YouTube/TransTVOfficial/DennySumargo

KPAI kemudian menemui Polres Sukabumi untuk menyampaikan temuan tersebut.

Berdasarkan laporan awal, ayah kandung Nizam dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.

Namun, menurut Diyah, kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pasal penelantaran semata, melainkan juga mencakup tindak kekerasan dan pelanggaran hak anak.

“Sebenarnya tidak hanya pasal penelantaran, tetapi ada pelanggaran di pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujarnya.

Pasal 14 tersebut mengatur tentang penghambatan anak untuk bertemu dengan orang tua kandungnya.

Dalam kasus ini, ibu kandung Nizam, Lisnawati, diketahui tidak dapat bertemu dengan anaknya selama empat tahun penuh.

"Ini pelanggaran hak dasar anak dalam pengasuhan,” tambah Diyah.

Lebih jauh, KPAI menilai kasus ini bukan hanya penelantaran, tetapi juga mencakup kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Diyah bahkan menyebut kasus ini masuk kategori filicide, yakni pembunuhan anak oleh orang tua, baik kandung maupun tiri.

“Angka filicide di Indonesia cukup tinggi dan ini terjadi karena adanya pembiaran serta normalisasi kekerasan di rumah tangga,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menjelaskan bahwa dalam hampir setiap kasus filicide selalu ada unsur perencanaan, yang diawali dengan kekerasan kecil sebelumnya.

Karena itu, KPAI berencana mendorong penambahan tuntutan dengan pasal berencana, yakni Pasal 30 KUHP juncto Pasal 380 KUHP. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nilai Transfer Jay Idzes Meroket! Bek Timnas Indonesia Ini Resmi Jadi Pemain Termahal Sepanjang Sejarah, Lampaui Rekor Mees Hilgers

Nilai Transfer Jay Idzes Meroket! Bek Timnas Indonesia Ini Resmi Jadi Pemain Termahal Sepanjang Sejarah, Lampaui Rekor Mees Hilgers

Jay Idzes resmi menjadi pemain Indonesia dengan estimasi nilai transfer tertinggi sepanjang sejarah. Bek Sassuolo itu melampaui rekor Mees Hilgers setelah ETV-nya tembus €11,7 juta.
Ketar-ketir Surat Diduga Minta Jatah THR ke Pengusaha Viral, Pemerintah Desa di Kemang Bogor Ngaku Khilaf

Ketar-ketir Surat Diduga Minta Jatah THR ke Pengusaha Viral, Pemerintah Desa di Kemang Bogor Ngaku Khilaf

Pemerintah Desa (Pemdes) Jampang, Kemang, Kabupaten Bogor klarifikasi akibat surat proposal diduga berisi permintaan jatah THR kepada pengusaha/donatur viral.
Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional

Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional

Wakil Ketua DPR RI Dasco mengajak semua pihak untuk memperkuat persatuan nasional. Kekompakan masyarakat sipil menjadi kunci jalannya pemerintahan yang baik.
Panggil 3 Pemain Diaspora, Kurniawan Dwi Yulianto Siapkan Skuad Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala AFF U-17 2026

Panggil 3 Pemain Diaspora, Kurniawan Dwi Yulianto Siapkan Skuad Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala AFF U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto mulai menyiapkan strategi untuk menghadapi Piala AFF U-17 2026. Salah satu langkah yang direncanakan ... -
KPK Telusuri Sosok di Balik Pengkondisian Saksi-saksi di Kasus Sudewo

KPK Telusuri Sosok di Balik Pengkondisian Saksi-saksi di Kasus Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri dalang dibalik dugaan pengkodisian para saksi untuk bicara tidak jujur saat diminta keterangan terkait kasus Sudewo.
Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Timnas Indonesia disebut masih memiliki celah kecil untuk tetap tampil di Putaran 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Peluang tersebut muncul akibat situasi geopol

Trending

Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Mantan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha mengungkap dampak dugaan fitnah dari YouTuber Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) sudah sangat fatal.
Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Timnas Indonesia disebut masih memiliki celah kecil untuk tetap tampil di Putaran 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Peluang tersebut muncul akibat situasi geopol
KPK Telusuri Sosok di Balik Pengkondisian Saksi-saksi di Kasus Sudewo

KPK Telusuri Sosok di Balik Pengkondisian Saksi-saksi di Kasus Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri dalang dibalik dugaan pengkodisian para saksi untuk bicara tidak jujur saat diminta keterangan terkait kasus Sudewo.
Nabilah O’Brien Buka Suara Usai Jadi Korban Pencurian Tetapi Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terlalu Janggal

Nabilah O’Brien Buka Suara Usai Jadi Korban Pencurian Tetapi Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terlalu Janggal

Selebgram Nabilah O’Brien yang juga pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang buka suara usai menjadi korban pencurian tetapi justru ditetapkan
Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro!

Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro!

Dokter Richard Lee resmi dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan
John Herdman Harap-harap Cemas, Konflik Timur Tengah Bisa Ganggu Kedatangan Pemain Diaspora ke Timnas

John Herdman Harap-harap Cemas, Konflik Timur Tengah Bisa Ganggu Kedatangan Pemain Diaspora ke Timnas

Konflik Iran-Israel berpotensi mengganggu penerbangan pemain diaspora Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 yang akan berlangsung di GBK.
Ketar-ketir Surat Diduga Minta Jatah THR ke Pengusaha Viral, Pemerintah Desa di Kemang Bogor Ngaku Khilaf

Ketar-ketir Surat Diduga Minta Jatah THR ke Pengusaha Viral, Pemerintah Desa di Kemang Bogor Ngaku Khilaf

Pemerintah Desa (Pemdes) Jampang, Kemang, Kabupaten Bogor klarifikasi akibat surat proposal diduga berisi permintaan jatah THR kepada pengusaha/donatur viral.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT