Polisi Ungkap Alasan Langsung Tahan Richard Lee: DRL Menghambat Penyidikan
- Adinda Ratna Safira-tvOne
tvOnenews.com - Richard Lee resmi di tahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2025) terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Setelah melalui rangkaian polemik dan kontroversi yang cukup panjang, konflik antara Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif (Dokter Detektif) dan Richard Lee kini memasuki babak baru.
Perseteruan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial tersebut akhirnya berujung pada penahanan Richard Lee.

- YouTube/tasyafarasya/richardlee
Dokter sekaligus pengusaha di bidang kecantikan itu resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Perkara tersebut berkaitan dengan produk serta layanan perawatan kecantikan yang dipromosikan dan dipasarkan olehnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Richard Lee tidak bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, ia juga dianggap tidak mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah berjalan.
Sebelumnya, Richard Lee disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pada saat yang sama, ia justru terlihat melakukan siaran langsung melalui platform TikTok, yang kemudian turut menjadi sorotan publik.
"Tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ungkap keterangan Budi kepada awak media.
Ini bukan kali pertama Richard Lee mangkir dari panggilan polisi. Sebelumnya ia juga diketahui sudah dua kali absen dari wajib lapor.

- istimewa
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," tutur Budi.
Atas alasan tersebut penyidik akhirnya menjeblosakan Richar ke rutan demi memudahkan proses penyidikan.
"Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penydikan," kata Budi.
Atas kasus ini, Dokter Richard Lee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara jika nantinya terbukti bersalah.
Ancaman hukuman tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 345 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mengatur mengenai keamanan produk kesehatan serta perlindungan konsumen.
(nka)
Load more