Lama Tenggelam, Kasus Denada vs Ressa Rizky Rossano Kini Masuk Babak Baru di Pengadilan
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @denadaindonesia/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
tvOnenews.com - Kasus yang melibatkan selebritas Denada dan sang putra, Ressa Rizky Rossano, kembali mencuat setelah sempat lama tenggelam dari sorotan publik. Sengketa hukum yang berbentuk gugatan perdata tersebut ternyata masih terus bergulir hingga saat ini dan kini memasuki babak baru di pengadilan.
Perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Banyuwangi itu sebelumnya sempat tertutup oleh berbagai kabar sensasional di dunia hiburan. Namun di balik itu, proses hukum antara Denada dan Ressa Rizky Rossano tetap berjalan dan kini telah memasuki tahap penting dalam persidangan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara Denada dan Ressa Rizky Rossano telah memasuki tahap jawab-menjawab. Dalam tahap ini, masing-masing pihak menyampaikan tanggapan terhadap argumen yang diajukan lawan melalui proses yang dikenal sebagai replik dan duplik.
Menariknya, proses tersebut dilakukan melalui sistem layanan elektronik pengadilan atau e-court. Artinya, para pihak tidak harus hadir secara langsung di ruang sidang untuk menyampaikan jawaban mereka.
Mohhamad Firdaus Yulianto selaku kuasa hukum Ressa Rizky Rossano menjelaskan bahwa tahapan jawab-menjawab sudah berlangsung pada persidangan terakhir.
“Iya, hari Rabu kemarin. Jadi, sidangnya itu sudah melalui jawab jinawab prosesnya. Jawab jinawab itu tidak harus hadir ke persidangan, tapi disampaikan melalui akun e-court dari masing-masing para pihak ini tadi. Jadi, kami mendapatkan jawaban dari tergugat itu melalui aplikasi e-court milik kami gitu. Nanti pun juga kita menyampaikan ke e-court sehingga bisa dibaca oleh pihak tergugat melalui aplikasi e-court-nya,” ujar Mohhamad Firdaus Yulianto dalam keterangannya yang diunggah YouTube Cumicumi pada 8 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, Ressa Rizky Rossano juga tidak hadir secara langsung di pengadilan. Hal ini dikarenakan prosesnya memang dilakukan melalui sistem e-court sehingga kehadiran fisik para pihak tidak diwajibkan.
Mohhamad Firdaus Yulianto menegaskan bahwa pihaknya hanya menunggu perkembangan melalui aplikasi yang digunakan dalam proses persidangan tersebut.
“Oh, Ressa enggak ikut hadir kemarin karena kan kita pun juga enggak hadir di persidangan. Jadi kita nunggu melalui aplikasi e-court. Jadi saya pun juga olah diri persidangan di pengadilan untuk perkara yang lain. Cuman untuk mendapatkan jawaban ini sudah kita bisa ambil melalui aplikasi milik kita. Nanti hadirinya itu ketika proses kesaksian atau pembuktian,” jelasnya.
Load more